{"judul":"Hasil Long Form Sensus Penduduk 2020 Kabupaten Seruyan","deskripsi":"Sensus Penduduk 2020 (SP2020) merupakan upaya\r\nIndonesia untuk menuju satu data kependudukan.\r\nPelaksanaan SP2020 beralih menggunakan metode\r\nkombinasi melalui pemanfaatan data administrasi\r\nkependudukan dari Kementerian Dalam Negeri sebagai\r\ndata dasar dalam pelaksanaan SP2020.\r\nRangkaian kegiatan SP2020 dilaksanakan ke dalam dua\r\ntahapan. Tahapan pertama yaitu pendataan penduduk\r\ndengan menggunakan short form dan instrumen lainnya\r\nyang telah dilaksanakan pada tahun 2020. Tahapan\r\nselanjutnya pendataan berupa sensus sampel sebagai\r\nkelanjutan sensus penduduk menggunakan kuesioner\r\nyang memuat pertanyaan yang lebih banyak dan lebih\r\nkompleks atau disebut sebagai Pendataan Long Form\r\nSP2020. Pendataan Long Form SP2020 awalnya akan\r\ndilaksanakan pada tahun 2021, tapi adanya pandemi\r\nCovid-19 membuat Pendataan Long Form SP2020\r\ndigeser pada tahun 2022.\r\nPendataan Long Form SP2020 dilakukan untuk\r\nmendapatkan parameter demografi yang akurat\r\ndimana pendataannya dilaksanakan dengan\r\nmengumpulkan data-data yang lebih lengkap tidak\r\nhanya terkait parameter demografi, tetapi juga terkait\r\npendidikan, disabilitas, maupun perumahan.\r\nPendataan Long Form SP2020 ini dilaksanakan di\r\nseluruh wilayah di Indonesia dengan jumlah sampel\r\nsebanyak 4.294.896 rumah tangga dalam 268.431 blok\r\nsensus (BS). Pendataan Long Form SP2020 ini dilakukan\r\nhanya kepada sampel rumah tangga terpilih dan\r\npelaksanaannya terbagi menjadi dua tahap. Tahap\r\npertama merupakan pemutakhiran dan tahap kedua\r\npencacahan. Pemutakhiran dilakukan pada periode 15-\r\n31 Mei 2022 terhadap seluruh rumah tangga yang\r\ntinggal di blok sensus terpilih yang tersebar di 514\r\nkabupaten\/kota di seluruh Indonesia. Setelah dilakukan\r\npemutakhiran, kemudian dilakukan pengambilan\r\nsampel sebanyak 16 rumah tangga. Hanya sebanyak 16\r\nrumah tangga yang terpilih sebagai sampel di tiap-tiap\r\nblok sensus tadi yang kemudian dilakukan pendataan\r\ndengan kuesioner pada periode 1-30 Juni 2022.
","document_link":"http:\/\/sensus.bps.go.id\/publikasi\/detail\/16848"}