{"judul":"Buklet Hasil Pencacahan Lengkap Sensus Pertanian 2023 - Tahap I Kabupaten Rokan Hulu","deskripsi":"Sesuai\r\nUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang statistik,\r\npenyelenggaraan sensus dilakukan setiap 10 tahun sekali, termasuk Sensus\r\nPertanian pada setiap tahun berakhiran angka 3 (tiga). Tujuan dari ST2023\r\nadalah menyediakan data\r\nstruktur pertanian, terutama untuk unit-unit administrasi terkecil, menyediakan\r\ndata yang dapat digunakan sebagai tolok ukur statistik pertanian saat ini, dan\r\nmenyediakan kerangka sampel untuk survei pertanian lanjutan. Ada 7 cakupan\r\nkegiatan pertanian yaitu tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan,\r\nperikanan, kehutanan, dan jasa pertanian. Data yang dihasilkan adalah data\r\npokok pertanian nasional, petani gurem, indikator SDGs pertanian di Kabupaten\r\nRokan Hulu\r\n\r\n","document_link":"http:\/\/sensus.bps.go.id\/publikasi\/detail\/46606"}