, , Tahun 2010

Nama Kecamatan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama ART Sertipikat Hak Milik (SHM) bukan atas nama ART Sertipikat lain (SHGB, SHP, SSRS) Lainnya (Girik, Akte Jual Beli Notaris/PPAT, dll) Tidak memiliki bukti kepemilikan tanah tempat tinggal Bangunan tempat tinggal bukan milik sendiri Total
Perkotaan Perdesaan Total Perkotaan Perdesaan Total Perkotaan Perdesaan Total Perkotaan Perdesaan Total Perkotaan Perdesaan Total Perkotaan Perdesaan Total Perkotaan Perdesaan Total
1219010. SEI BALAI 384 1.437 1.821 36 213 249 2 211 213 300 1.451 1.751 58 492 550 204 1.609 1.813 984 5.413 6.397
1219020. TANJUNG TIRAM 618 988 1.606 17 136 153 71 26 97 3.463 2.675 6.138 735 1.491 2.226 1.325 1.191 2.516 6.229 6.507 12.736
1219030. TALAWI 350 3.031 3.381 11 172 183 - 36 36 1.176 3.496 4.672 426 808 1.234 574 1.567 2.141 2.537 9.110 11.647
1219040. LIMAPULUH 1.333 2.833 4.166 130 209 339 190 56 246 683 5.803 6.486 558 3.365 3.923 2.030 2.800 4.830 4.924 15.066 19.990
1219050. AIR PUTIH 1.004 1.892 2.896 37 161 198 7 230 237 1.173 3.018 4.191 138 1.073 1.211 951 1.518 2.469 3.310 7.892 11.202
1219060. SEI SUKA 586 1.978 2.564 34 172 206 204 19 223 390 4.467 4.857 70 1.005 1.075 1.529 2.330 3.859 2.813 9.971 12.784
1219070. MEDANG DERAS 496 990 1.486 44 65 109 10 2 12 3.089 1.591 4.680 1.053 1.711 2.764 1.389 1.088 2.477 6.081 5.447 11.528
TOTAL 4.771 13.149 17.920 309 1.128 1.437 484 580 1.064 10.274 22.501 32.775 3.038 9.945 12.983 8.002 12.103 20.105 26.878 59.406 86.284

Metadata Indikator
Nama Jumlah Rumah Tangga
Definisi Ukuran absolut dari rumah tangga
Satuan Rumah tangga
Mekanisme perhitungan Penjumlahan dari unit observasi (rumah tangga)
Manfaat Mengetahui jumlah rumah tangga di suatu wilayah
Interpretasi Semakin tinggi angka semakin banyak jumlah rumah tangga
Frekuensi update Lebih dari Dua Tahunan
Referensi Badan Pusat Statistik
Subyek Kependudukan dan migrasi
Ukuran Jumlah
Konsep Rumah Tangga Biasa :
Sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik atau sensus dan biasanya tinggal bersama serta pengelolaan makannya dari satu dapur. Satu rumah tangga dapat terdiri dari hanya satu anggota rumah tangga. Yang dimaksud dengan satu dapur adalah pengurusan kebutuhan sehari-harinya dikelola menjadi satu.

Deskripsi Klasifikasi
Klasifikasi Jenis Bukti Kepemilikan Tanah Tempat Tinggal
Merupakan Pengelompokan atau Pengkodean untuk Jenis Bukti Kepemilikan Tanah Tempat Tinggal
Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama ART Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama ART adalah SHM yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Agraria terhadap sebidang tanah/kavling kepada pemilik tanah, dalam hal ini salah seorang Anggota Rumah Tangga (ART).
Sertipikat Hak Milik (SHM) bukan atas nama ART Sertifikat Hak Milik (SHM) bukan atas nama ART adalah SHM yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Agraria terhadap sebidang tanah/kavling kepada pemilik tanah, dalam hal ini seseorang yang bukan termasuk Anggota Rumah Tangga (ART).
Sertipikat lain (SHGB, SHP, SSRS) Sertipikat lain (SHGB, SHP, SSRS) adalah tanda bukti yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Agraria terhadap sebidang tanah/kavling kepada pemilik tanah, dalam hal ini salah seorang Anggota Rumah Tangga (ART).
Lainnya (Girik, Akte Jual Beli Notaris/PPAT, dll) Lainnya (Girik, Akte Jual Beli, dll) adalah salah satu tanda bukti kepemilikan tanah oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT/Notaris). Girik adalah surat tanda bukti kepemilikan pemilik tanah yang biasa disebut juga salinan Letter C yang dikeluarkan Kepala Desa/Kelurahan, baik yang sudah dipecah maupun induknya. Akte Jual Beli adalah akte perjanjian jual beli yang diterbitkan oleh Notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), baik yang sudah atas nama ART maupun orang lain. Ternasuk di Lainnya adalah SHGU (Sertifikat Hak Guna Usaha).
Tidak memiliki bukti kepemilikan tanah tempat tinggal Tidak memiliki bukti kepemilikan tanah tempat tinggal (definisi jelas)
Bangunan tempat tinggal bukan milik sendiri Bangunan tempat tinggal bukan milik sendiri
Total Total (definisi jelas)
Klasifikasi Perkotaan dan Perdesaan
Merupakan Pengelompokan atau Pengkodean untuk Perkotaan dan Perdesaan
Perkotaan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Perdesaan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa, pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Total Total (definisi jelas)