{"judul":"Buklet Hasil Pencacahan Lengkap Sensus Pertanian 2023 - Tahap I Kabupaten Rokan Hulu","deskripsi":"Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik, Penyelenggaraan Sensus Dilakukan Setiap 10 Tahun Sekali, Termasuk Sensus Pertanian Pada Setiap Tahun Berakhiran Angka 3 (Tiga). Tujuan Dari ST2023 Adalah Menyediakan Data Struktur Pertanian, Terutama Untuk Unit-Unit Administrasi Terkecil, Menyediakan Data Yang Dapat Digunakan Sebagai Tolok Ukur Statistik Pertanian Saat Ini, Dan Menyediakan Kerangka Sampel Untuk Survei Pertanian Lanjutan. Ada 7 Cakupan Kegiatan Pertanian Yaitu Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kehutanan, Dan Jasa Pertanian. Data Yang Dihasilkan Adalah Data Pokok Pertanian Nasional, Petani Gurem, Indikator Sdgs Pertanian Di Kabupaten Rokan Hulu","document_link":"http:\/\/sensus.bps.go.id\/publikasi\/detail\/46606"}