Nama Kabupaten/Kota | Jumlah Rumah Tangga Usaha Tanaman Pangan Pengguna Lahan Pertanian | Jumlah Rumah Tangga Usaha Hortikultura Pengguna Lahan Pertanian | Jumlah Rumah Tangga Usaha Perkebunan Pengguna Lahan Pertanian | Jumlah Rumah Tangga Usaha Peternakan Pengguna Lahan Pertanian | Jumlah Rumah Tangga Usaha Budi Daya Ikan Pengguna Lahan Pertanian | Jumlah Rumah Tangga Usaha Kehutanan Pengguna Lahan Pertanian |
---|---|---|---|---|---|---|
1101. SIMEULUE | 9.954 | 3.872 | 11.197 | 5.866 | 9 | 102 |
1102. ACEH SINGKIL | 967 | 1.325 | 12.305 | 3.519 | 187 | 2 |
1103. ACEH SELATAN | 20.091 | 6.139 | 19.127 | 4.914 | 177 | 36 |
1104. ACEH TENGGARA | 26.692 | 6.381 | 16.614 | 4.777 | 986 | 20 |
1105. ACEH TIMUR | 43.814 | 6.098 | 31.070 | 12.747 | 2.544 | 247 |
1106. ACEH TENGAH | 4.617 | 29.301 | 40.177 | 4.865 | 350 | 442 |
1107. ACEH BARAT | 17.885 | 2.053 | 13.493 | 10.658 | 204 | 31 |
1108. ACEH BESAR | 38.393 | 10.614 | 7.696 | 16.876 | 259 | 109 |
1109. PIDIE | 59.637 | 14.679 | 11.171 | 16.851 | 1.329 | 236 |
1110. BIREUEN | 45.007 | 16.054 | 25.329 | 20.848 | 2.197 | 277 |
1111. ACEH UTARA | 88.982 | 16.568 | 45.716 | 23.849 | 2.739 | 176 |
1112. ACEH BARAT DAYA | 15.999 | 5.632 | 10.400 | 3.906 | 134 | 21 |
1113. GAYO LUES | 9.485 | 9.197 | 13.501 | 4.684 | 701 | 2.053 |
1114. ACEH TAMIANG | 16.363 | 4.001 | 21.578 | 12.801 | 795 | 359 |
1115. NAGAN RAYA | 10.353 | 2.751 | 19.921 | 7.821 | 234 | 37 |
1116. ACEH JAYA | 10.365 | 5.008 | 9.543 | 4.849 | 131 | 19 |
1117. BENER MERIAH | 808 | 25.722 | 34.356 | 663 | 132 | 768 |
1118. PIDIE JAYA | 20.730 | 5.209 | 5.250 | 5.120 | 589 | 41 |
1171. BANDA ACEH | 175 | 315 | 114 | 847 | 129 | 7 |
1172. SABANG | 127 | 867 | 1.514 | 539 | 10 | 9 |
1173. LANGSA | 2.727 | 1.430 | 2.162 | 2.701 | 381 | 53 |
1174. LHOKSEUMAWE | 3.537 | 2.694 | 2.318 | 3.205 | 422 | 19 |
1175. SUBULUSSALAM | 2.335 | 1.507 | 12.305 | 2.347 | 160 | 77 |
TOTAL | 449.043 | 177.417 | 366.857 | 175.253 | 14.799 | 5.141 |
Metadata Indikator | |
---|---|
Nama | Jumlah Rumah Tangga Usaha Tanaman Pangan Pengguna Lahan Pertanian |
Definisi | Banyaknya rumah tangga yang anggota rumah tangganya menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan melakukan kegiatan pertanian yang menghasilkan produk tanaman pangan (padi dan palawija), termasuk usaha pembibitan tanaman pangan dan bukan sebagai buruh tani atau pekerja keluarga |
Satuan | Rumah Tangga |
Manfaat | - |
Interpretasi | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga yang menggunakan lahan pertanian untuk usaha tanaman pangan |
Mekanisme perhitungan | Penjumlahan rumah tangga usaha pertanian yang menggunakan lahan dan mengusahakan komoditas tanaman pangan (padi dan palawija) |
Disaggregasi | Wilayah |
Frekuensi update | Lebih dari Dua Tahunan |
Subyek | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan |
Ukuran | Total |
Konsep |
Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) : Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri). Usaha Tanaman Pangan : Kegiatan pertanian yang menghasilkan produk tanaman pangan (padi dan palawija) termasuk usaha pembibitan tanaman pangan, dan bukan sebagai buruh tani atau pekerja keluarga. Tanaman padi meliputi padi sawah dan padi ladang. Tanaman palawija meliputi: a. Biji-bijian seperti : jagung, sorghum/cantel, dan gandum. b. Kacang-kacangan seperti : kedelai, kacang tanah, dan kacang hijau. c. Umbi-umbian seperti: ubi kayu, ubi jalar, gembili, talas, garut, dan ganyong. Usaha Tanaman Pangan : Kegiatan pertanian yang menghasilkan produk tanaman pangan (padi dan palawija) termasuk usaha pembibitan tanaman pangan, dan bukan sebagai buruh tani atau pekerja keluarga. Tanaman padi meliputi padi sawah dan padi ladang. Tanaman palawija meliputi: a. Biji-bijian seperti : jagung, sorghum/cantel, dan gandum. b. Kacang-kacangan seperti : kedelai, kacang tanah, dan kacang hijau. c. Umbi-umbian seperti: ubi kayu, ubi jalar, gembili, talas, garut, dan ganyong. Pengguna Lahan Pertanian : Unit usaha pertanian yang menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian, tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum. Pengguna Lahan Pertanian : Unit usaha pertanian yang menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian, tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum. |
Nama | Jumlah Rumah Tangga Usaha Hortikultura Pengguna Lahan Pertanian |
Definisi | Banyaknya rumah tangga yang anggotanya menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan melakukan kegiatan usaha hortikultura yang menghasilkan produk tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas resiko usaha. |
Satuan | Rumah Tangga |
Manfaat | - |
Interpretasi | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga yang menggunakan lahan pertanian untuk usaha tanaman hortikultura |
Mekanisme perhitungan | Penjumlahan rumah tangga usaha pertanian yang menggunakan lahan dan mengusahakan komoditas tanaman hortikultura semusim atau mengusahakan komoditas tanaman hortikultura tahunan |
Disaggregasi | Wilayah |
Frekuensi update | Lebih dari Dua Tahunan |
Subyek | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan |
Ukuran | Total |
Konsep |
Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) : Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri). Usaha Tanaman Hortikultura : Kegiatan hortikultura yang menghasilkan produk tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. Usaha perdagangan hortikultura tidak dikategorikan sebagai usaha tanaman hortikultura. Usaha Tanaman Hortikultura : Kegiatan hortikultura yang menghasilkan produk tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. Usaha perdagangan hortikultura tidak dikategorikan sebagai usaha tanaman hortikultura. Pengguna Lahan Pertanian : Unit usaha pertanian yang menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian, tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum. Pengguna Lahan Pertanian : Unit usaha pertanian yang menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian, tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum. |
Nama | Jumlah Rumah Tangga Usaha Perkebunan Pengguna Lahan Pertanian |
Definisi | Banyaknya rumah tangga yang menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan memelihara/menguasai/melakukan kegiatan budi daya tanaman perkebunan, termasuk pembibitan tanaman perkebunan, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar |
Satuan | Rumah Tangga |
Manfaat | - |
Interpretasi | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga yang menggunakan lahan pertanian untuk usaha tanaman perkebunan |
Mekanisme perhitungan | Penjumlahan dari rumah tangga usaha pertanian yang menggunakan lahan dan mengusahakan komoditas tanaman perkebunan baik tanaman semusim maupun tanaman tahunan |
Disaggregasi | Wilayah |
Frekuensi update | Lebih dari Dua Tahunan |
Subyek | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan |
Ukuran | Total |
Konsep |
Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) : Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri). Usaha Tanaman Perkebunan : Kegiatan perkebunan yang menghasilkan produk tanaman perkebunan, termasuk pembibitan tanaman perkebunan, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. Usaha Tanaman Perkebunan : Kegiatan perkebunan yang menghasilkan produk tanaman perkebunan, termasuk pembibitan tanaman perkebunan, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. Pengguna Lahan Pertanian : Unit usaha pertanian yang menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian, tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum. Pengguna Lahan Pertanian : Unit usaha pertanian yang menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian, tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum. |
Nama | Jumlah Rumah Tangga Usaha Peternakan Pengguna Lahan Pertanian |
Definisi | Banyaknya rumah tangga yang anggota rumah tangganya menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan melakukan kegiatan pemeliharaan ternak (meliputi penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan) yang menghasilkan produk peternakan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha |
Satuan | Rumah Tangga |
Manfaat | - |
Interpretasi | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga yang menggunakan lahan pertanian untuk usaha peternakan |
Mekanisme perhitungan | Penjumlahan dari rumah tangga usaha pertanian yang menggunakan lahan dan mengusahakan komoditas peternakan |
Disaggregasi | Wilayah |
Frekuensi update | Lebih dari Dua Tahunan |
Subyek | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan |
Ukuran | Total |
Konsep |
Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) : Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri). Usaha Peternakan : Kegiatan pemeliharaan ternak (meliputi penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan) yang menghasilkan produk peternakan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. Usaha Peternakan : Kegiatan pemeliharaan ternak (meliputi penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan) yang menghasilkan produk peternakan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. Pengguna Lahan Pertanian : Unit usaha pertanian yang menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian, tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum. Pengguna Lahan Pertanian : Unit usaha pertanian yang menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian, tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum. |
Nama | Jumlah Rumah Tangga Usaha Budi Daya Ikan Pengguna Lahan Pertanian |
Definisi | Banyaknya rumah tangga yang anggota rumah tangganya menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan melakukan kegiatan perikanan (tahap praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran) |
Satuan | Rumah Tangga |
Manfaat | - |
Interpretasi | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga yang menggunakan lahan pertanian untuk usaha budidaya perikanan |
Mekanisme perhitungan | Penjumlahan dari rumah tangga usaha pertanian yang menggunakan lahan dan mengusahakan budidaya perikanan dengan tambak, kolam, mina padi, akuarium, atau lainnya |
Disaggregasi | Wilayah |
Frekuensi update | Lebih dari Dua Tahunan |
Subyek | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan |
Ukuran | Total |
Konsep |
Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) : Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri). Usaha Perikanan : Kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran. Usaha Perikanan : Kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran. Pengguna Lahan Pertanian : Unit usaha pertanian yang menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian, tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum. Pengguna Lahan Pertanian : Unit usaha pertanian yang menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian, tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum. |
Nama | Jumlah Rumah Tangga Usaha Kehutanan Pengguna Lahan Pertanian |
Definisi | Banyaknya rumah tangga pertanian yang terdapat anggota rumah tangganya menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan melakukan usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan |
Satuan | Rumah Tangga |
Manfaat | - |
Interpretasi | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga yang menggunakan lahan pertanian untuk usaha kehutanan |
Mekanisme perhitungan | Penjumlahan dari rumah tangga usaha pertanian yang menggunakan lahan dan mengusahakan tanaman kehutanan dan/atau penangkaran tumbuhan/satwa liar |
Disaggregasi | Wilayah |
Frekuensi update | Lebih dari Dua Tahunan |
Subyek | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan |
Ukuran | Total |
Konsep |
Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) : Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri). Usaha Kehutanan : Kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan hutan dan kepengurusannya, usaha ini mencakup usaha budi daya dan pembibitan tanaman kehutanan, penangkaran satwa/tumbuhan liar, pemungutan hasil hutan, dan penangkapan satwa liar. Usaha Kehutanan : Kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan hutan dan kepengurusannya, usaha ini mencakup usaha budi daya dan pembibitan tanaman kehutanan, penangkaran satwa/tumbuhan liar, pemungutan hasil hutan, dan penangkapan satwa liar. Pengguna Lahan Pertanian : Unit usaha pertanian yang menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian, tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum. Pengguna Lahan Pertanian : Unit usaha pertanian yang menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian, tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum. |