Tagline
Mencatat Pertanian Indonesia

Wilayah : INDONESIA

Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Pengguna Lahan Pertanian dan Usaha Pertanian Perorangan Gurem Menurut Wilayah, INDONESIA, 2023

Nama Provinsi Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Pengguna Lahan Pertanian Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Gurem
11. ACEH 799.451 471.835
12. SUMATERA UTARA 1.440.135 764.683
13. SUMATERA BARAT 756.163 406.450
14. RIAU 700.171 142.607
15. JAMBI 555.438 102.066
16. SUMATERA SELATAN 1.159.098 193.316
17. BENGKULU 328.392 54.050
18. LAMPUNG 1.351.772 580.392
19. KEPULAUAN BANGKA BELITUNG 151.533 29.719
21. KEPULAUAN RIAU 47.825 27.132
31. DKI JAKARTA 7.238 6.709
32. JAWA BARAT 3.224.200 2.628.456
33. JAWA TENGAH 4.259.495 3.538.369
34. DI YOGYAKARTA 427.672 384.196
35. JAWA TIMUR 5.517.898 4.553.481
36. BANTEN 590.084 453.169
51. BALI 355.540 256.694
52. NUSA TENGGARA BARAT 726.167 464.671
53. NUSA TENGGARA TIMUR 859.507 498.958
61. KALIMANTAN BARAT 705.784 161.305
62. KALIMANTAN TENGAH 288.491 73.909
63. KALIMANTAN SELATAN 456.018 199.480
64. KALIMANTAN TIMUR 183.865 48.357
65. KALIMANTAN UTARA 46.939 13.855
71. SULAWESI UTARA 252.054 92.002
72. SULAWESI TENGAH 417.276 100.120
73. SULAWESI SELATAN 1.027.218 431.231
74. SULAWESI TENGGARA 302.442 88.706
75. GORONTALO 134.364 38.893
76. SULAWESI BARAT 188.330 64.902
81. MALUKU 186.497 110.165
82. MALUKU UTARA 145.639 30.689
91. PAPUA BARAT 44.832 30.989
92. PAPUA BARAT DAYA 25.512 19.380
94. PAPUA 62.672 49.839
95. PAPUA SELATAN 44.226 30.604
96. PAPUA TENGAH 197.756 191.750
97. PAPUA PEGUNUNGAN 220.058 218.153
TOTAL 28.187.752 17.551.282

Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Pengguna Lahan Pertanian dan Usaha Pertanian Perorangan Gurem Menurut Wilayah, INDONESIA, Tahun 2023

Indikator




Wilayah
:
INDONESIA
Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Pengguna Lahan Pertanian dan Usaha Pertanian Perorangan Gurem Menurut Wilayah, INDONESIA, Tahun 2023
Loading...

Indikator

Metadata Indikator
Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Pengguna Lahan Pertanian
Banyaknya unit usaha pertanian perorangan (UTP) yang menggunakan lahan pertanian.

Satuan
Unit

Manfaat
-

Interpretasi
Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian

Mekanisme perhitungan
Penjumlahan usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan lahan lainnya (bukan lahan pertanian dan bukan tempat tinggal).

Disaggregasi
Wilayah, Kelompok Luas Lahan yang Dikuasai

Frekuensi update
Lebih dari Dua Tahunan

Subyek
Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan

Ukuran
Total

Konsep
Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Lahan yang Dikuasai :
Lahan pertanian (lahan sawah dan/atau lahan bukan sawah) dan lahan bukan pertanian yang berada dalam satu kewenangan, yang mencakup lahan milik sendiri dan lahan yang berasal dari pihak lain, tidak termasuk lahan yang berada di pihak lain.

Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Gurem
Banyaknya usaha pertanian perorangan yang menguasai lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar, tidak termasuk lahan kegiatan budi daya di laut atau perairan umum.

Satuan
Unit

Manfaat
-

Interpretasi
Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak Usaha Pertanian Perorangan Gurem

Mekanisme perhitungan
Jumlah usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian serta mengusahakan tanaman semusim (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan), mengusahakan tanaman hortikultura dan perkebunan tahunan, mengusahakan atau memelihara hewan ternak, melakukan usaha budidaya ikan; yang memiliki luas lahan kurang dari 5000 meter persegi (0,5 hektar).

Disaggregasi
Wilayah

Frekuensi update
Lebih dari Dua Tahunan

Subyek
Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan

Ukuran
Total

Konsep
Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Usaha Pertanian Gurem :
Usaha pertanian yang menguasai lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar, tidak termasuk lahan kegiatan budi daya di laut atau perairan umum.

Bagikan :

Telusuri Data Berdasarkan Tabel Topik