Tagline
Mencatat Pertanian Indonesia

Wilayah : INDONESIA

Jumlah Usaha Pertanian Perorangan, Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum, dan Usaha Pertanian Lainnya Menurut Wilayah, INDONESIA, 2023

Nama Provinsi Usaha Pertanian Perorangan Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum Usaha Pertanian Lainnya Total
11. ACEH 825.781 105 273 826.159
12. SUMATERA UTARA 1.516.367 432 304 1.517.103
13. SUMATERA BARAT 769.045 96 1.251 770.392
14. RIAU 728.641 319 272 729.232
15. JAMBI 565.480 144 164 565.788
16. SUMATERA SELATAN 1.185.283 230 131 1.185.644
17. BENGKULU 335.778 91 350 336.219
18. LAMPUNG 1.371.771 214 353 1.372.338
19. KEPULAUAN BANGKA BELITUNG 167.479 211 281 167.971
21. KEPULAUAN RIAU 81.005 31 96 81.132
31. DKI JAKARTA 13.412 40 339 13.791
32. JAWA BARAT 3.292.107 618 942 3.293.667
33. JAWA TENGAH 4.363.201 283 2.324 4.365.808
34. DI YOGYAKARTA 431.132 35 537 431.704
35. JAWA TIMUR 5.676.675 634 1.591 5.678.900
36. BANTEN 609.222 207 132 609.561
51. BALI 369.266 102 341 369.709
52. NUSA TENGGARA BARAT 768.744 139 374 769.257
53. NUSA TENGGARA TIMUR 901.781 48 536 902.365
61. KALIMANTAN BARAT 729.751 423 392 730.566
62. KALIMANTAN TENGAH 310.536 273 193 311.002
63. KALIMANTAN SELATAN 487.948 156 347 488.451
64. KALIMANTAN TIMUR 210.030 337 203 210.570
65. KALIMANTAN UTARA 61.220 66 42 61.328
71. SULAWESI UTARA 271.265 37 278 271.580
72. SULAWESI TENGAH 457.454 47 65 457.566
73. SULAWESI SELATAN 1.121.658 92 329 1.122.079
74. SULAWESI TENGGARA 349.834 44 51 349.929
75. GORONTALO 149.235 28 31 149.294
76. SULAWESI BARAT 206.299 16 29 206.344
81. MALUKU 208.851 32 149 209.032
82. MALUKU UTARA 153.787 22 51 153.860
91. PAPUA BARAT 50.100 25 113 50.238
92. PAPUA BARAT DAYA 32.990 16 12 33.018
94. PAPUA 73.669 27 33 73.729
95. PAPUA SELATAN 67.637 17 2 67.656
96. PAPUA TENGAH 205.433 6 5 205.444
97. PAPUA PEGUNUNGAN 221.166 - 2 221.168
TOTAL 29.341.033 5.643 12.918 29.359.594

Jumlah Usaha Pertanian Perorangan, Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum, dan Usaha Pertanian Lainnya Menurut Wilayah, INDONESIA, Tahun 2023

Klasifikasi Usaha Pertanian




Wilayah
:
INDONESIA
Jumlah Usaha Pertanian Perorangan, Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum, dan Usaha Pertanian Lainnya Menurut Wilayah, INDONESIA, Tahun 2023
Loading...


Metadata Indikator
Jumlah Usaha Pertanian
Banyaknya Usaha Pertanian berdasarkan kelompok luas lahan yang dikuasai dan klasifikasi jenis unit usaha pertanian (yang terdiri dari Usaha Pertanian Perorangan (UTP), Usaha Pertanian Berbadan Hukum (UPB), dan Usaha Pertanian Lainnya (UTL)).

Satuan
Unit

Manfaat
-

Interpretasi
Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak Usaha Pertanian.

Mekanisme perhitungan
Penjumlahan unit usaha pertanian yang terdiri dari Usaha Pertanian Perorangan (UTP), Usaha Pertanian Berbadan Hukum (UPB), dan Usaha Pertanian Lainnya (UTL) berdasarkan kelompok luas lahan yang dikuasai.

Disaggregasi
Wilayah, Klasifikasi Kelompok Luas Lahan yang Dikuasai, Klasifikasi Jenis Unit Usaha Pertanian

Frekuensi update
Lebih dari Dua Tahunan

Subyek
Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan

Ukuran
Total

Konsep
Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Lahan yang Dikuasai :
Lahan pertanian (lahan sawah dan/atau lahan bukan sawah) dan lahan bukan pertanian yang berada dalam satu kewenangan, yang mencakup lahan milik sendiri dan lahan yang berasal dari pihak lain, tidak termasuk lahan yang berada di pihak lain.

Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum :
Setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap, terus menerus, yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau ijin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan budidaya pertanian seperti pemupukan, pemeliharaan, dan pemanenan.

Usaha Pertanian Lainnya (UTL) :
Usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau kawasan tertentu. Contoh bentuk entitasnya adalah pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta, komplek TNI, kelompok tani, yayasan, dan lainnya.

Deskripsi Klasifikasi
Klasifikasi Usaha Pertanian
Merupakan pengelompokan jenis usaha pertanian

Usaha Pertanian Perorangan
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan.

Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum
Setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap, terus menerus, yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau ijin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan budidaya pertanian seperti pemupukan, pemeliharaan, dan pemanenan.

Usaha Pertanian Lainnya
Usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau kawasan tertentu. Contoh bentuk entitasnya adalah pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta, komplek TNI, kelompok tani, yayasan, dan lainnya.

Total
Sudah Jelas

Bagikan :

Telusuri Data Berdasarkan Tabel Topik