{"judul":"Hasil Long Form Sensus Penduduk 2020 Kabupaten Karawang","deskripsi":"SENSUS Penduduk 2020 (SP2020) Merupakan Upaya Indonesia Untuk Menuju Satu Data Kependudukan. SP2020 Merupakan Sensus Penduduk Ketujuh Yang Diselenggarakan Di Indonesia. Pelaksanaan SP2020 Menggunakan Metode Kombinasi, Yaitu Melalui Pemanfaatan Data Administrasi Kependudukan Dari Kementerian Dalam Negeri Sebagai Data Dasar. Rangkaian Kegiatan SP2020 Dilaksanakan Ke Dalam Dua Tahapan. Tahapan Pertama Yaitu Pendataan Penduduk Dengan Menggunakan Short Form Dan Instrumen Lainnya Yang Telah Dilaksanakan Pada Tahun 2020. Tahapan Selanjutnya Pendataan Berupa Sensus Sampel Sebagai Kelanjutan Sensus Penduduk Menggunakan Kuesioner Yang Memuat Pertanyaan Yang Lebih Banyak Dan Lebih Kompleks Atau Disebut Sebagai Pendataan Long Form SP2020. Pendataan Long Form SP2020 Awalnya Akan Dilaksanakan Pada Tahun 2021, Tetapi Adanya Pandemi Covid-19 Pelaksanaannya Digeser Menjadi Tahun 2022. Pendataan Long Form SP2020 Dilakukan Untuk Mendapatkan Parameter Demografi Serta Karakteristik Penduduk Lainnya, Seperti Pendidikan, Disabilitas, Maupun Perumahan Dilaksanakan Dengan Mengumpulkan Data-Data Yang Lebih Lengkap Tidak Hanya Terkait Parameter Demografi, Tetapi Juga Terkait Pendidikan, Disabilitas, Ketenagakerjaan Maupun Perumahan. Pendataan Long Form SP2020 Ini Dilakukan Hanya Kepada Sampel Rumah Tangga Terpilih Dan Pelaksanaannya Terbagi Menjadi Dua Tahap. Tahap Pertama Merupakan Pemutakhiran Dan Tahap Kedua Pendataan. Pemutakhiran Dilakukan Pada Periode 15-31 Mei 2022 Terhadap Seluruh Rumah Tangga Yang Tinggal Di Blok Sensus Terpilih Yang Tersebar Pada 27 Kabupaten\/Kota Se-Jawa Barat. Setelah Pemutakhiran, Kemudian Dilakukan Pengambilan Sampel Sebanyak 16 Rumah Tangga, Untuk Selanjutnya Dilakukan Pendataan Dengan Kuesioner Lengkap (CAPI) Terhadap 16 Rumah Tangga Sampel Ini Pada Periode 1-30 Juni 2022. Tujuan Pendataan Long Form SP2020 Diantaranya Adalah 1. Memperoleh Data Untuk Penghitungan Parameter Demografi (Kelahiran, Kematian, Dan Migrasi). 2. Sumber Data Dari Indikator Angka Kematian Ibu. 3. Memperbarui Data Yang Akan Digunakan Dalam Penghitungan Proyeksi Penduduk. 4. Menyediakan Data Karakteristik Penduduk Dan Perumahan. 5. Sumber Data Dari Indikator Kependudukan Untuk Sdgs Yang Tidak Dapat Diperoleh Dari Sumber Lain.","document_link":"http:\/\/sensus.bps.go.id\/publikasi\/detail\/16558"}