{"judul":"Hasil Long Form Sensus Penduduk 2020 Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir","deskripsi":"Indonesia Adalah Negara Dengan Potensi Yang Sangat Besar. Dari Sisi Jumlah Penduduk, Indonesia Merupakan Negara Terbesar Keempat Di Dunia Setelah Tiongkok, India, Dan Amerika Serikat. Dengan Strategi Yang Tepat, Penduduk Dapat Menjadi Kekuatan Bangsa Untuk Indonesia Maju. Pada Tahun 2022, Tepat Satu Dekade Bonus Demografi Indonesia, BPS Berkomitmen Menyelesaikan Amanat Untuk Melaksanakan Sensus Penduduk Lanjutan (Long Form SP2020) Dengan Berbagai Tantangan Di Tengah Pandemi COVID-19. Atas Seijin Tuhan Yang Maha Kuasa Disertai Dengan Kerja Keras Seluruh Pihak, Pendataan Long Form SP2020 Telah Selesai Dilaksanakan. Long Form SP2020 Memikul Misi Besar Sebagai Benchmark Indikator Kependudukan Indonesia, Potret Demografi Indonesia Setelah Melewati Gelombang Ke-2 Pandemi COVID-19 , Evaluasi Capaian Pembangunan Di Bidang Kependudukan Pada Sdgs Dan RPJMN, Serta Menjadi Dasar Penentuan Kebijakan Pembangunan Indonesia Menuju Indonesia Emas 2045. Meskipun Dilaksanakan Di Tengah Pandemi, Terdapat Beberapa Inovasi Yang Diterapkan Dalam Long Form SP2020 Yang Salah Satunya Adalah Penggunaan Berbagai Moda Pendataan (PAPI, CAPI, Dan CATI). Untuk Pertama Kalinya Computer Assisted Telephone Interviewing (CATI) Diterapkan Dalam Sejarah Sensus Penduduk Di Indonesia. Perjalanan Pelaksanaan Dan Hasil Long Form SP2020 Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Disajikan Secara Ringkas Dalam Booklet Indikator Kependudukan Hasil Long Form SP2020 Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Booklet Ini Menyajikan Gambaran Komprehensif Keadaan Kependudukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Berdasarkan Hasil Long Form SP2020. Cakupan Data Dasar Dari Angka Hasil Long Form SP2020 Adalah Indikator Fertilitas, Mortalitas, Mobilitas, Disabilitas, Pendidikan, Dan Perumahan. Penyediaan Parameter Demografi Serta Karakteristik Penduduk Tersebut Diharapkan Dapat Menghasilkan Indikator Untuk Memonitor Dan Mengevaluasi Pencapaian Target Sdgs Dan RPJMN Di Bidang Kependudukan.","document_link":"http:\/\/sensus.bps.go.id\/publikasi\/detail\/16542"}