Tagline
Mencatat Pertanian Indonesia

Wilayah : INDONESIA

Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Menurut Wilayah dan Subsektor, INDONESIA, 2023

Nama Provinsi Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Tanaman Pangan Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Tanaman Padi Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Tanaman Palawija Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Hortikultura Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Perkebunan Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Peternakan Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Perikanan Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Budi Daya Perikanan Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Penangkapan Ikan Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Kehutanan Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Jasa Pertanian
11. ACEH 465.522 432.385 44.867 180.065 372.466 181.743 47.243 15.909 31.848 8.819 6.211
12. SUMATERA UTARA 651.533 456.051 291.926 418.305 811.078 441.117 69.918 20.875 49.314 19.340 12.592
13. SUMATERA BARAT 396.657 333.135 92.901 321.912 435.533 208.807 40.880 25.463 15.926 29.369 14.315
14. RIAU 66.763 48.044 20.159 67.372 617.506 122.451 36.793 12.800 24.219 6.883 5.978
15. JAMBI 99.979 84.290 18.014 93.198 480.978 99.887 17.910 8.000 10.091 12.496 2.280
16. SUMATERA SELATAN 363.298 317.862 62.872 215.717 854.108 247.962 58.148 30.498 28.821 26.344 18.723
17. BENGKULU 78.680 59.030 23.593 87.384 275.336 71.181 11.696 6.912 4.841 10.813 3.305
18. LAMPUNG 746.730 424.919 435.134 385.950 579.480 632.904 58.791 39.191 20.288 66.929 21.054
19. KEPULAUAN BANGKA BELITUNG 20.928 8.817 12.604 37.028 129.192 16.313 24.590 2.039 22.675 2.861 543
21. KEPULAUAN RIAU 7.739 229 7.548 31.510 26.828 18.518 37.972 4.172 35.568 2.112 312
31. DKI JAKARTA 1.467 729 789 3.876 262 3.716 5.334 2.090 3.466 69 30
32. JAWA BARAT 2.221.535 1.992.515 396.001 1.287.824 558.949 1.065.104 252.315 217.111 36.142 590.858 55.351
33. JAWA TENGAH 2.647.475 2.103.378 1.275.699 1.971.965 1.046.600 2.280.061 254.165 182.309 74.604 1.045.600 61.195
34. DI YOGYAKARTA 288.238 241.856 173.027 183.233 114.466 308.222 23.538 22.472 1.133 158.861 6.741
35. JAWA TIMUR 3.292.960 2.419.251 1.902.673 2.070.843 1.209.632 3.429.891 212.563 122.048 92.016 830.634 69.612
36. BANTEN 423.975 399.803 42.124 199.037 132.882 138.240 29.491 13.524 16.446 110.586 8.367
51. BALI 144.421 109.723 45.796 181.485 151.817 230.839 12.320 2.706 9.704 25.983 3.807
52. NUSA TENGGARA BARAT 518.368 397.990 255.284 179.434 150.152 358.055 41.664 13.877 28.991 31.798 9.808
53. NUSA TENGGARA TIMUR 689.694 346.867 494.375 272.358 503.832 644.291 46.803 16.403 32.562 213.505 15.008
61. KALIMANTAN BARAT 354.503 338.247 33.201 125.555 526.877 107.657 46.126 19.803 29.618 9.679 2.654
62. KALIMANTAN TENGAH 81.048 69.852 14.521 64.233 191.661 90.052 34.842 10.937 26.261 21.568 1.392
63. KALIMANTAN SELATAN 265.231 256.913 12.926 109.674 195.707 112.110 54.764 12.985 44.021 6.530 3.870
64. KALIMANTAN TIMUR 44.717 33.221 13.727 49.693 109.629 57.502 34.540 12.984 23.803 3.573 1.577
65. KALIMANTAN UTARA 22.564 16.620 8.876 19.090 19.242 17.983 19.760 9.923 10.480 2.642 262
71. SULAWESI UTARA 90.634 23.458 71.973 78.502 166.262 63.123 26.562 5.033 21.694 11.543 5.044
72. SULAWESI TENGAH 156.409 74.975 89.342 145.697 313.255 162.568 50.132 7.789 43.357 10.298 4.873
73. SULAWESI SELATAN 736.194 587.357 279.567 255.015 386.254 464.973 117.941 70.872 54.494 76.353 17.635
74. SULAWESI TENGGARA 103.449 46.248 59.771 91.378 199.907 128.551 60.713 16.742 47.384 51.893 1.875
75. GORONTALO 91.793 18.034 76.892 30.517 55.601 78.011 16.575 2.964 14.026 3.935 3.258
76. SULAWESI BARAT 83.034 61.380 26.989 53.181 133.575 86.112 21.259 5.456 16.189 9.637 1.910
81. MALUKU 103.459 7.654 98.437 71.787 128.298 48.055 42.617 9.782 34.818 12.933 3.722
82. MALUKU UTARA 32.103 2.177 30.685 36.877 131.217 29.580 15.973 1.114 15.228 2.109 276
91. PAPUA BARAT 24.184 1.417 23.012 34.406 16.493 12.604 9.587 890 8.764 3.363 256
92. PAPUA BARAT DAYA 15.624 251 15.414 19.788 7.313 6.000 9.817 988 9.039 4.580 150
94. PAPUA 36.845 227 36.666 37.126 31.627 21.761 17.104 1.037 16.162 1.894 449
95. PAPUA SELATAN 25.893 10.035 16.463 25.989 12.001 14.523 21.930 465 21.588 24.955 393
96. PAPUA TENGAH 158.919 370 158.617 75.649 13.027 77.556 9.711 1.026 8.748 12.394 202
97. PAPUA PEGUNUNGAN 220.031 32 220.031 109.097 8.584 113.500 1.494 917 578 31.768 37
TOTAL 15.772.596 11.725.342 6.882.496 9.621.750 11.097.627 12.191.523 1.893.581 950.106 984.907 3.495.507 365.067

Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Menurut Wilayah dan Subsektor, INDONESIA, Tahun 2023

Indikator




Wilayah
:
INDONESIA
Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Menurut Wilayah dan Subsektor, INDONESIA, Tahun 2023
Loading...

Indikator

Metadata Indikator
Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Tanaman Pangan
Banyaknya kegiatan pertanian yang menghasilkan produk tanaman pangan (padi dan palawija) termasuk usaha pembibitan tanaman pangan, yang dikelola oleh perorangan dan bukan sebagai buruh tani atau pekerja keluarga.

Satuan
Unit

Manfaat
Mengetahui banyaknya usaha pertanian perorangan yan berusaha di sektor tanaman pangan

Interpretasi
Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan tanaman pangan

Mekanisme perhitungan
Menjumlahkan unit usaha pertanian yang mengusahakan tanaman pangan

Disaggregasi
Wilayah

Frekuensi update
Lebih dari Dua Tahunan

Subyek
Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan

Ukuran
Total

Konsep
Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Usaha Tanaman Pangan :
Kegiatan pertanian yang menghasilkan produk tanaman pangan (padi dan palawija) termasuk usaha pembibitan tanaman pangan, dan bukan sebagai buruh tani atau pekerja keluarga. Tanaman padi meliputi padi sawah dan padi ladang. Tanaman palawija meliputi: a. Biji-bijian seperti : jagung, sorghum/cantel, dan gandum. b. Kacang-kacangan seperti : kedelai, kacang tanah, dan kacang hijau. c. Umbi-umbian seperti: ubi kayu, ubi jalar, gembili, talas, garut, dan ganyong.

Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Tanaman Padi
Banyaknya kegiatan pertanian yang menghasilkan produk tanaman padi termasuk usaha pembibitan, yang dikelola oleh perorangan dan bukan sebagai buruh tani atau pekerja keluarga.

Satuan
Unit Usaha

Manfaat
Mengetahui banyaknya usaha pertanian yang dikelola oleh perorangan dan mengusahakan tanaman padi.

Interpretasi
Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan tanaman padi

Mekanisme perhitungan
Penjumlahan unit usaha pertanian perorangan yang melakukan usaha tanaman padi

Disaggregasi
Wilayah

Frekuensi update
Lebih dari Dua Tahunan

Subyek
Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan

Ukuran
Total

Konsep
Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Tanaman Palawija
Banyaknya kegiatan pertanian yang menghasilkan produk tanaman palawija termasuk usaha pembibitan, yang dikelola oleh perorangan dan bukan sebagai buruh tani atau pekerja keluarga.

Satuan
Unit Usaha

Manfaat
Mengetahui banyaknya usaha pertanian yang dikelola oleh perorangan dan mengusahakan tanaman palawija.

Interpretasi
Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan palawija

Mekanisme perhitungan
Penjumlahan unit usaha pertanian perorangan yang melakukan usaha tanaman palawija

Disaggregasi
Wilayah

Frekuensi update
Lebih dari Dua Tahunan

Subyek
Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan

Ukuran
Total

Konsep
Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Hortikultura
Banyaknya usaha pertanian yang menghasilkan produk tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura, yang dikelola oleh perorangan.

Satuan
Unit

Manfaat
Mengetahui banyaknya usaha pertanian yang dikelola oleh perorangan dan mengusahakan tanaman hortikultura

Interpretasi
Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak jumlah usaha pertanian perorangan pada subsektor hortikultura

Mekanisme perhitungan
Jumlah usaha pertanian perorangan tanaman hortikultura diperoleh dari : jumlah dokumen ST2023-L2.UTP yang mengusahakan tanaman semusim (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan) serta mengusahakan tanaman hortikultura dan perkebunan tahunan dengan kode tanaman hortikultura

Disaggregasi
Wilayah

Frekuensi update
Lebih dari Dua Tahunan

Subyek
Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan

Ukuran
Total

Konsep
Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Usaha Tanaman Hortikultura :
Kegiatan hortikultura yang menghasilkan produk tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. Usaha perdagangan hortikultura tidak dikategorikan sebagai usaha tanaman hortikultura.

Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Perkebunan
Banyaknya kegiatan perkebunan yang menghasilkan produk tanaman perkebunan, termasuk pembibitan tanaman perkebunan, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha, yang dikelola oleh perorangan.

Satuan
Unit

Manfaat
Mengetahui banyaknya usaha pertanian yang dikelola oleh perorangan dan mengusahakan tanaman perkebunan

Interpretasi
Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak jumlah unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan tanaman perkebunan

Mekanisme perhitungan
Menjumlahkan unit usaha pertanian yang mengusahakan tanaman perkebunan

Disaggregasi
Wilayah

Frekuensi update
Lebih dari Dua Tahunan

Subyek
Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan

Ukuran
Total

Konsep
Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Usaha Tanaman Perkebunan :
Kegiatan perkebunan yang menghasilkan produk tanaman perkebunan, termasuk pembibitan tanaman perkebunan, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha.

Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Peternakan
Banyaknya kegiatan pemeliharaan ternak (meliputi penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan) yang menghasilkan produk peternakan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha, yang penanggung jawabnya dan pengelolaannya dilakukan oleh satu orang.

Satuan
Unit

Manfaat
Mengetahui banyaknya usaha pertanian yang dikelola oleh perorangan dan mengusahakan ternak

Interpretasi
Semakin besar angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak unit usaha perorangan yang mengusahakan komoditas peternakan

Mekanisme perhitungan
Menjumlahkan unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan ternak dengan tujuan untuk usaha, sebagian atau seluruhnya untuk dijual

Disaggregasi
Wilayah

Frekuensi update
Lebih dari Dua Tahunan

Subyek
Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan

Ukuran
Total

Konsep
Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Usaha Peternakan :
Kegiatan pemeliharaan ternak (meliputi penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan) yang menghasilkan produk peternakan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha.

Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Perikanan
Banyaknya usaha yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan (tahap praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasara) yang dikelola oleh perorangan, mencakup usaha budi daya perikanan dan penangkapan ikan.

Satuan
Unit

Manfaat
Mengetahui banyaknya usaha pertanian yang dikelola oleh perorangan dan berusaha disektor perikanan

Interpretasi
Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak jumlah unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan perikanan baik kegiatan usaha budidaya ikan atau penangkapan ikan

Mekanisme perhitungan
Jumlah unit usaha pertanian yang melakukan kegiatan usaha budidaya ikan dan atau melakukan kegiatan penangkapan ikan

Disaggregasi
Wilayah

Frekuensi update
Lebih dari Dua Tahunan

Subyek
Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan

Ukuran
Total

Konsep
Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Usaha Perikanan :
Kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.

Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Budi Daya Perikanan
Banyaknya unit usaha perorangan yang melakukan kegiatan pembudidayaan ikan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual.

Satuan
Unit Usaha

Manfaat
Mengetahui banyaknya usaha pertanian yang dikelola oleh perorangan dan mengusahakan budi daya perikanan.

Interpretasi
Semakin tinggi angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian perorangan budi daya perikanan.

Mekanisme perhitungan
Penjumlahan unit usaha pertanian perorangan yang melakukan usaha budi daya perikanan

Disaggregasi
Wilayah

Frekuensi update
Lebih dari Dua Tahunan

Subyek
Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan

Ukuran
Total

Konsep
Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Penangkapan Ikan
Banyaknya unit usaha perorangan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual.

Satuan
Unit Usaha

Manfaat
Mengetahui banyaknya usaha pertanian yang dikelola oleh perorangan dan mengusahakan penangkapan ikan.

Interpretasi
Semakin tinggi angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian perorangan penangkapan ikan.

Mekanisme perhitungan
Penjumlahan unit usaha pertanian perorangan yang melakukan usaha penangkapan ikan

Disaggregasi
Wilayah

Frekuensi update
Lebih dari Dua Tahunan

Subyek
Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan

Ukuran
Total

Konsep
Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Kehutanan
Banyaknya usaha pertanian pada subsektor kehutanan yang dikelola oleh perorangan, mencakup usaha budi daya dan pembibitan tanaman kehutanan, pengangkaran satwa/tumbuhan liar, pemungutan hasil hutan, dan pengangkapan satwa liar.

Satuan
Unit

Manfaat
Mengetahui banyaknya usaha pertanian yang dikelola oleh perorangan dan berusaha di sektor kehutanan

Interpretasi
Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak jumlah unit usaha pertanian perorangan pada subsektor kehutanan

Mekanisme perhitungan
Jumlah dari dokumen ST2023-L2.UTP yang mengusahakan tanaman kehutanan dan/atau melakukan penangkaran tumbuhan tumbuhan/satwa liar dan/atau melakukan usaha pemungutan hasil hutan dan/atau perburuan dan penangkapan satwa liar selama

Disaggregasi
Wilayah

Frekuensi update
Lebih dari Dua Tahunan

Subyek
Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan

Ukuran
Total

Konsep
Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Usaha Tanaman Kehutanan :
Kegiatan kehutanan yang menghasilkan produk tanaman kehutanan (kayu, daun, getah, dan lain-lain) termasuk usaha pembibitan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas resiko usaha.

Usaha Kehutanan :
Kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan hutan dan kepengurusannya, usaha ini mencakup usaha budi daya dan pembibitan tanaman kehutanan, penangkaran satwa/tumbuhan liar, pemungutan hasil hutan, dan penangkapan satwa liar.

Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Jasa Pertanian
Banyaknya usaha pertanian yang dikelola oleh perorangan dan mengusahakan jasa pertanian

Satuan
Unit

Manfaat
Mengetahui banyaknya usaha pertanian yang dikelola oleh perorangan dan mengusahakan jasa pertanian

Interpretasi
Indikator menunjukkan banyaknya unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan jasa pertanian

Mekanisme perhitungan
Jumlah dokumen ST2023-L2.UTP yang melakukan usaha jasa pertanian

Disaggregasi
Wilayah

Frekuensi update
Lebih dari Dua Tahunan

Subyek
Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan

Ukuran
Total

Konsep
Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Usaha Jasa Pertanian :
Kegiatan jasa pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak yang meliputi jasa penyiapan lahan pertanian, jasa penanaman lahan pertanian, jasa pemeliharaan lahan pertanian, jasa penyiraman lahan pertanian, termasuk penyiraman lahan melalui udara, jasa perapihan (trimming) pohon, jasa pemanenan, jasa pengendalian hama, jasa pengoperasian peralatan irigasi pertanian, jasa penyediaan perlengkapan mesin pertanian dengan operator.

Bagikan :

Telusuri Data Berdasarkan Tabel Topik