| Nama Provinsi | Jumlah Petani Tanaman Pangan Pengguna Lahan pertanian | Jumlah Petani Hortikultura Pengguna Lahan Pertanian | Jumlah Pekebun Pengguna Lahan Pertanian | Jumlah Peternak Pengguna Lahan Pertanian | Jumlah Pembudidaya Ikan Pengguna Lahan Pertanian | Jumlah Petani Hutan Pengguna Lahan Pertanian |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 11. ACEH | 465.454 | 179.814 | 372.237 | 177.566 | 14.883 | 5.159 |
| 12. SUMATERA UTARA | 651.154 | 417.408 | 810.204 | 408.494 | 19.302 | 14.007 |
| 13. SUMATERA BARAT | 396.530 | 321.568 | 435.247 | 205.225 | 23.786 | 25.808 |
| 14. RIAU | 66.723 | 66.987 | 617.253 | 115.094 | 11.120 | 1.448 |
| 15. JAMBI | 99.815 | 93.023 | 480.770 | 96.729 | 6.652 | 11.395 |
| 16. SUMATERA SELATAN | 363.055 | 215.105 | 853.654 | 239.131 | 25.113 | 23.146 |
| 17. BENGKULU | 78.519 | 86.647 | 274.786 | 67.393 | 6.722 | 10.014 |
| 18. LAMPUNG | 746.533 | 385.058 | 579.227 | 629.151 | 37.422 | 65.602 |
| 19. KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | 20.918 | 36.965 | 129.144 | 15.617 | 1.824 | 720 |
| 21. KEPULAUAN RIAU | 7.619 | 30.554 | 26.591 | 16.151 | 1.411 | 192 |
| 31. DKI JAKARTA | 1.277 | 3.314 | 231 | 2.299 | 1.150 | 64 |
| 32. JAWA BARAT | 2.221.207 | 1.283.207 | 558.510 | 1.045.633 | 203.192 | 583.795 |
| 33. JAWA TENGAH | 2.646.886 | 1.964.333 | 1.046.077 | 2.248.299 | 176.684 | 1.035.594 |
| 34. DI YOGYAKARTA | 288.220 | 183.028 | 114.409 | 306.047 | 21.971 | 158.537 |
| 35. JAWA TIMUR | 3.292.391 | 2.056.039 | 1.207.732 | 3.361.069 | 115.952 | 813.150 |
| 36. BANTEN | 423.728 | 198.773 | 132.782 | 136.240 | 11.897 | 109.357 |
| 51. BALI | 144.326 | 181.246 | 151.741 | 223.969 | 1.457 | 25.446 |
| 52. NUSA TENGGARA BARAT | 517.379 | 178.246 | 149.910 | 339.629 | 8.658 | 28.834 |
| 53. NUSA TENGGARA TIMUR | 688.743 | 271.547 | 503.059 | 619.581 | 4.250 | 200.042 |
| 61. KALIMANTAN BARAT | 354.225 | 124.451 | 526.504 | 103.489 | 15.019 | 2.571 |
| 62. KALIMANTAN TENGAH | 80.969 | 63.818 | 191.420 | 86.892 | 6.788 | 13.163 |
| 63. KALIMANTAN SELATAN | 265.042 | 109.253 | 195.642 | 105.808 | 7.059 | 2.342 |
| 64. KALIMANTAN TIMUR | 44.559 | 49.324 | 109.359 | 53.614 | 8.729 | 1.831 |
| 65. KALIMANTAN UTARA | 22.425 | 18.989 | 19.208 | 16.979 | 4.579 | 886 |
| 71. SULAWESI UTARA | 90.467 | 78.073 | 166.033 | 57.429 | 4.288 | 9.993 |
| 72. SULAWESI TENGAH | 156.066 | 144.624 | 312.604 | 150.049 | 5.102 | 4.668 |
| 73. SULAWESI SELATAN | 735.931 | 254.341 | 385.897 | 433.994 | 36.945 | 71.708 |
| 74. SULAWESI TENGGARA | 102.995 | 90.769 | 199.471 | 116.076 | 7.923 | 49.595 |
| 75. GORONTALO | 91.772 | 30.439 | 55.483 | 72.399 | 2.084 | 3.199 |
| 76. SULAWESI BARAT | 82.840 | 53.056 | 133.324 | 80.943 | 4.739 | 8.724 |
| 81. MALUKU | 102.614 | 71.141 | 127.494 | 43.510 | 304 | 4.455 |
| 82. MALUKU UTARA | 31.984 | 36.723 | 130.834 | 27.110 | 376 | 841 |
| 91. PAPUA BARAT | 24.144 | 34.246 | 16.366 | 11.556 | 785 | 359 |
| 92. PAPUA BARAT DAYA | 15.290 | 19.320 | 7.074 | 5.392 | 740 | 162 |
| 94. PAPUA | 36.387 | 36.519 | 31.212 | 19.923 | 738 | 750 |
| 95. PAPUA SELATAN | 25.454 | 24.981 | 11.608 | 12.829 | 388 | 247 |
| 96. PAPUA TENGAH | 158.575 | 74.856 | 12.866 | 75.914 | 888 | 846 |
| 97. PAPUA PEGUNUNGAN | 219.053 | 108.528 | 8.561 | 113.001 | 893 | 422 |
| TOTAL | 15.761.269 | 9.576.313 | 11.084.524 | 11.840.224 | 801.813 | 3.289.072 |
Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Pengguna Lahan Pertanian Menurut Wilayah dan Subsektor, INDONESIA, Tahun 2023
Indikator
Satuan
Orang
Manfaat
-
Interpretasi
Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian dan melakukan manajemen kegiatan usaha budi daya tanaman padi dan palawija.
Mekanisme perhitungan
Penjumlahan usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan melakukan manajemen kegiatan usaha budi daya tanaman padi dan palawija.
Disaggregasi
Wilayah
Frekuensi update
Lebih dari Dua Tahunan
Subyek
Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan
Ukuran
Total
Konsep
Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.
Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.
Petani :
Orang seorang dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
Usaha Tanaman Pangan :
Kegiatan pertanian yang menghasilkan produk tanaman pangan (padi dan palawija) termasuk usaha pembibitan tanaman pangan, dan bukan sebagai buruh tani atau pekerja keluarga. Tanaman padi meliputi padi sawah dan padi ladang. Tanaman palawija meliputi: a. Biji-bijian seperti : jagung, sorghum/cantel, dan gandum. b. Kacang-kacangan seperti : kedelai, kacang tanah, dan kacang hijau. c. Umbi-umbian seperti: ubi kayu, ubi jalar, gembili, talas, garut, dan ganyong.
Usaha Tanaman Pangan :
Kegiatan pertanian yang menghasilkan produk tanaman pangan (padi dan palawija) termasuk usaha pembibitan tanaman pangan, dan bukan sebagai buruh tani atau pekerja keluarga. Tanaman padi meliputi padi sawah dan padi ladang. Tanaman palawija meliputi: a. Biji-bijian seperti : jagung, sorghum/cantel, dan gandum. b. Kacang-kacangan seperti : kedelai, kacang tanah, dan kacang hijau. c. Umbi-umbian seperti: ubi kayu, ubi jalar, gembili, talas, garut, dan ganyong.
Satuan
Orang
Manfaat
-
Interpretasi
Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian dan melakukan manajemen kegiatan hortikultura.
Mekanisme perhitungan
Penjumlahan usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan melakukan manajemen kegiatan usaha budidaya dan pembibitan tanaman hortikultura.
Disaggregasi
Wilayah
Frekuensi update
Lebih dari Dua Tahunan
Subyek
Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan
Ukuran
Total
Konsep
Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.
Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.
Petani :
Orang seorang dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
Usaha Hortikultura :
Kegiatan hortikultura yang menghasilkan produk tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. Usaha perdagangan hortikultura tidak dikategorikan sebagai usaha tanaman hortikultura.
Usaha Hortikultura :
Kegiatan hortikultura yang menghasilkan produk tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. Usaha perdagangan hortikultura tidak dikategorikan sebagai usaha tanaman hortikultura.
Satuan
Orang
Manfaat
-
Interpretasi
Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian dan melakukan manajemen kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan, termasuk pembibitan.
Mekanisme perhitungan
Penjumlahan usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan melakukan manajemen kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan, termasuk pembibitan.
Disaggregasi
Wilayah
Frekuensi update
Lebih dari Dua Tahunan
Subyek
Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan
Ukuran
Total
Konsep
Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.
Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.
Tanaman Perkebunan Semusim :
Tanaman perkebunan yang pada umumnya berumur kurang dari satu tahun dan pemanenannya dilakukan satu kali atau beberapa kali masa panen.
Tanaman Perkebunan Tahunan :
Tanaman perkebunan yang umumnya berumur lebih dari satu tahun dan pemungutan hasilnya dilakukan lebih dari satu kali dan tidak dibongkar sekali panen.
Tanaman Perkebunan Tahunan :
Tanaman perkebunan yang umumnya berumur lebih dari satu tahun dan pemungutan hasilnya dilakukan lebih dari satu kali dan tidak dibongkar sekali panen.
Satuan
Orang
Manfaat
-
Interpretasi
Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian dan melakukan kegiatan usaha pemeliharaan ternak,dan tujuan utama pemeliharaan ternak dengan kode tertentu.
Mekanisme perhitungan
Penjumlahan usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan melakukan kegiatan usaha pemeliharaan ternak, mencakup penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan dan tujuan utama pemeliharaan ternak dengan kode tertentu.
Disaggregasi
Wilayah
Frekuensi update
Lebih dari Dua Tahunan
Subyek
Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan
Ukuran
Total
Konsep
Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.
Usaha Peternakan :
Kegiatan pemeliharaan ternak (meliputi penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan) yang menghasilkan produk peternakan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha.
Usaha Peternakan :
Kegiatan pemeliharaan ternak (meliputi penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan) yang menghasilkan produk peternakan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha.
Satuan
Orang
Manfaat
-
Interpretasi
Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian dan melaksanakan manajemen kegiatan usaha budidaya perikanan.
Mekanisme perhitungan
Penjumlahan usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan melaksanakan manajemen kegiatan usaha budidaya perikanan dengan jenis wadah utama yang digunakan yang berkode tertentu.
Disaggregasi
Wilayah
Frekuensi update
Lebih dari Dua Tahunan
Subyek
Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan
Ukuran
Total
Konsep
Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.
Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.
Usaha Budi Daya Ikan :
Kegiatan pemeliharaan, pembesaran dan/atau pembiakan (pembenihan) ikan dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan serta memanen hasilnya dengan tujuan sebagian atau seluruhnya untuk dijual/ ditukar atas risiko usaha.
Satuan
Orang
Manfaat
-
Interpretasi
Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian dan memanajemen kegiatan usaha tanaman kehutanan, dan usaha penangkaran tumbuhan/satwa liar.
Mekanisme perhitungan
Penjumlahan usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan memanajemen kegiatan usaha tanaman kehutanan, kegiatan melakukan usaha penangkaran tumbuhan/satwa liar.
Disaggregasi
Wilayah
Frekuensi update
Lebih dari Dua Tahunan
Subyek
Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan
Ukuran
Total
Konsep
Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.
Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.
Petani :
Orang seorang dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
Petani :
Orang seorang dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
Usaha Kehutanan :
Kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan hutan dan kepengurusannya, usaha ini mencakup usaha budi daya dan pembibitan tanaman kehutanan, penangkaran satwa/tumbuhan liar, pemungutan hasil hutan, dan penangkapan satwa liar.
Usaha Kehutanan :
Kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan hutan dan kepengurusannya, usaha ini mencakup usaha budi daya dan pembibitan tanaman kehutanan, penangkaran satwa/tumbuhan liar, pemungutan hasil hutan, dan penangkapan satwa liar.
Usaha Penangkaran Tumbuhan/Satwa Liar :
Kegiatan kehutanan yang mengupayakan pembiakan tumbuhan/satwa liar melalui pengembangbiakan dan pembesaran dengan tetap mempertahankan jenisnya, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar.
Usaha Penangkaran Tumbuhan/Satwa Liar :
Kegiatan kehutanan yang mengupayakan pembiakan tumbuhan/satwa liar melalui pengembangbiakan dan pembesaran dengan tetap mempertahankan jenisnya, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar.
Pengguna Lahan Pertanian :
Unit usaha pertanian yang menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian, tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum.