, , 2023

Nama Kabupaten/Kota Jumlah Rumah Tangga Usaha Tanaman Pangan Pengguna Lahan Pertanian Jumlah Rumah Tangga Usaha Hortikultura Pengguna Lahan Pertanian Jumlah Rumah Tangga Usaha Perkebunan Pengguna Lahan Pertanian Jumlah Rumah Tangga Usaha Peternakan Pengguna Lahan Pertanian Jumlah Rumah Tangga Usaha Budi Daya Ikan Pengguna Lahan Pertanian Jumlah Rumah Tangga Usaha Kehutanan Pengguna Lahan Pertanian
1101. SIMEULUE 9.954 3.872 11.197 5.866 9 102
1102. ACEH SINGKIL 967 1.325 12.305 3.519 187 2
1103. ACEH SELATAN 20.091 6.139 19.127 4.914 177 36
1104. ACEH TENGGARA 26.692 6.381 16.614 4.777 986 20
1105. ACEH TIMUR 43.814 6.098 31.070 12.747 2.544 247
1106. ACEH TENGAH 4.617 29.301 40.177 4.865 350 442
1107. ACEH BARAT 17.885 2.053 13.493 10.658 204 31
1108. ACEH BESAR 38.393 10.614 7.696 16.876 259 109
1109. PIDIE 59.637 14.679 11.171 16.851 1.329 236
1110. BIREUEN 45.007 16.054 25.329 20.848 2.197 277
1111. ACEH UTARA 88.982 16.568 45.716 23.849 2.739 176
1112. ACEH BARAT DAYA 15.999 5.632 10.400 3.906 134 21
1113. GAYO LUES 9.485 9.197 13.501 4.684 701 2.053
1114. ACEH TAMIANG 16.363 4.001 21.578 12.801 795 359
1115. NAGAN RAYA 10.353 2.751 19.921 7.821 234 37
1116. ACEH JAYA 10.365 5.008 9.543 4.849 131 19
1117. BENER MERIAH 808 25.722 34.356 663 132 768
1118. PIDIE JAYA 20.730 5.209 5.250 5.120 589 41
1171. BANDA ACEH 175 315 114 847 129 7
1172. SABANG 127 867 1.514 539 10 9
1173. LANGSA 2.727 1.430 2.162 2.701 381 53
1174. LHOKSEUMAWE 3.537 2.694 2.318 3.205 422 19
1175. SUBULUSSALAM 2.335 1.507 12.305 2.347 160 77
TOTAL 449.043 177.417 366.857 175.253 14.799 5.141

Metadata Indikator
Nama Jumlah Rumah Tangga Usaha Tanaman Pangan Pengguna Lahan Pertanian
Definisi Banyaknya rumah tangga yang anggota rumah tangganya menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan melakukan kegiatan pertanian yang menghasilkan produk tanaman pangan (padi dan palawija), termasuk usaha pembibitan tanaman pangan dan bukan sebagai buruh tani atau pekerja keluarga
Satuan Rumah Tangga
Manfaat -
Interpretasi Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga yang menggunakan lahan pertanian untuk usaha tanaman pangan
Mekanisme perhitungan Penjumlahan rumah tangga usaha pertanian yang menggunakan lahan dan mengusahakan komoditas tanaman pangan (padi dan palawija)
Disaggregasi Wilayah
Frekuensi update Lebih dari Dua Tahunan
Subyek Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan
Ukuran Total
Konsep Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) :
Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri).

Usaha Tanaman Pangan :
Kegiatan pertanian yang menghasilkan produk tanaman pangan (padi dan palawija) termasuk usaha pembibitan tanaman pangan, dan bukan sebagai buruh tani atau pekerja keluarga. Tanaman padi meliputi padi sawah dan padi ladang. Tanaman palawija meliputi: a. Biji-bijian seperti : jagung, sorghum/cantel, dan gandum. b. Kacang-kacangan seperti : kedelai, kacang tanah, dan kacang hijau. c. Umbi-umbian seperti: ubi kayu, ubi jalar, gembili, talas, garut, dan ganyong.

Usaha Tanaman Pangan :
Kegiatan pertanian yang menghasilkan produk tanaman pangan (padi dan palawija) termasuk usaha pembibitan tanaman pangan, dan bukan sebagai buruh tani atau pekerja keluarga. Tanaman padi meliputi padi sawah dan padi ladang. Tanaman palawija meliputi: a. Biji-bijian seperti : jagung, sorghum/cantel, dan gandum. b. Kacang-kacangan seperti : kedelai, kacang tanah, dan kacang hijau. c. Umbi-umbian seperti: ubi kayu, ubi jalar, gembili, talas, garut, dan ganyong.

Pengguna Lahan Pertanian :
Unit usaha pertanian yang menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian, tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum.

Pengguna Lahan Pertanian :
Unit usaha pertanian yang menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian, tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum.
Nama Jumlah Rumah Tangga Usaha Hortikultura Pengguna Lahan Pertanian
Definisi Banyaknya rumah tangga yang anggotanya menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan melakukan kegiatan usaha hortikultura yang menghasilkan produk tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas resiko usaha.
Satuan Rumah Tangga
Manfaat -
Interpretasi Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga yang menggunakan lahan pertanian untuk usaha tanaman hortikultura
Mekanisme perhitungan Penjumlahan rumah tangga usaha pertanian yang menggunakan lahan dan mengusahakan komoditas tanaman hortikultura semusim atau mengusahakan komoditas tanaman hortikultura tahunan
Disaggregasi Wilayah
Frekuensi update Lebih dari Dua Tahunan
Subyek Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan
Ukuran Total
Konsep Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) :
Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri).

Usaha Tanaman Hortikultura :
Kegiatan hortikultura yang menghasilkan produk tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. Usaha perdagangan hortikultura tidak dikategorikan sebagai usaha tanaman hortikultura.

Usaha Tanaman Hortikultura :
Kegiatan hortikultura yang menghasilkan produk tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. Usaha perdagangan hortikultura tidak dikategorikan sebagai usaha tanaman hortikultura.

Pengguna Lahan Pertanian :
Unit usaha pertanian yang menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian, tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum.

Pengguna Lahan Pertanian :
Unit usaha pertanian yang menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian, tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum.
Nama Jumlah Rumah Tangga Usaha Perkebunan Pengguna Lahan Pertanian
Definisi Banyaknya rumah tangga yang menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan memelihara/menguasai/melakukan kegiatan budi daya tanaman perkebunan, termasuk pembibitan tanaman perkebunan, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar
Satuan Rumah Tangga
Manfaat -
Interpretasi Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga yang menggunakan lahan pertanian untuk usaha tanaman perkebunan
Mekanisme perhitungan Penjumlahan dari rumah tangga usaha pertanian yang menggunakan lahan dan mengusahakan komoditas tanaman perkebunan baik tanaman semusim maupun tanaman tahunan
Disaggregasi Wilayah
Frekuensi update Lebih dari Dua Tahunan
Subyek Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan
Ukuran Total
Konsep Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) :
Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri).

Usaha Tanaman Perkebunan :
Kegiatan perkebunan yang menghasilkan produk tanaman perkebunan, termasuk pembibitan tanaman perkebunan, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha.

Usaha Tanaman Perkebunan :
Kegiatan perkebunan yang menghasilkan produk tanaman perkebunan, termasuk pembibitan tanaman perkebunan, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha.

Pengguna Lahan Pertanian :
Unit usaha pertanian yang menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian, tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum.

Pengguna Lahan Pertanian :
Unit usaha pertanian yang menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian, tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum.
Nama Jumlah Rumah Tangga Usaha Peternakan Pengguna Lahan Pertanian
Definisi Banyaknya rumah tangga yang anggota rumah tangganya menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan melakukan kegiatan pemeliharaan ternak (meliputi penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan) yang menghasilkan produk peternakan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha
Satuan Rumah Tangga
Manfaat -
Interpretasi Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga yang menggunakan lahan pertanian untuk usaha peternakan
Mekanisme perhitungan Penjumlahan dari rumah tangga usaha pertanian yang menggunakan lahan dan mengusahakan komoditas peternakan
Disaggregasi Wilayah
Frekuensi update Lebih dari Dua Tahunan
Subyek Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan
Ukuran Total
Konsep Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) :
Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri).

Usaha Peternakan :
Kegiatan pemeliharaan ternak (meliputi penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan) yang menghasilkan produk peternakan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha.

Usaha Peternakan :
Kegiatan pemeliharaan ternak (meliputi penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan) yang menghasilkan produk peternakan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha.

Pengguna Lahan Pertanian :
Unit usaha pertanian yang menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian, tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum.

Pengguna Lahan Pertanian :
Unit usaha pertanian yang menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian, tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum.
Nama Jumlah Rumah Tangga Usaha Budi Daya Ikan Pengguna Lahan Pertanian
Definisi Banyaknya rumah tangga yang anggota rumah tangganya menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan melakukan kegiatan perikanan (tahap praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran)
Satuan Rumah Tangga
Manfaat -
Interpretasi Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga yang menggunakan lahan pertanian untuk usaha budidaya perikanan
Mekanisme perhitungan Penjumlahan dari rumah tangga usaha pertanian yang menggunakan lahan dan mengusahakan budidaya perikanan dengan tambak, kolam, mina padi, akuarium, atau lainnya
Disaggregasi Wilayah
Frekuensi update Lebih dari Dua Tahunan
Subyek Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan
Ukuran Total
Konsep Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) :
Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri).

Usaha Perikanan :
Kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.

Usaha Perikanan :
Kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.

Pengguna Lahan Pertanian :
Unit usaha pertanian yang menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian, tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum.

Pengguna Lahan Pertanian :
Unit usaha pertanian yang menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian, tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum.
Nama Jumlah Rumah Tangga Usaha Kehutanan Pengguna Lahan Pertanian
Definisi Banyaknya rumah tangga pertanian yang terdapat anggota rumah tangganya menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan melakukan usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan
Satuan Rumah Tangga
Manfaat -
Interpretasi Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga yang menggunakan lahan pertanian untuk usaha kehutanan
Mekanisme perhitungan Penjumlahan dari rumah tangga usaha pertanian yang menggunakan lahan dan mengusahakan tanaman kehutanan dan/atau penangkaran tumbuhan/satwa liar
Disaggregasi Wilayah
Frekuensi update Lebih dari Dua Tahunan
Subyek Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan
Ukuran Total
Konsep Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) :
Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri).

Usaha Kehutanan :
Kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan hutan dan kepengurusannya, usaha ini mencakup usaha budi daya dan pembibitan tanaman kehutanan, penangkaran satwa/tumbuhan liar, pemungutan hasil hutan, dan penangkapan satwa liar.

Usaha Kehutanan :
Kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan hutan dan kepengurusannya, usaha ini mencakup usaha budi daya dan pembibitan tanaman kehutanan, penangkaran satwa/tumbuhan liar, pemungutan hasil hutan, dan penangkapan satwa liar.

Pengguna Lahan Pertanian :
Unit usaha pertanian yang menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian, tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum.

Pengguna Lahan Pertanian :
Unit usaha pertanian yang menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian, tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum.