{"judul":"Hasil Long Form Sensus Penduduk 2020 Kabupaten Enrekang","deskripsi":"Sensus\r\nPenduduk 2020 (SP2020) merupakan upaya Indonesia untuk menuju satu data\r\nkependudukan. Pelaksanaan SP2020 beralih menggunakan metode kombinasi melalui\r\npemanfaatan data administrasi kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri\r\nsebagai data dasar dalam pelaksanaan SP2020. Rangkaian kegiatan SP2020\r\ndilaksanakan ke dalam dua tahapan. Tahapan pertama yaitu pendataan penduduk\r\ndengan menggunakan short form dan instrumen lainnya yang telah dilaksanakan\r\npada tahun 2020. Tahapan selanjutnya pendataan berupa sensus sampel sebagai\r\nkelanjutan sensus penduduk menggunakan kuesioner yang memuat pertanyaan yang\r\nlebih banyak dan lebih kompleks atau disebut sebagai Pendataan Long Form\r\nSP2020. Pendataan Long Form SP2020 awalnya akan dilaksanakan pada tahun 2021,\r\ntapi adanya pandemi Covid-19 membuat Pendataan Long Form SP2020 digeser pada\r\ntahun 2022. Pendataan Long Form SP2020 dilakukan untuk mendapatkan parameter\r\ndemografi yang akurat dimana pendataannya dilaksanakan dengan mengumpulkan data\r\ndata yang lebih lengkap tidak hanya terkait parameter demografi, tetapi juga\r\nterkait pendidikan, disabilitas, maupun perumahan. Pendataan Long Form SP2020\r\nini dilaksanakan di seluruh wilayah di Indonesia, untuk kabupaten Enrekang\r\njumlah sampelnya sebanyak 6.352 rumah tangga dalam 397 blok sensus (BS).\r\nPendataan Long Form SP2020 ini dilakukan hanya kepada sampel rumah tangga\r\nterpilih dan pelaksanaannya terbagi menjadi dua tahap. Tahap pertama merupakan\r\npemutakhiran dan tahap kedua pencacahan. Pemutakhiran dilakukan pada periode\r\n15-31 Mei 2022 terhadap seluruh rumah tangga yang tinggal di blok sensus\r\nterpilih yang tersebar di 12 Kecamatan di Kabupaten Enrekang. Setelah dilakukan\r\npemutakhiran, kemudian dilakukan pengambilan sampel sebanyak 16 rumah tangga.\r\nHanya sebanyak 16 rumah tangga yang terpilih sebagai sampel di tiap-tiap blok\r\nsensus tadi yang kemudian dilakukan pendataan dengan kuesioner pada periode\r\n1-30 Juni 2022.\r\n\r\nSensus\r\nPenduduk 2020 (SP2020) merupakan upaya Indonesia untuk menuju satu data\r\nkependudukan. Pelaksanaan SP2020 beralih menggunakan metode kombinasi melalui\r\npemanfaatan data administrasi kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri\r\nsebagai data dasar dalam pelaksanaan SP2020. Rangkaian kegiatan SP2020 dilaksanakan\r\nke dalam dua tahapan. Tahapan pertama yaitu pendataan penduduk dengan\r\nmenggunakan short form dan instrumen lainnya yang telah dilaksanakan pada tahun\r\n2020. Tahapan selanjutnya pendataan berupa sensus sampel sebagai kelanjutan\r\nsensus penduduk menggunakan kuesioner yang memuat pertanyaan yang lebih banyak\r\ndan lebih kompleks atau disebut sebagai Pendataan Long Form SP2020. Pendataan\r\nLong Form SP2020 awalnya akan dilaksanakan pada tahun 2021, tapi adanya pandemi\r\nCovid-19 membuat Pendataan Long Form SP2020 digeser pada tahun 2022. Pendataan\r\nLong Form SP2020 dilakukan untuk mendapatkan parameter demografi yang akurat\r\ndimana pendataannya dilaksanakan dengan mengumpulkan data data yang lebih\r\nlengkap tidak hanya terkait parameter demografi, tetapi juga terkait\r\npendidikan, disabilitas, maupun perumahan. Pendataan Long Form SP2020 ini\r\ndilaksanakan di seluruh wilayah di Indonesia, untuk kabupaten Enrekang jumlah\r\nsampelnya sebanyak 6.352 rumah tangga dalam 397 blok sensus (BS). Pendataan\r\nLong Form SP2020 ini dilakukan hanya kepada sampel rumah tangga terpilih dan\r\npelaksanaannya terbagi menjadi dua tahap. Tahap pertama merupakan pemutakhiran\r\ndan tahap kedua pencacahan. Pemutakhiran dilakukan pada periode 15-31 Mei 2022\r\nterhadap seluruh rumah tangga yang tinggal di blok sensus terpilih yang\r\ntersebar di 12 Kecamatan di Kabupaten Enrekang. Setelah dilakukan pemutakhiran,\r\nkemudian dilakukan pengambilan sampel sebanyak 16 rumah tangga. Hanya sebanyak\r\n16 rumah tangga yang terpilih sebagai sampel di tiap-tiap blok sensus tadi yang\r\nkemudian dilakukan pendataan dengan kuesioner pada periode 1-30 Juni 2022.","document_link":"http:\/\/sensus.bps.go.id\/publikasi\/detail\/16896"}