, , 2023

Nama Kabupaten/Kota Jumlah Usaha Pertanian Lainnya (UTL) Tanaman Pangan Jumlah Usaha Pertanian Lainnya (UTL) Hortikultura Jumlah Usaha Pertanian Lainnya (UTL) Perkebunan Jumlah Usaha Pertanian Lainnya (UTL) Peternakan Jumlah Usaha Pertanian Lainnya (UTL) Perikanan Jumlah Usaha Pertanian Lainnya (UTL) Kehutanan Jumlah Usaha Pertanian Lainnya (UTL) Jasa Pertanian
1101. SIMEULUE - - 1 1 - - -
1102. ACEH SINGKIL - - - - - - -
1103. ACEH SELATAN - 2 4 - 1 - -
1104. ACEH TENGGARA 1 1 1 - 1 - 1
1105. ACEH TIMUR 2 - 1 1 - - -
1106. ACEH TENGAH - - - - 2 - -
1107. ACEH BARAT - - - - - - -
1108. ACEH BESAR 2 4 2 6 1 - 1
1109. PIDIE - - - - - - -
1110. BIREUEN 1 3 4 18 4 - -
1111. ACEH UTARA - 7 3 3 1 - 1
1112. ACEH BARAT DAYA 2 1 22 - 10 - -
1113. GAYO LUES - - 1 1 2 - -
1114. ACEH TAMIANG - 3 - - 1 - -
1115. NAGAN RAYA - - - - 2 - -
1116. ACEH JAYA 2 59 4 2 4 - -
1117. BENER MERIAH - 5 - 2 3 - -
1118. PIDIE JAYA 17 16 - 3 3 - -
1171. BANDA ACEH 3 8 - - 3 - -
1172. SABANG - 1 1 2 - - -
1173. LANGSA 1 17 - 1 6 - -
1174. LHOKSEUMAWE - - - - - - -
1175. SUBULUSSALAM 2 2 8 3 1 - -
TOTAL 33 129 52 43 45 - 3

Metadata Indikator
Nama Jumlah Usaha Pertanian Lainnya (UTL) Tanaman Pangan
Definisi Jumlah usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian di subsektor tanaman pangan yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau Kawasan tertentu.
Satuan Unit
Manfaat -
Interpretasi Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian lainnya yang menjalankan usaha di subsektor tanaman pangan.
Mekanisme perhitungan Jumlah usaha pertanian lainnya yang mengusahakan tanaman semusim (tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan) selama periode 1 Mei 2022 s.d 30 April 2023 dengan tanamannya padi atau palawija kecuali jagung manis.
Disaggregasi Wilayah
Frekuensi update Lebih dari Dua Tahunan
Subyek Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan
Ukuran Total
Konsep Usaha Pertanian Lainnya (UTL) :
Usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau kawasan tertentu. Contoh bentuk entitasnya adalah pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta, komplek TNI, kelompok tani, yayasan, dan lainnya.
Nama Jumlah Usaha Pertanian Lainnya (UTL) Hortikultura
Definisi Jumlah usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian di subsektor hortikultura yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau Kawasan tertentu.
Satuan Unit
Manfaat -
Interpretasi Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian lainnya yang menjalankan usaha di subsektor hortikultura.
Mekanisme perhitungan Jumlah unit usaha pertanian lainnya yang mengusahakan tanaman semusim (tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan) dengan kode tanaman (tanaman buah buahan semusim, tanaman sayuran semusim, tanaman obat semusim, tanaman hias semusim, atau jagung manis) kecuali kumis kucing atau mengusahakan tanaman hortikultura dan perkebunan tahunan pada 1 Mei 2023 (khusus usaha pembibitan selama tahun 2022) dengan kode tanaman (tanaman buah buahan tahunan, tanaman sayuran tahunan, tanaman obat tahunan, tanaman hias tahunan kecuali kelor)
Disaggregasi Wilayah
Frekuensi update Lebih dari Dua Tahunan
Subyek Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan
Ukuran Total
Konsep Usaha Pertanian Lainnya (UTL) :
Usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau kawasan tertentu. Contoh bentuk entitasnya adalah pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta, komplek TNI, kelompok tani, yayasan, dan lainnya.
Nama Jumlah Usaha Pertanian Lainnya (UTL) Perkebunan
Definisi Jumlah usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau Kawasan tertentu pada subsektor perkebunan.
Satuan Unit
Manfaat -
Interpretasi Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian lainnya yang menjalankan usaha di subsektor perkebunan.
Mekanisme perhitungan Jumlah unit usaha pertanian lainnya yang mengusahakan tanaman semusim (tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan) selama periode 1 Mei 2022 s.d 30 April 2023 dengan kode tanaman perkebunan semusim atau kumis kucing atau mengusahakan tanaman hortikultura dan perkebunan tahunan pada 1 Mei 2023? Khusus usaha pembibitan selama periode 1 Mei 2022 s.d 30 April 2023 dengan kode tanaman perkebunan tahunan atau kelor.
Disaggregasi Wilayah
Frekuensi update Lebih dari Dua Tahunan
Subyek Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan
Ukuran Total
Konsep Usaha Pertanian Lainnya (UTL) :
Usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau kawasan tertentu. Contoh bentuk entitasnya adalah pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta, komplek TNI, kelompok tani, yayasan, dan lainnya.
Nama Jumlah Usaha Pertanian Lainnya (UTL) Peternakan
Definisi Jumlah usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau Kawasan tertentu pada subsektor peternakan.
Satuan Unit
Manfaat -
Interpretasi Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian lainnya yang menjalankan usaha di subsektor peternakan.
Mekanisme perhitungan Jumlah unit usaha pertanian lainnya yang mengusahakan atau memelihara ternak pada 1 Mei 2023. Khusus Unggas pedaging selama periode 1 Mei 2022 s.d 30 April 2023 dan kode tujuan utama pemeliharaan ternak diantaranya pengembangbiakkan, penggemukan, pembibitan, pembesaran ternak betina/rearing; Produksi telur/susu/madu/ kokon/liur)
Disaggregasi Wilayah
Frekuensi update Lebih dari Dua Tahunan
Subyek Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan
Ukuran Total
Konsep Usaha Pertanian Lainnya (UTL) :
Usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau kawasan tertentu. Contoh bentuk entitasnya adalah pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta, komplek TNI, kelompok tani, yayasan, dan lainnya.
Nama Jumlah Usaha Pertanian Lainnya (UTL) Perikanan
Definisi Jumlah usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian di subsektor perikanan yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau Kawasan tertentu.
Satuan Unit
Manfaat -
Interpretasi Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian lainnya yang menjalankan usaha di subsektor perikanan.
Mekanisme perhitungan Jumlah unit usaha pertanian lainnya yang melakukan usaha budidaya ikan (termasuk udang, rumput laut, dll) selama periode 1 Mei 2022 s.d 30 April 2023 atau melakukan kegiatan usaha penangkapan ikan (termasuk udang, cumi-cumi, rumput laut, dll) selama periode 1 Mei 2022 s.d 30 April 2023.
Disaggregasi Wilayah
Frekuensi update Lebih dari Dua Tahunan
Subyek Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan
Ukuran Total
Konsep Usaha Pertanian Lainnya (UTL) :
Usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau kawasan tertentu. Contoh bentuk entitasnya adalah pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta, komplek TNI, kelompok tani, yayasan, dan lainnya.
Nama Jumlah Usaha Pertanian Lainnya (UTL) Kehutanan
Definisi Jumlah usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian di subsektor kehutanan yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau Kawasan tertentu.
Satuan Unit
Manfaat -
Interpretasi Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian lainnya yang menjalankan usaha di subsektor kehutanan.
Mekanisme perhitungan Jumlah usaha pertanian lainnya yang melakukan usaha tanaman kehutanan pada 1 Mei 2023? Khusus usaha pembibitan selama periode 1 Mei 2022 s.d 30 April 2023 dan/atau melakukan usaha penangkaran tumbuhan/satwa liar pada 1 Mei 2023 dan/atau melakukan usaha Pemungutan hasil hutan dan/atau perburuan dan penangkapan satwa liar selama periode 1 Mei 2022 s.d 30 April 2023.
Disaggregasi Wilayah
Frekuensi update Lebih dari Dua Tahunan
Subyek Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan
Ukuran Total
Konsep Usaha Pertanian Lainnya (UTL) :
Usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau kawasan tertentu. Contoh bentuk entitasnya adalah pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta, komplek TNI, kelompok tani, yayasan, dan lainnya.
Nama Jumlah Usaha Pertanian Lainnya (UTL) Jasa Pertanian
Definisi Jumlah usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau Kawasan tertentu pada subsektor jasa pertanian.
Satuan Unit
Manfaat -
Interpretasi Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian lainnya yang menjalankan usaha di subsektor jasa pertanian.
Mekanisme perhitungan Jumlah unit usaha hasil pencacahan usaha pertanian lainnya (UTL) yang melakukan usaha jasa pertanian.
Disaggregasi Wilayah
Frekuensi update Lebih dari Dua Tahunan
Subyek Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan
Ukuran Total
Konsep Usaha Pertanian Lainnya (UTL) :
Usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau kawasan tertentu. Contoh bentuk entitasnya adalah pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta, komplek TNI, kelompok tani, yayasan, dan lainnya.