, , 2023

Nama Provinsi Jumlah Petani Jumlah Petani Tanaman Pangan Jumlah Petani Hortikultura Jumlah Pekebun Jumlah Peternak Jumlah Pelaku Usaha Pertanian Perorangan Perikanan Jumlah Pelaku Usaha Pertanian Perorangan Pembudidaya Ikan Jumlah Pelaku Usaha Pertanian Perorangan Nelayan Tangkap Jumlah Petani Hutan Jumlah Pelaku Usaha Pertanian Perorangan Jasa Pertanian
11. ACEH 797.949 465.522 180.065 372.466 181.743 47.243 15.909 31.848 8.819 6.211
12. SUMATERA UTARA 1.468.161 651.533 418.305 811.078 441.117 69.918 20.875 49.314 19.340 12.592
13. SUMATERA BARAT 755.877 396.657 321.912 435.533 208.807 40.880 25.463 15.926 29.369 14.315
14. RIAU 704.341 66.763 67.372 617.506 122.451 36.793 12.800 24.219 6.883 5.978
15. JAMBI 557.613 99.979 93.198 480.978 99.887 17.910 8.000 10.091 12.496 2.280
16. SUMATERA SELATAN 1.160.432 363.298 215.717 854.108 247.962 58.148 30.498 28.821 26.344 18.723
17. BENGKULU 332.355 78.680 87.384 275.336 71.181 11.696 6.912 4.841 10.813 3.305
18. LAMPUNG 1.340.272 746.730 385.950 579.480 632.904 58.791 39.191 20.288 66.929 21.054
19. KEPULAUAN BANGKA BELITUNG 151.782 20.928 37.028 129.192 16.313 24.590 2.039 22.675 2.861 543
21. KEPULAUAN RIAU 50.606 7.739 31.510 26.828 18.518 37.972 4.172 35.568 2.112 312
31. DKI JAKARTA 8.346 1.467 3.876 262 3.716 5.334 2.090 3.466 69 30
32. JAWA BARAT 3.159.467 2.221.535 1.287.824 558.949 1.065.104 252.315 217.111 36.142 590.858 55.351
33. JAWA TENGAH 4.211.440 2.647.475 1.971.965 1.046.600 2.280.061 254.165 182.309 74.604 1.045.600 61.195
34. DI YOGYAKARTA 418.811 288.238 183.233 114.466 308.222 23.538 22.472 1.133 158.861 6.741
35. JAWA TIMUR 5.507.720 3.292.960 2.070.843 1.209.632 3.429.891 212.563 122.048 92.016 830.634 69.612
36. BANTEN 580.398 423.975 199.037 132.882 138.240 29.491 13.524 16.446 110.586 8.367
51. BALI 361.677 144.421 181.485 151.817 230.839 12.320 2.706 9.704 25.983 3.807
52. NUSA TENGGARA BARAT 742.334 518.368 179.434 150.152 358.055 41.664 13.877 28.991 31.798 9.808
53. NUSA TENGGARA TIMUR 883.693 689.694 272.358 503.832 644.291 46.803 16.403 32.562 213.505 15.008
61. KALIMANTAN BARAT 706.899 354.503 125.555 526.877 107.657 46.126 19.803 29.618 9.679 2.654
62. KALIMANTAN TENGAH 287.818 81.048 64.233 191.661 90.052 34.842 10.937 26.261 21.568 1.392
63. KALIMANTAN SELATAN 459.450 265.231 109.674 195.707 112.110 54.764 12.985 44.021 6.530 3.870
64. KALIMANTAN TIMUR 182.985 44.717 49.693 109.629 57.502 34.540 12.984 23.803 3.573 1.577
65. KALIMANTAN UTARA 45.017 22.564 19.090 19.242 17.983 19.760 9.923 10.480 2.642 262
71. SULAWESI UTARA 257.183 90.634 78.502 166.262 63.123 26.562 5.033 21.694 11.543 5.044
72. SULAWESI TENGAH 429.674 156.409 145.697 313.255 162.568 50.132 7.789 43.357 10.298 4.873
73. SULAWESI SELATAN 1.042.644 736.194 255.015 386.254 464.973 117.941 70.872 54.494 76.353 17.635
74. SULAWESI TENGGARA 308.584 103.449 91.378 199.907 128.551 60.713 16.742 47.384 51.893 1.875
75. GORONTALO 139.383 91.793 30.517 55.601 78.011 16.575 2.964 14.026 3.935 3.258
76. SULAWESI BARAT 192.386 83.034 53.181 133.575 86.112 21.259 5.456 16.189 9.637 1.910
81. MALUKU 192.078 103.459 71.787 128.298 48.055 42.617 9.782 34.818 12.933 3.722
82. MALUKU UTARA 148.461 32.103 36.877 131.217 29.580 15.973 1.114 15.228 2.109 276
91. PAPUA BARAT 45.942 24.184 34.406 16.493 12.604 9.587 890 8.764 3.363 256
92. PAPUA BARAT DAYA 26.651 15.624 19.788 7.313 6.000 9.817 988 9.039 4.580 150
94. PAPUA 65.147 36.845 37.126 31.627 21.761 17.104 1.037 16.162 1.894 449
95. PAPUA SELATAN 46.955 25.893 25.989 12.001 14.523 21.930 465 21.588 24.955 393
96. PAPUA TENGAH 200.093 158.919 75.649 13.027 77.556 9.711 1.026 8.748 12.394 202
97. PAPUA PEGUNUNGAN 221.123 220.031 109.097 8.584 113.500 1.494 917 578 31.768 37
TOTAL 28.191.747 15.772.596 9.621.750 11.097.627 12.191.523 1.893.581 950.106 984.907 3.495.507 365.067

Metadata Indikator
Nama Jumlah Petani
Definisi Banyaknya orang perseorangan dan/atau keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, tanaman hortikultura, tanaman perkebunan, dan/atau peternakan
Satuan Orang
Manfaat Mengetahui jumlah petani pengelola usaha tanaman pangan, tanaman hortikultura, tanaman perkebunan, dan peternakan
Interpretasi Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak jumlah petani
Mekanisme perhitungan Jumlah petani yang mengusahakan tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan (R401=1 dan/atau R501=1) dan/ atau mengusahakan ternak (R601=1) yang tujuan utama pemeliharaan mengandung pengembangbiakan, penggemukan, pembibitan, pembesaran ternak betina (rearing), memproduksi telur/susu/madu/kokon/liur (R618 =1-5).
Disaggregasi Wilayah
Frekuensi update Lebih dari Dua Tahunan
Subyek Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan
Ukuran Total
Konsep Petani :
Orang seorang dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
Nama Jumlah Petani Tanaman Pangan
Definisi Banyaknya orang perseorangan dan/atau keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan. Mengacu pada usaha pertanian perorangan tanaman pangan
Satuan Orang
Manfaat -
Interpretasi Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak pengelola usaha pertanian tanaman pangan
Mekanisme perhitungan Jumlah petani yang mengusahakan tanaman pangan dengan kode komoditas kelompok padi dan kelompok palawija kecuali komoditas jagung manis
Disaggregasi Wilayah
Frekuensi update Lebih dari Dua Tahunan
Subyek Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan
Ukuran Total
Konsep Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Usaha Hortikultura :
Kegiatan hortikultura yang menghasilkan produk tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. Usaha perdagangan hortikultura tidak dikategorikan sebagai usaha tanaman hortikultura.
Nama Jumlah Petani Hortikultura
Definisi Banyaknya orang yang melakukan kegiatan kegiatan usaha budi daya tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura. Mengacu pada usaha pertanian Perorangan (UTP) hortikultura.
Satuan Orang
Manfaat -
Interpretasi Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian perorangan perkebunan
Mekanisme perhitungan Penjumlahan usaha pertanian perorangan hortikultura tanaman semusim termasuk jagung manis kecuali daun kelor dan tanaman tahunan hortikultura
Disaggregasi Wilayah
Frekuensi update Lebih dari Dua Tahunan
Subyek Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan
Ukuran Total
Konsep Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Usaha Perkebunan :
Segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan.
Nama Jumlah Pekebun
Definisi Banyaknya orang yang melakukan kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan, termasuk pembibitan. Mengacu pada usaha pertanian Perorangan (UTP) perkebunan.
Satuan Orang
Manfaat -
Interpretasi Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak pengelola usaha pertanian perorangan peternakan
Mekanisme perhitungan Penjumlahan usaha pertanian perorangan perkebunan tanaman semusim dan tanaman tahunan perkebunan termasuk daun kelor
Disaggregasi Wilayah
Frekuensi update Lebih dari Dua Tahunan
Subyek Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan
Ukuran Total
Konsep Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Usaha Peternakan :
Kegiatan pemeliharaan ternak (meliputi penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan) yang menghasilkan produk peternakan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha.
Nama Jumlah Peternak
Definisi Banyaknya orang yang melakukan kegiatan usaha pemeliharaan ternak, mencakup penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan. Mengacu pada usaha pertanian perorangan (UTP) Peternakan
Satuan Orang
Manfaat -
Interpretasi Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha perikanan
Mekanisme perhitungan Jumlah Pengelola Usaha Pertanian yang mengusahakan atau memelihara ternak pada 1 mei 2023, khusus unggas pedaging selama periode 1 Mei 2022 sampai dengan 30 April 2023
Disaggregasi Wilayah
Frekuensi update Lebih dari Dua Tahunan
Subyek Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan
Ukuran Total
Konsep Usaha Perikanan :
Kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.

Pengelola Usaha Pertanian :
Orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan/atau kehutanan. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum).
Nama Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan Perikanan
Definisi Banyaknya orang yang membuat keputusan terbesar dan/atau terbanyak tentang penggunaan sumber daya dan melaksanakan manajemen kegiatan usaha perikanan. Pengelola memiliki tanggung jawab teknis dan ekonomi dalam unit usaha, serta dapat melakukannya sendiri secara langsung atau dapat mempekerjakan orang lain untuk melakukannya.
Satuan Orang
Manfaat -
Interpretasi Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak pengelola usaha pertanian tanaman pangan
Mekanisme perhitungan Penjumlahan unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan budidaya ikan dan usaha penangkapan ikan pada 1 Mei 2022 s.d 30 April 2023 dengan tujuan untuk usaha, sebagian atau seluruhnya untuk dijual
Disaggregasi Wilayah
Frekuensi update Lebih dari Dua Tahunan
Subyek Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan
Ukuran Total
Konsep Petani :
Orang seorang dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.

Usaha Tanaman Pangan :
Kegiatan pertanian yang menghasilkan produk tanaman pangan (padi dan palawija) termasuk usaha pembibitan tanaman pangan, dan bukan sebagai buruh tani atau pekerja keluarga. Tanaman padi meliputi padi sawah dan padi ladang. Tanaman palawija meliputi: a. Biji-bijian seperti : jagung, sorghum/cantel, dan gandum. b. Kacang-kacangan seperti : kedelai, kacang tanah, dan kacang hijau. c. Umbi-umbian seperti: ubi kayu, ubi jalar, gembili, talas, garut, dan ganyong.
Nama Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan Budi Daya Ikan
Definisi Banyaknya orang yang membuat keputusan terbesar dan/atau terbanyak tentang penggunaan sumber daya dan memanajemen kegiatan usaha budidaya ikan. Pengelola memiliki tanggung jawab teknis dan ekonomi dalam unit usaha, serta dapat melakukannya sendiri secara langsung atau dapat mempekerjakan orang lain untuk melakukannya.
Satuan Orang
Manfaat -
Interpretasi Semakin besar angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak unit usaha perorangan yang mengusahakan budi daya ikan
Mekanisme perhitungan Penjumlahan unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan budi daya ikan dengan tujuan untuk usaha, sebagian atau seluruhnya untuk dijual/ditukar
Disaggregasi Wilayah
Frekuensi update Lebih dari Dua Tahunan
Subyek Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan
Ukuran Total
Konsep Pengelola Usaha Pertanian :
Orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan/atau kehutanan. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum).

Usaha Budi Daya Ikan :
Kegiatan pemeliharaan, pembesaran dan/atau pembiakan (pembenihan) ikan dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan serta memanen hasilnya dengan tujuan sebagian atau seluruhnya untuk dijual/ ditukar atas risiko usaha.
Nama Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan Penangkapan Ikan
Definisi Banyaknya orang yang membuat keputusan terbesar dan/atau terbanyak tentang penggunaan sumber daya dan melakukan manajemen kegiatan usaha perikanan tangkap. Pengelola memiliki tanggung jawab teknis dan ekonomi dalam unit usaha, serta dapat melakukannya sendiri secara langsung atau dapat mempekerjakan orang lain untuk melakukannya.
Satuan Orang
Manfaat -
Interpretasi Semakin besar angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak unit usaha perorangan yang mengusahakan penangkapan ikan
Mekanisme perhitungan Penjumlahan unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan penangkapan ikan dengan tujuan untuk usaha, sebagian atau seluruhnya untuk dijual
Disaggregasi Wilayah
Frekuensi update Lebih dari Dua Tahunan
Subyek Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan
Ukuran Total
Konsep Penangkapan Ikan :
Kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.

Pengelola Usaha Pertanian :
Orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan/atau kehutanan. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum).
Nama Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan Kehutanan
Definisi Banyaknya pengelola usaha kehutanan yang memiliki tanggung jawab teknis dan ekonomi dalam unit usaha, serta dapat melakukannya sendiri secara langsung atau dapat mempekerjakan orang lain untuk melakukannya.
Satuan Orang
Manfaat -
Interpretasi Semakin besar angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak orang yang mengusahakan kehutanan
Mekanisme perhitungan Penjumlahan unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan tanaman kehutanan dan melakukan penangkaran tumbuhan/satwa liar, serta pemungutan hasil hutan dan/atau perburuan dan penangkapan satwa liar pada 1 Mei 2023 dengan tujuan untuk usaha, sebagian atau seluruhnya untuk dijual/ditukar.
Disaggregasi Wilayah
Frekuensi update Lebih dari Dua Tahunan
Subyek Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan
Ukuran Total
Konsep Usaha Tanaman Kehutanan :
Kegiatan kehutanan yang menghasilkan produk tanaman kehutanan (kayu, daun, getah, dan lain-lain) termasuk usaha pembibitan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas resiko usaha.

Usaha Kehutanan :
Kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan hutan dan kepengurusannya, usaha ini mencakup usaha budi daya dan pembibitan tanaman kehutanan, penangkaran satwa/tumbuhan liar, pemungutan hasil hutan, dan penangkapan satwa liar.
Nama Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan Jasa Pertanian
Definisi Banyaknya orang yang membuat keputusan terbesar dan/atau terbanyak tentang penggunaan sumber daya dan memanajemen kegiatan usaha jasa pertanian. Pengelola memiliki tanggung jawab teknis dan ekonomi dalam unit usaha, serta dapat melakukannya sendiri secara langsung atau dapat mempekerjakan orang lain untuk melakukannya.
Satuan Orang
Manfaat -
Interpretasi Semakin besar angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak melakukan pengelola jasa pertanian
Mekanisme perhitungan Penjumlahan unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan jasa pertanian
Disaggregasi Wilayah
Frekuensi update Lebih dari Dua Tahunan
Subyek Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan
Ukuran Total
Konsep Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.