{"judul":"Hasil Long Form Sensus Penduduk 2020 Kabupaten Enrekang","deskripsi":"Sensus Penduduk 2020 (SP2020) Merupakan Upaya Indonesia Untuk Menuju Satu Data Kependudukan. Pelaksanaan SP2020 Beralih Menggunakan Metode Kombinasi Melalui Pemanfaatan Data Administrasi Kependudukan Dari Kementerian Dalam Negeri Sebagai Data Dasar Dalam Pelaksanaan SP2020. Rangkaian Kegiatan SP2020 Dilaksanakan Ke Dalam Dua Tahapan. Tahapan Pertama Yaitu Pendataan Penduduk Dengan Menggunakan Short Form Dan Instrumen Lainnya Yang Telah Dilaksanakan Pada Tahun 2020. Tahapan Selanjutnya Pendataan Berupa Sensus Sampel Sebagai Kelanjutan Sensus Penduduk Menggunakan Kuesioner Yang Memuat Pertanyaan Yang Lebih Banyak Dan Lebih Kompleks Atau Disebut Sebagai Pendataan Long Form SP2020. Pendataan Long Form SP2020 Awalnya Akan Dilaksanakan Pada Tahun 2021, Tapi Adanya Pandemi Covid-19 Membuat Pendataan Long Form SP2020 Digeser Pada Tahun 2022. Pendataan Long Form SP2020 Dilakukan Untuk Mendapatkan Parameter Demografi Yang Akurat Dimana Pendataannya Dilaksanakan Dengan Mengumpulkan Data Data Yang Lebih Lengkap Tidak Hanya Terkait Parameter Demografi, Tetapi Juga Terkait Pendidikan, Disabilitas, Maupun Perumahan. Pendataan Long Form SP2020 Ini Dilaksanakan Di Seluruh Wilayah Di Indonesia, Untuk Kabupaten Enrekang Jumlah Sampelnya Sebanyak 6.352 Rumah Tangga Dalam 397 Blok Sensus (BS). Pendataan Long Form SP2020 Ini Dilakukan Hanya Kepada Sampel Rumah Tangga Terpilih Dan Pelaksanaannya Terbagi Menjadi Dua Tahap. Tahap Pertama Merupakan Pemutakhiran Dan Tahap Kedua Pencacahan. Pemutakhiran Dilakukan Pada Periode 15-31 Mei 2022 Terhadap Seluruh Rumah Tangga Yang Tinggal Di Blok Sensus Terpilih Yang Tersebar Di 12 Kecamatan Di Kabupaten Enrekang. Setelah Dilakukan Pemutakhiran, Kemudian Dilakukan Pengambilan Sampel Sebanyak 16 Rumah Tangga. Hanya Sebanyak 16 Rumah Tangga Yang Terpilih Sebagai Sampel Di Tiap-Tiap Blok Sensus Tadi Yang Kemudian Dilakukan Pendataan Dengan Kuesioner Pada Periode 1-30 Juni 2022. Sensus Penduduk 2020 (SP2020) Merupakan Upaya Indonesia Untuk Menuju Satu Data Kependudukan. Pelaksanaan SP2020 Beralih Menggunakan Metode Kombinasi Melalui Pemanfaatan Data Administrasi Kependudukan Dari Kementerian Dalam Negeri Sebagai Data Dasar Dalam Pelaksanaan SP2020. Rangkaian Kegiatan SP2020 Dilaksanakan Ke Dalam Dua Tahapan. Tahapan Pertama Yaitu Pendataan Penduduk Dengan Menggunakan Short Form Dan Instrumen Lainnya Yang Telah Dilaksanakan Pada Tahun 2020. Tahapan Selanjutnya Pendataan Berupa Sensus Sampel Sebagai Kelanjutan Sensus Penduduk Menggunakan Kuesioner Yang Memuat Pertanyaan Yang Lebih Banyak Dan Lebih Kompleks Atau Disebut Sebagai Pendataan Long Form SP2020. Pendataan Long Form SP2020 Awalnya Akan Dilaksanakan Pada Tahun 2021, Tapi Adanya Pandemi Covid-19 Membuat Pendataan Long Form SP2020 Digeser Pada Tahun 2022. Pendataan Long Form SP2020 Dilakukan Untuk Mendapatkan Parameter Demografi Yang Akurat Dimana Pendataannya Dilaksanakan Dengan Mengumpulkan Data Data Yang Lebih Lengkap Tidak Hanya Terkait Parameter Demografi, Tetapi Juga Terkait Pendidikan, Disabilitas, Maupun Perumahan. Pendataan Long Form SP2020 Ini Dilaksanakan Di Seluruh Wilayah Di Indonesia, Untuk Kabupaten Enrekang Jumlah Sampelnya Sebanyak 6.352 Rumah Tangga Dalam 397 Blok Sensus (BS). Pendataan Long Form SP2020 Ini Dilakukan Hanya Kepada Sampel Rumah Tangga Terpilih Dan Pelaksanaannya Terbagi Menjadi Dua Tahap. Tahap Pertama Merupakan Pemutakhiran Dan Tahap Kedua Pencacahan. Pemutakhiran Dilakukan Pada Periode 15-31 Mei 2022 Terhadap Seluruh Rumah Tangga Yang Tinggal Di Blok Sensus Terpilih Yang Tersebar Di 12 Kecamatan Di Kabupaten Enrekang. Setelah Dilakukan Pemutakhiran, Kemudian Dilakukan Pengambilan Sampel Sebanyak 16 Rumah Tangga. Hanya Sebanyak 16 Rumah Tangga Yang Terpilih Sebagai Sampel Di Tiap-Tiap Blok Sensus Tadi Yang Kemudian Dilakukan Pendataan Dengan Kuesioner Pada Periode 1-30 Juni 2022.","document_link":"http:\/\/sensus.bps.go.id\/publikasi\/detail\/16896"}