, , 2023

Kelompok Luas Lahan Pertanian berdasarkan World Programme for the Census of Agriculture (WCA) Usaha Pertanian Perorangan (UTP) Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB) Usaha Pertanian Lainnya (UTL)
Usaha Pertanian yang tidak menguasai lahan pertanian 1.136.141 1.024 1.602
Usaha Pertanian yang Menguasai Lahan Pertanian (>0 ha) 28.204.892 4.619 11.316
< 1 21.661.866 676 8.152
1 - 1,99 3.787.891 328 1.062
2 - 4,99 2.341.941 451 954
5 - 9,99 331.937 263 496
10 - 19,99 66.043 192 274
20 - 49,99 13.273 175 238
50 - 99 1.473 111 65
100 - 199 347 119 30
200 - 499 94 290 24
500 - 999 15 269 12
>= 1000 12 1.745 9

Metadata Indikator
Nama Jumlah Usaha Pertanian
Definisi Banyaknya Usaha Pertanian berdasarkan kelompok luas lahan yang dikuasai dan klasifikasi jenis unit usaha pertanian (yang terdiri dari Usaha Pertanian Perorangan (UTP), Usaha Pertanian Berbadan Hukum (UPB), dan Usaha Pertanian Lainnya (UTL)).
Satuan Unit
Manfaat -
Interpretasi Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak Usaha Pertanian.
Mekanisme perhitungan Penjumlahan unit usaha pertanian yang terdiri dari Usaha Pertanian Perorangan (UTP), Usaha Pertanian Berbadan Hukum (UPB), dan Usaha Pertanian Lainnya (UTL) berdasarkan kelompok luas lahan yang dikuasai.
Disaggregasi Wilayah, Klasifikasi Kelompok Luas Lahan yang Dikuasai, Klasifikasi Jenis Unit Usaha Pertanian
Frekuensi update Lebih dari Dua Tahunan
Subyek Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan
Ukuran Total
Konsep Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Lahan yang Dikuasai :
Lahan pertanian (lahan sawah dan/atau lahan bukan sawah) dan lahan bukan pertanian yang berada dalam satu kewenangan, yang mencakup lahan milik sendiri dan lahan yang berasal dari pihak lain, tidak termasuk lahan yang berada di pihak lain.

Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum :
Setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap, terus menerus, yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau ijin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan budidaya pertanian seperti pemupukan, pemeliharaan, dan pemanenan.

Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum :
Setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap, terus menerus, yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau ijin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan budidaya pertanian seperti pemupukan, pemeliharaan, dan pemanenan.

Usaha Pertanian Lainnya (UTL) :
Usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau kawasan tertentu. Contoh bentuk entitasnya adalah pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta, komplek TNI, kelompok tani, yayasan, dan lainnya.

Usaha Pertanian Lainnya (UTL) :
Usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau kawasan tertentu. Contoh bentuk entitasnya adalah pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta, komplek TNI, kelompok tani, yayasan, dan lainnya.

Deskripsi Klasifikasi
Kelompok Luas Lahan Pertanian berdasarkan World Programme for the Census of Agriculture (WCA)
Merupakan pengelompokkan luas lahan pertanian yang merujuk pada World Programme for the Census of Agriculture (WCA)
Usaha Pertanian yang tidak menguasai lahan pertanian Kelompok pengelola usaha pertanian yang tidak menguasai lahan pertanian
Usaha Pertanian yang Menguasai Lahan Pertanian (>0 ha) Kelompok pengelola usaha pertanian yang menguasai lahan pertanian
< 1 Kelompok pengelola usaha pertanian yang menguasai lahan pertanian < 1 hektar
1 - 1,99 Kelompok pengelola usaha pertanian yang menguasai lahan pertanian 1-1,99 hektar
2 - 4,99 Kelompok pengelola usaha pertanian yang menguasai lahan pertanian 2-4,99 hektar
5 - 9,99 Kelompok pengelola usaha pertanian yang menguasai lahan pertanian 5-9,99 hektar
10 - 19,99 Kelompok pengelola usaha pertanian yang menguasai lahan pertanian 10-19,99 hektar
20 - 49,99 Kelompok pengelola usaha pertanian yang menguasai lahan pertanian 20-49,99 hektar
50 - 99 Kelompok pengelola usaha pertanian yang menguasai lahan pertanian 50-99 hektar
100 - 199 Kelompok pengelola usaha pertanian yang menguasai lahan pertanian 100-199 hektar
200 - 499 Kelompok pengelola usaha pertanian yang menguasai lahan pertanian 200-499 hektar
500 - 999 Kelompok pengelola usaha pertanian yang menguasai lahan pertanian 500-999 hektar
>= 1000 Kelompok pengelola usaha pertanian yang menguasai lahan pertanian >= 1000 hektar
Klasifikasi Jenis Unit Usaha Pertanian
Merupakan pengelompokan jenis unit usaha pertanian
Usaha Pertanian Perorangan (UTP) Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan.
Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB) Setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap, terus menerus, yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau ijin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan budidaya pertanian seperti pemupukan, pemeliharaan, dan pemanenan.
Usaha Pertanian Lainnya (UTL) Usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau kawasan tertentu. Contoh bentuk entitasnya adalah pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta, komplek TNI, kelompok tani, yayasan, dan lainnya.