Tagline
Mencatat Pertanian Indonesia

Wilayah : INDONESIA

Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Gurem Menurut Wilayah dan Subsektor, INDONESIA, 2023

Nama Provinsi Jumlah Petani Gurem Tanaman Pangan Jumlah Petani Gurem Hortikultura Jumlah Pekebun Gurem Jumlah Peternak Gurem Jumlah Pembudidaya Ikan Gurem Jumlah Petani Gurem Kehutanan
11. ACEH 324.756 82.413 116.247 117.095 5.376 819
12. SUMATERA UTARA 359.233 223.334 278.159 268.691 11.756 4.130
13. SUMATERA BARAT 209.893 184.446 151.311 116.194 14.155 10.206
14. RIAU 24.659 32.804 72.747 45.344 5.267 473
15. JAMBI 38.571 30.247 42.594 27.550 2.546 2.169
16. SUMATERA SELATAN 90.216 48.614 49.427 77.311 8.383 1.688
17. BENGKULU 20.063 17.806 19.572 16.203 2.013 469
18. LAMPUNG 290.915 160.742 129.831 338.869 18.750 18.569
19. KEPULAUAN BANGKA BELITUNG 5.370 13.292 13.331 7.515 813 111
21. KEPULAUAN RIAU 4.166 16.686 11.507 10.250 953 87
31. DKI JAKARTA 1.001 3.183 181 2.247 1.014 45
32. JAWA BARAT 1.707.703 1.026.036 408.854 892.681 159.658 425.726
33. JAWA TENGAH 2.049.419 1.610.831 812.945 1.895.251 141.904 791.565
34. DI YOGYAKARTA 250.252 156.436 96.335 270.424 20.465 127.536
35. JAWA TIMUR 2.515.415 1.612.941 856.118 2.850.762 83.431 595.521
36. BANTEN 307.030 141.917 81.655 113.725 8.296 60.065
51. BALI 100.062 112.525 84.969 166.227 1.112 13.105
52. NUSA TENGGARA BARAT 285.375 128.204 85.110 222.928 5.420 12.045
53. NUSA TENGGARA TIMUR 372.472 155.240 252.275 350.424 1.983 89.174
61. KALIMANTAN BARAT 70.974 47.967 58.620 30.892 7.174 349
62. KALIMANTAN TENGAH 19.297 20.401 19.959 32.819 2.309 1.906
63. KALIMANTAN SELATAN 120.639 48.193 40.796 56.208 3.321 489
64. KALIMANTAN TIMUR 10.361 19.029 9.908 23.096 2.021 354
65. KALIMANTAN UTARA 5.464 6.105 2.411 6.902 604 146
71. SULAWESI UTARA 27.390 29.699 48.375 24.290 1.733 2.352
72. SULAWESI TENGAH 26.761 30.586 54.209 38.861 821 478
73. SULAWESI SELATAN 276.298 97.097 122.032 202.909 8.044 20.618
74. SULAWESI TENGGARA 32.128 30.263 35.455 37.852 1.686 9.325
75. GORONTALO 13.394 7.716 8.613 24.574 727 346
76. SULAWESI BARAT 29.584 15.062 29.709 33.629 993 1.967
81. MALUKU 66.307 38.904 62.231 24.624 128 1.657
82. MALUKU UTARA 6.987 10.633 20.952 5.408 129 69
91. PAPUA BARAT 15.706 24.247 7.171 7.769 504 201
92. PAPUA BARAT DAYA 12.220 14.609 5.132 3.714 604 117
94. PAPUA 30.020 26.963 23.909 13.235 438 386
95. PAPUA SELATAN 14.628 19.683 9.434 6.460 331 202
96. PAPUA TENGAH 155.035 71.407 12.008 72.718 603 833
97. PAPUA PEGUNUNGAN 217.151 106.860 8.432 112.347 885 422
TOTAL 10.106.915 6.423.121 4.142.524 8.547.998 526.350 2.195.720

Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Gurem Menurut Wilayah dan Subsektor, INDONESIA, Tahun 2023

Indikator




Wilayah
:
INDONESIA
Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Gurem Menurut Wilayah dan Subsektor, INDONESIA, Tahun 2023
Loading...

Indikator

Metadata Indikator
Jumlah Petani Gurem Tanaman Pangan
Banyaknya usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar dan melakukan manajemen kegiatan usaha budidaya tanaman padi dan palawija. Mengacu ke Usaha Pertanian Perorangan (UTP).

Satuan
Orang

Manfaat
-

Interpretasi
Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar dan melakukan manajemen kegiatan usaha budi daya tanaman padi dan palawija.

Mekanisme perhitungan
Penjumlahan usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan melakukan manajemen kegiatan usaha budi daya tanaman padi dan palawija.

Disaggregasi
Wilayah

Frekuensi update
Lebih dari Dua Tahunan

Subyek
Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan

Ukuran
Total

Konsep
Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Usaha Tanaman Pangan :
Kegiatan pertanian yang menghasilkan produk tanaman pangan (padi dan palawija) termasuk usaha pembibitan tanaman pangan, dan bukan sebagai buruh tani atau pekerja keluarga. Tanaman padi meliputi padi sawah dan padi ladang. Tanaman palawija meliputi: a. Biji-bijian seperti : jagung, sorghum/cantel, dan gandum. b. Kacang-kacangan seperti : kedelai, kacang tanah, dan kacang hijau. c. Umbi-umbian seperti: ubi kayu, ubi jalar, gembili, talas, garut, dan ganyong.

Usaha Tanaman Pangan :
Kegiatan pertanian yang menghasilkan produk tanaman pangan (padi dan palawija) termasuk usaha pembibitan tanaman pangan, dan bukan sebagai buruh tani atau pekerja keluarga. Tanaman padi meliputi padi sawah dan padi ladang. Tanaman palawija meliputi: a. Biji-bijian seperti : jagung, sorghum/cantel, dan gandum. b. Kacang-kacangan seperti : kedelai, kacang tanah, dan kacang hijau. c. Umbi-umbian seperti: ubi kayu, ubi jalar, gembili, talas, garut, dan ganyong.

Petani Gurem :
Perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian dengan penguasaan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar.

Jumlah Petani Gurem Hortikultura
Banyaknya usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar dan melakukan manajemen kegiatan usaha budidaya tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura. Mengacu ke Usaha Pertanian Perorangan (UTP).

Satuan
Orang

Manfaat
-

Interpretasi
Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar dan melakukan manajemen kegiatan usaha budi daya tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura.

Mekanisme perhitungan
Penjumlahan usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan melakukan manajemen kegiatan usaha budi daya tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura

Disaggregasi
Wilayah

Frekuensi update
Lebih dari Dua Tahunan

Subyek
Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan

Ukuran
Total

Konsep
Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Petani Gurem :
Perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian dengan penguasaan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar.

Usaha Hortikultura :
Kegiatan hortikultura yang menghasilkan produk tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. Usaha perdagangan hortikultura tidak dikategorikan sebagai usaha tanaman hortikultura.

Usaha Hortikultura :
Kegiatan hortikultura yang menghasilkan produk tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. Usaha perdagangan hortikultura tidak dikategorikan sebagai usaha tanaman hortikultura.

Jumlah Pekebun Gurem
Banyaknya usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar dan melakukan manajemen kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan, termasuk pembibitan. Mengacu ke Usaha Pertanian Perorangan (UTP).

Satuan
Orang

Manfaat
-

Interpretasi
Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar dan melakukan manajemen kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan, termasuk pembibitan.

Mekanisme perhitungan
Penjumlahan usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan melakukan manajemen kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan, termasuk pembibitan.

Disaggregasi
Wilayah

Frekuensi update
Lebih dari Dua Tahunan

Subyek
Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan

Ukuran
Total

Konsep
Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Petani Gurem :
Perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian dengan penguasaan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar.

Usaha Perkebunan :
Segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan.

Usaha Perkebunan :
Segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan.

Jumlah Peternak Gurem
Banyaknya usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar dan melakukan kegiatan usaha pemeliharaan ternak, mencakup penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan. Mengacu ke Usaha Pertanian Perorangan (UTP).

Satuan
Unit

Manfaat
-

Interpretasi
Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar dan melakukan kegiatan usaha pemeliharaan ternak,dan tujuan utama pemeliharaan ternak dengan kode tertentu.

Mekanisme perhitungan
Penjumlahan usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan melakukan kegiatan usaha pemeliharaan ternak, mencakup penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan dan tujuan utama pemeliharaan ternak dengan kode tertentu.

Disaggregasi
Wilayah

Frekuensi update
Lebih dari Dua Tahunan

Subyek
Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan

Ukuran
Total

Konsep
Usaha Peternakan :
Kegiatan pemeliharaan ternak (meliputi penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan) yang menghasilkan produk peternakan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha.

Usaha Pertanian Gurem :
Usaha pertanian yang menguasai lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar, tidak termasuk lahan kegiatan budi daya di laut atau perairan umum.

Usaha Pertanian Gurem :
Usaha pertanian yang menguasai lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar, tidak termasuk lahan kegiatan budi daya di laut atau perairan umum.

Jumlah Pembudidaya Ikan Gurem
Banyaknya usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar dan melaksanakan manajemen kegiatan usaha budidaya perikanan. Mengacu ke Usaha Pertanian Perorangan (UTP).

Satuan
Orang

Manfaat
-

Interpretasi
Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar dan melaksanakan manajemen kegiatan usaha budidaya perikanan.

Mekanisme perhitungan
Penjumlahan usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan melaksanakan manajemen kegiatan usaha budidaya perikanan dengan jenis wadah utama yang digunakan yang berkode tertentu..

Disaggregasi
Wilayah

Frekuensi update
Lebih dari Dua Tahunan

Subyek
Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan

Ukuran
Total

Konsep
Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Pembudi Daya Ikan :
Setiap orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan air tawar, Ikan air payau, dan ikan air laut, termasuk pembudidaya yg masih melakukan usaha budidaya ikan pada saat pendataan termasuk pembudidaya yg sudah selesai panen atau dalam masa persiapan untuk masa tanam berikutnya.

Jumlah Petani Gurem Kehutanan
Banyaknya usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar dan memanajemen kegiatan usaha tanaman kehutanan, dan kegiatan melakukan usaha penangkaran tumbuhan/satwa liar. Mengacu ke Usaha Pertanian Perorangan (UTP).

Satuan
Orang

Manfaat
-

Interpretasi
Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar dan memanajemen kegiatan usaha tanaman kehutanan, dan melakukan usaha penangkaran tumbuhan/satwa liar.

Mekanisme perhitungan
Penjumlahan usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan memanajemen kegiatan usaha tanaman kehutanan dan kegiatan melakukan usaha penangkaran tumbuhan/satwa liar.

Disaggregasi
Wilayah

Frekuensi update
Lebih dari Dua Tahunan

Subyek
Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan

Ukuran
Total

Konsep
Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Usaha Kehutanan :
Kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan hutan dan kepengurusannya, usaha ini mencakup usaha budi daya dan pembibitan tanaman kehutanan, penangkaran satwa/tumbuhan liar, pemungutan hasil hutan, dan penangkapan satwa liar.

Bagikan :

Telusuri Data Berdasarkan Tabel Topik