Istilah | Deskripsi |
---|---|
Meninggal | Tanggal yang menyatakan waktu kejadian kematian terjadi. |
Nama ART | Nama adalah kata untuk menyebut atau memanggil orang atau dapat juga diartikan sebagai kata yang berfungsi sebagai sebutan yang menunjukan orang atau sebagai penanda identitas seseorang. |
Nomor Induk Kependudukan | Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. |
Orang Asing | Orang bukan Warga Negara Indonesia yang telah bertempat tinggal/menetap dan tidak punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), tetapi saat pendataan secara de facto berada di wilayah Indonesia dan telah menetap/berniat menetap selama minimal 1 tahun. Pada SP2020, orang asing disebut dengan Warga Negara Asing (WNA) |
PAPI | Paper and Pencil Interviewing |
Penduduk | Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap selama 1 tahun atau lebih |
Penduduk menurut Administrasi Kependudukan | Penduduk menurut alamat yang tertera pada dokumen kependudukan yaitu setiap orang baik warga negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang bertempat tinggal di wilayah di Negara RI dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku |
Penduduk menurut Generasi | Pengelompokan penduduk menurut Generasi. Sumber pengklasifikasian : William H. Frey analysis of Census Bureau Population Estimates (25 June, 2020) |
Penduduk Pindah | Penduduk yang menurut data awal Dukcapil tercatat sebagai penduduk pada Desa/Kelurahan tsb, namun saat SP2020 sudah tidak ada di Desa/Kelurahan tsb |
Pensiunan | Seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usia atau atas permintaan sendiri dan berhak atas pesangon atau dana pensiun yang diberikan setiap bulan sampai ia meninggal dunia. |