, , 2023

Nama Kabupaten/Kota Jumlah Petani Jumlah Petani Tanaman Pangan Jumlah Petani Hortikultura Jumlah Pekebun Jumlah Peternak Jumlah Pelaku Usaha Pertanian Perorangan Perikanan Jumlah Pelaku Usaha Pertanian Perorangan Pembudidaya Ikan Jumlah Pelaku Usaha Pertanian Perorangan Nelayan Tangkap Jumlah Petani Hutan Jumlah Pelaku Usaha Pertanian Perorangan Jasa Pertanian
3601. PANDEGLANG 136.045 103.170 49.551 45.828 25.944 7.070 2.705 4.379 32.052 2.495
3602. LEBAK 205.274 175.904 77.176 62.244 37.581 5.986 3.756 2.255 68.883 2.511
3603. TANGERANG 92.356 46.020 17.592 1.132 43.118 7.194 2.703 4.526 362 657
3604. SERANG 117.509 80.511 44.200 21.520 23.091 6.341 2.891 3.845 8.461 2.323
3671. TANGERANG 3.269 472 1.657 48 1.492 543 492 52 19 3
3672. CILEGON 6.631 4.874 2.606 987 2.282 443 144 299 141 37
3673. SERANG 17.024 12.206 4.854 1.020 3.848 1.605 525 1.089 570 326
3674. TANGERANG SELATAN 2.290 818 1.401 103 884 309 308 1 98 15
TOTAL 580.398 423.975 199.037 132.882 138.240 29.491 13.524 16.446 110.586 8.367

Metadata Indikator
Nama Jumlah Petani
Definisi Banyaknya orang perseorangan dan/atau keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, tanaman hortikultura, tanaman perkebunan, dan/atau peternakan
Satuan Orang
Manfaat Mengetahui jumlah petani pengelola usaha tanaman pangan, tanaman hortikultura, tanaman perkebunan, dan peternakan
Interpretasi Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak jumlah petani
Mekanisme perhitungan Jumlah petani yang mengusahakan tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan (R401=1 dan/atau R501=1) dan/ atau mengusahakan ternak (R601=1) yang tujuan utama pemeliharaan mengandung pengembangbiakan, penggemukan, pembibitan, pembesaran ternak betina (rearing), memproduksi telur/susu/madu/kokon/liur (R618 =1-5).
Disaggregasi Wilayah
Frekuensi update Lebih dari Dua Tahunan
Subyek Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan
Ukuran Total
Konsep Petani :
Orang seorang dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
Nama Jumlah Petani Tanaman Pangan
Definisi Banyaknya orang perseorangan dan/atau keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan. Mengacu pada usaha pertanian perorangan tanaman pangan
Satuan Orang
Manfaat -
Interpretasi Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak pengelola usaha pertanian tanaman pangan
Mekanisme perhitungan Jumlah petani yang mengusahakan tanaman pangan dengan kode komoditas kelompok padi dan kelompok palawija kecuali komoditas jagung manis
Disaggregasi Wilayah
Frekuensi update Lebih dari Dua Tahunan
Subyek Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan
Ukuran Total
Konsep Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Usaha Hortikultura :
Kegiatan hortikultura yang menghasilkan produk tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. Usaha perdagangan hortikultura tidak dikategorikan sebagai usaha tanaman hortikultura.
Nama Jumlah Petani Hortikultura
Definisi Banyaknya orang yang melakukan kegiatan kegiatan usaha budi daya tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura. Mengacu pada usaha pertanian Perorangan (UTP) hortikultura.
Satuan Orang
Manfaat -
Interpretasi Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian perorangan perkebunan
Mekanisme perhitungan Penjumlahan usaha pertanian perorangan hortikultura tanaman semusim termasuk jagung manis kecuali daun kelor dan tanaman tahunan hortikultura
Disaggregasi Wilayah
Frekuensi update Lebih dari Dua Tahunan
Subyek Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan
Ukuran Total
Konsep Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Usaha Perkebunan :
Segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan.
Nama Jumlah Pekebun
Definisi Banyaknya orang yang melakukan kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan, termasuk pembibitan. Mengacu pada usaha pertanian Perorangan (UTP) perkebunan.
Satuan Orang
Manfaat -
Interpretasi Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak pengelola usaha pertanian perorangan peternakan
Mekanisme perhitungan Penjumlahan usaha pertanian perorangan perkebunan tanaman semusim dan tanaman tahunan perkebunan termasuk daun kelor
Disaggregasi Wilayah
Frekuensi update Lebih dari Dua Tahunan
Subyek Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan
Ukuran Total
Konsep Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Usaha Peternakan :
Kegiatan pemeliharaan ternak (meliputi penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan) yang menghasilkan produk peternakan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha.
Nama Jumlah Peternak
Definisi Banyaknya orang yang melakukan kegiatan usaha pemeliharaan ternak, mencakup penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan. Mengacu pada usaha pertanian perorangan (UTP) Peternakan
Satuan Orang
Manfaat -
Interpretasi Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha perikanan
Mekanisme perhitungan Jumlah Pengelola Usaha Pertanian yang mengusahakan atau memelihara ternak pada 1 mei 2023, khusus unggas pedaging selama periode 1 Mei 2022 sampai dengan 30 April 2023
Disaggregasi Wilayah
Frekuensi update Lebih dari Dua Tahunan
Subyek Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan
Ukuran Total
Konsep Usaha Perikanan :
Kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.

Pengelola Usaha Pertanian :
Orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan/atau kehutanan. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum).
Nama Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan Perikanan
Definisi Banyaknya orang yang membuat keputusan terbesar dan/atau terbanyak tentang penggunaan sumber daya dan melaksanakan manajemen kegiatan usaha perikanan. Pengelola memiliki tanggung jawab teknis dan ekonomi dalam unit usaha, serta dapat melakukannya sendiri secara langsung atau dapat mempekerjakan orang lain untuk melakukannya.
Satuan Orang
Manfaat -
Interpretasi Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak pengelola usaha pertanian tanaman pangan
Mekanisme perhitungan Penjumlahan unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan budidaya ikan dan usaha penangkapan ikan pada 1 Mei 2022 s.d 30 April 2023 dengan tujuan untuk usaha, sebagian atau seluruhnya untuk dijual
Disaggregasi Wilayah
Frekuensi update Lebih dari Dua Tahunan
Subyek Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan
Ukuran Total
Konsep Petani :
Orang seorang dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.

Usaha Tanaman Pangan :
Kegiatan pertanian yang menghasilkan produk tanaman pangan (padi dan palawija) termasuk usaha pembibitan tanaman pangan, dan bukan sebagai buruh tani atau pekerja keluarga. Tanaman padi meliputi padi sawah dan padi ladang. Tanaman palawija meliputi: a. Biji-bijian seperti : jagung, sorghum/cantel, dan gandum. b. Kacang-kacangan seperti : kedelai, kacang tanah, dan kacang hijau. c. Umbi-umbian seperti: ubi kayu, ubi jalar, gembili, talas, garut, dan ganyong.
Nama Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan Budi Daya Ikan
Definisi Banyaknya orang yang membuat keputusan terbesar dan/atau terbanyak tentang penggunaan sumber daya dan memanajemen kegiatan usaha budidaya ikan. Pengelola memiliki tanggung jawab teknis dan ekonomi dalam unit usaha, serta dapat melakukannya sendiri secara langsung atau dapat mempekerjakan orang lain untuk melakukannya.
Satuan Orang
Manfaat -
Interpretasi Semakin besar angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak unit usaha perorangan yang mengusahakan budi daya ikan
Mekanisme perhitungan Penjumlahan unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan budi daya ikan dengan tujuan untuk usaha, sebagian atau seluruhnya untuk dijual/ditukar
Disaggregasi Wilayah
Frekuensi update Lebih dari Dua Tahunan
Subyek Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan
Ukuran Total
Konsep Pengelola Usaha Pertanian :
Orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan/atau kehutanan. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum).

Usaha Budi Daya Ikan :
Kegiatan pemeliharaan, pembesaran dan/atau pembiakan (pembenihan) ikan dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan serta memanen hasilnya dengan tujuan sebagian atau seluruhnya untuk dijual/ ditukar atas risiko usaha.
Nama Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan Penangkapan Ikan
Definisi Banyaknya orang yang membuat keputusan terbesar dan/atau terbanyak tentang penggunaan sumber daya dan melakukan manajemen kegiatan usaha perikanan tangkap. Pengelola memiliki tanggung jawab teknis dan ekonomi dalam unit usaha, serta dapat melakukannya sendiri secara langsung atau dapat mempekerjakan orang lain untuk melakukannya.
Satuan Orang
Manfaat -
Interpretasi Semakin besar angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak unit usaha perorangan yang mengusahakan penangkapan ikan
Mekanisme perhitungan Penjumlahan unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan penangkapan ikan dengan tujuan untuk usaha, sebagian atau seluruhnya untuk dijual
Disaggregasi Wilayah
Frekuensi update Lebih dari Dua Tahunan
Subyek Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan
Ukuran Total
Konsep Penangkapan Ikan :
Kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.

Pengelola Usaha Pertanian :
Orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan/atau kehutanan. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum).
Nama Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan Kehutanan
Definisi Banyaknya pengelola usaha kehutanan yang memiliki tanggung jawab teknis dan ekonomi dalam unit usaha, serta dapat melakukannya sendiri secara langsung atau dapat mempekerjakan orang lain untuk melakukannya.
Satuan Orang
Manfaat -
Interpretasi Semakin besar angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak orang yang mengusahakan kehutanan
Mekanisme perhitungan Penjumlahan unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan tanaman kehutanan dan melakukan penangkaran tumbuhan/satwa liar, serta pemungutan hasil hutan dan/atau perburuan dan penangkapan satwa liar pada 1 Mei 2023 dengan tujuan untuk usaha, sebagian atau seluruhnya untuk dijual/ditukar.
Disaggregasi Wilayah
Frekuensi update Lebih dari Dua Tahunan
Subyek Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan
Ukuran Total
Konsep Usaha Tanaman Kehutanan :
Kegiatan kehutanan yang menghasilkan produk tanaman kehutanan (kayu, daun, getah, dan lain-lain) termasuk usaha pembibitan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas resiko usaha.

Usaha Kehutanan :
Kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan hutan dan kepengurusannya, usaha ini mencakup usaha budi daya dan pembibitan tanaman kehutanan, penangkaran satwa/tumbuhan liar, pemungutan hasil hutan, dan penangkapan satwa liar.
Nama Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan Jasa Pertanian
Definisi Banyaknya orang yang membuat keputusan terbesar dan/atau terbanyak tentang penggunaan sumber daya dan memanajemen kegiatan usaha jasa pertanian. Pengelola memiliki tanggung jawab teknis dan ekonomi dalam unit usaha, serta dapat melakukannya sendiri secara langsung atau dapat mempekerjakan orang lain untuk melakukannya.
Satuan Orang
Manfaat -
Interpretasi Semakin besar angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak melakukan pengelola jasa pertanian
Mekanisme perhitungan Penjumlahan unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan jasa pertanian
Disaggregasi Wilayah
Frekuensi update Lebih dari Dua Tahunan
Subyek Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan
Ukuran Total
Konsep Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.