, , 2023

Nama Provinsi Jumlah Petani Tanaman Pangan Pengguna Lahan pertanian Jumlah Petani Hortikultura Pengguna Lahan Pertanian Jumlah Pekebun Pengguna Lahan Pertanian Jumlah Peternak Pengguna Lahan Pertanian Jumlah Pembudidaya Ikan Pengguna Lahan Pertanian Jumlah Petani Hutan Pengguna Lahan Pertanian
11. ACEH 465.454 179.814 372.237 177.566 14.883 5.159
12. SUMATERA UTARA 651.154 417.408 810.204 408.494 19.302 14.007
13. SUMATERA BARAT 396.530 321.568 435.247 205.225 23.786 25.808
14. RIAU 66.723 66.987 617.253 115.094 11.120 1.448
15. JAMBI 99.815 93.023 480.770 96.729 6.652 11.395
16. SUMATERA SELATAN 363.055 215.105 853.654 239.131 25.113 23.146
17. BENGKULU 78.519 86.647 274.786 67.393 6.722 10.014
18. LAMPUNG 746.533 385.058 579.227 629.151 37.422 65.602
19. KEPULAUAN BANGKA BELITUNG 20.918 36.965 129.144 15.617 1.824 720
21. KEPULAUAN RIAU 7.619 30.554 26.591 16.151 1.411 192
31. DKI JAKARTA 1.277 3.314 231 2.299 1.150 64
32. JAWA BARAT 2.221.207 1.283.207 558.510 1.045.633 203.192 583.795
33. JAWA TENGAH 2.646.886 1.964.333 1.046.077 2.248.299 176.684 1.035.594
34. DI YOGYAKARTA 288.220 183.028 114.409 306.047 21.971 158.537
35. JAWA TIMUR 3.292.391 2.056.039 1.207.732 3.361.069 115.952 813.150
36. BANTEN 423.728 198.773 132.782 136.240 11.897 109.357
51. BALI 144.326 181.246 151.741 223.969 1.457 25.446
52. NUSA TENGGARA BARAT 517.379 178.246 149.910 339.629 8.658 28.834
53. NUSA TENGGARA TIMUR 688.743 271.547 503.059 619.581 4.250 200.042
61. KALIMANTAN BARAT 354.225 124.451 526.504 103.489 15.019 2.571
62. KALIMANTAN TENGAH 80.969 63.818 191.420 86.892 6.788 13.163
63. KALIMANTAN SELATAN 265.042 109.253 195.642 105.808 7.059 2.342
64. KALIMANTAN TIMUR 44.559 49.324 109.359 53.614 8.729 1.831
65. KALIMANTAN UTARA 22.425 18.989 19.208 16.979 4.579 886
71. SULAWESI UTARA 90.467 78.073 166.033 57.429 4.288 9.993
72. SULAWESI TENGAH 156.066 144.624 312.604 150.049 5.102 4.668
73. SULAWESI SELATAN 735.931 254.341 385.897 433.994 36.945 71.708
74. SULAWESI TENGGARA 102.995 90.769 199.471 116.076 7.923 49.595
75. GORONTALO 91.772 30.439 55.483 72.399 2.084 3.199
76. SULAWESI BARAT 82.840 53.056 133.324 80.943 4.739 8.724
81. MALUKU 102.614 71.141 127.494 43.510 304 4.455
82. MALUKU UTARA 31.984 36.723 130.834 27.110 376 841
91. PAPUA BARAT 24.144 34.246 16.366 11.556 785 359
92. PAPUA BARAT DAYA 15.290 19.320 7.074 5.392 740 162
94. PAPUA 36.387 36.519 31.212 19.923 738 750
95. PAPUA SELATAN 25.454 24.981 11.608 12.829 388 247
96. PAPUA TENGAH 158.575 74.856 12.866 75.914 888 846
97. PAPUA PEGUNUNGAN 219.053 108.528 8.561 113.001 893 422
TOTAL 15.761.269 9.576.313 11.084.524 11.840.224 801.813 3.289.072

Metadata Indikator
Nama Jumlah Petani Tanaman Pangan Pengguna Lahan pertanian
Definisi Banyaknya usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian dan melakukan manajemen kegiatan usaha budidaya tanaman padi dan palawija. Mengacu ke Usaha Pertanian Perorangan (UTP).
Satuan Orang
Manfaat -
Interpretasi Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian dan melakukan manajemen kegiatan usaha budi daya tanaman padi dan palawija.
Mekanisme perhitungan Penjumlahan usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan melakukan manajemen kegiatan usaha budi daya tanaman padi dan palawija.
Disaggregasi Wilayah
Frekuensi update Lebih dari Dua Tahunan
Subyek Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan
Ukuran Total
Konsep Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Petani :
Orang seorang dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.

Usaha Tanaman Pangan :
Kegiatan pertanian yang menghasilkan produk tanaman pangan (padi dan palawija) termasuk usaha pembibitan tanaman pangan, dan bukan sebagai buruh tani atau pekerja keluarga. Tanaman padi meliputi padi sawah dan padi ladang. Tanaman palawija meliputi: a. Biji-bijian seperti : jagung, sorghum/cantel, dan gandum. b. Kacang-kacangan seperti : kedelai, kacang tanah, dan kacang hijau. c. Umbi-umbian seperti: ubi kayu, ubi jalar, gembili, talas, garut, dan ganyong.

Usaha Tanaman Pangan :
Kegiatan pertanian yang menghasilkan produk tanaman pangan (padi dan palawija) termasuk usaha pembibitan tanaman pangan, dan bukan sebagai buruh tani atau pekerja keluarga. Tanaman padi meliputi padi sawah dan padi ladang. Tanaman palawija meliputi: a. Biji-bijian seperti : jagung, sorghum/cantel, dan gandum. b. Kacang-kacangan seperti : kedelai, kacang tanah, dan kacang hijau. c. Umbi-umbian seperti: ubi kayu, ubi jalar, gembili, talas, garut, dan ganyong.
Nama Jumlah Petani Hortikultura Pengguna Lahan Pertanian
Definisi Banyaknya usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian dan melakukan manajemen kegiatan usaha budidaya tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura. Mengacu ke Usaha Pertanian Perorangan (UTP).
Satuan Orang
Manfaat -
Interpretasi Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian dan melakukan manajemen kegiatan hortikultura.
Mekanisme perhitungan Penjumlahan usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan melakukan manajemen kegiatan usaha budidaya dan pembibitan tanaman hortikultura.
Disaggregasi Wilayah
Frekuensi update Lebih dari Dua Tahunan
Subyek Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan
Ukuran Total
Konsep Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Petani :
Orang seorang dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.

Usaha Hortikultura :
Kegiatan hortikultura yang menghasilkan produk tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. Usaha perdagangan hortikultura tidak dikategorikan sebagai usaha tanaman hortikultura.

Usaha Hortikultura :
Kegiatan hortikultura yang menghasilkan produk tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. Usaha perdagangan hortikultura tidak dikategorikan sebagai usaha tanaman hortikultura.
Nama Jumlah Pekebun Pengguna Lahan Pertanian
Definisi Banyaknya usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian dan melakukan manajemen kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan, termasuk pembibitan. Mengacu ke Usaha Pertanian Perorangan (UTP).
Satuan Orang
Manfaat -
Interpretasi Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian dan melakukan manajemen kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan, termasuk pembibitan.
Mekanisme perhitungan Penjumlahan usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan melakukan manajemen kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan, termasuk pembibitan.
Disaggregasi Wilayah
Frekuensi update Lebih dari Dua Tahunan
Subyek Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan
Ukuran Total
Konsep Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Tanaman Perkebunan Semusim :
Tanaman perkebunan yang pada umumnya berumur kurang dari satu tahun dan pemanenannya dilakukan satu kali atau beberapa kali masa panen.

Tanaman Perkebunan Tahunan :
Tanaman perkebunan yang umumnya berumur lebih dari satu tahun dan pemungutan hasilnya dilakukan lebih dari satu kali dan tidak dibongkar sekali panen.

Tanaman Perkebunan Tahunan :
Tanaman perkebunan yang umumnya berumur lebih dari satu tahun dan pemungutan hasilnya dilakukan lebih dari satu kali dan tidak dibongkar sekali panen.
Nama Jumlah Peternak Pengguna Lahan Pertanian
Definisi Banyaknya usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian dan melakukan kegiatan usaha pemeliharaan ternak, mencakup penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan. Mengacu ke Usaha Pertanian Perorangan (UTP).
Satuan Orang
Manfaat -
Interpretasi Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian dan melakukan kegiatan usaha pemeliharaan ternak,dan tujuan utama pemeliharaan ternak dengan kode tertentu.
Mekanisme perhitungan Penjumlahan usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan melakukan kegiatan usaha pemeliharaan ternak, mencakup penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan dan tujuan utama pemeliharaan ternak dengan kode tertentu.
Disaggregasi Wilayah
Frekuensi update Lebih dari Dua Tahunan
Subyek Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan
Ukuran Total
Konsep Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Usaha Peternakan :
Kegiatan pemeliharaan ternak (meliputi penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan) yang menghasilkan produk peternakan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha.

Usaha Peternakan :
Kegiatan pemeliharaan ternak (meliputi penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan) yang menghasilkan produk peternakan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha.
Nama Jumlah Pembudidaya Ikan Pengguna Lahan Pertanian
Definisi Banyaknya usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian dan melaksanakan manajemen kegiatan usaha budidaya perikanan. Mengacu ke Usaha Pertanian Perorangan (UTP).
Satuan Orang
Manfaat -
Interpretasi Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian dan melaksanakan manajemen kegiatan usaha budidaya perikanan.
Mekanisme perhitungan Penjumlahan usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan melaksanakan manajemen kegiatan usaha budidaya perikanan dengan jenis wadah utama yang digunakan yang berkode tertentu.
Disaggregasi Wilayah
Frekuensi update Lebih dari Dua Tahunan
Subyek Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan
Ukuran Total
Konsep Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Usaha Budi Daya Ikan :
Kegiatan pemeliharaan, pembesaran dan/atau pembiakan (pembenihan) ikan dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan serta memanen hasilnya dengan tujuan sebagian atau seluruhnya untuk dijual/ ditukar atas risiko usaha.
Nama Jumlah Petani Hutan Pengguna Lahan Pertanian
Definisi Banyaknya usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian dan memanajemen kegiatan usaha tanaman kehutanan, kegiatan melakukan usaha penangkaran tumbuhan/satwa liar. Mengacu ke Usaha Pertanian Perorangan (UTP).
Satuan Orang
Manfaat -
Interpretasi Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian dan memanajemen kegiatan usaha tanaman kehutanan, dan usaha penangkaran tumbuhan/satwa liar.
Mekanisme perhitungan Penjumlahan usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan memanajemen kegiatan usaha tanaman kehutanan, kegiatan melakukan usaha penangkaran tumbuhan/satwa liar.
Disaggregasi Wilayah
Frekuensi update Lebih dari Dua Tahunan
Subyek Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan
Ukuran Total
Konsep Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Petani :
Orang seorang dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.

Petani :
Orang seorang dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.

Usaha Kehutanan :
Kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan hutan dan kepengurusannya, usaha ini mencakup usaha budi daya dan pembibitan tanaman kehutanan, penangkaran satwa/tumbuhan liar, pemungutan hasil hutan, dan penangkapan satwa liar.

Usaha Kehutanan :
Kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan hutan dan kepengurusannya, usaha ini mencakup usaha budi daya dan pembibitan tanaman kehutanan, penangkaran satwa/tumbuhan liar, pemungutan hasil hutan, dan penangkapan satwa liar.

Usaha Penangkaran Tumbuhan/Satwa Liar :
Kegiatan kehutanan yang mengupayakan pembiakan tumbuhan/satwa liar melalui pengembangbiakan dan pembesaran dengan tetap mempertahankan jenisnya, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar.

Usaha Penangkaran Tumbuhan/Satwa Liar :
Kegiatan kehutanan yang mengupayakan pembiakan tumbuhan/satwa liar melalui pengembangbiakan dan pembesaran dengan tetap mempertahankan jenisnya, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar.

Pengguna Lahan Pertanian :
Unit usaha pertanian yang menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian, tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum.