{"judul":"Penduduk Aceh Hasil Long Form Sensus Penduduk 2020","deskripsi":"Sensus Penduduk Merupakan Amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik Dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Statistik, Yang Juga Sejalan Dengan Rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Mengenai Sensus Penduduk Dan Perumahan (UN Principles And Recommendation For Population And Housing Census, 2017). Badan Pusat Statistik Melaksanakan Sensus Penduduk Untuk Mendapatkan Data Jumlah, Komposisi, Distribusi, Dan Karakteristik Penduduk Indonesia Menuju Satu Data Kependudukan Indonesia. Rangkaian Kegiatan Sensus Penduduk 2020 (SP2020) Terbagi Ke Dalam Dua Tahapan Yaitu Pendataan Penduduk Dengan Menggunakan Kuesioner Sederhana (Short Form) Pada Tahun 2020 Dan Kemudian Dilanjutkan Dengan Pendataan Menggunakan Kuesioner Yang Lebih Rinci (Long Form) Melalui Kegiatan Survei Pada Tahun 2022 Yang Selanjutnya Disebut Sebagai Pendataan Long Form SP2020. Output Pendataan Long Form SP2020 Yaitu Tersedianya Data-Data Terkait Parameter Demografi Seperti Kelahiran, Kematian, Dan Migrasi Serta Informasi Penting Lainnya Guna Menghasilkan Indikator Sustainable Development Goals (Sdgs) Dan RPJMN Bidang Kependudukan. Publikasi Penduduk Aceh Hasil Long Form SP2020 Ini Menyajikan Data Dan Informasi Keterangan Pokok Penduduk, Kelahiran, Kematian, Disabilitas, Perumahan Dan Isu Kependudukan Lainnya. Data Dan Informasi Mencakup Tabulasi Karakteristik Penduduk Pada Tingkat Nasional, Indikator Kelahiran Pada Level Provinsi Dan Kabupaten\/Kota, Sementara Indikator Kematian Ada Yang Disajikan Pada Tingkat Kabupaten, Dan Provinsi.","document_link":"http:\/\/sensus.bps.go.id\/publikasi\/detail\/29615"}