Tagline
Mencatat Pertanian Indonesia

Wilayah : INDONESIA

Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian di Wilayah Perkotaan Menurut Wilayah dan Penggunaan Lahan Terbatas untuk Usaha Pertanian, INDONESIA, 2023

Nama Provinsi Melakukan Usaha Pertanian di Lahan Terbatas Tidak Melakukan Usaha Pertanian di Lahan Terbatas Total
11. ACEH 17.484 230.376 247.860
12. SUMATERA UTARA 63.234 376.315 439.549
13. SUMATERA BARAT 17.765 258.003 275.768
14. RIAU 19.965 143.061 163.026
15. JAMBI 7.074 121.571 128.645
16. SUMATERA SELATAN 10.951 161.477 172.428
17. BENGKULU 6.290 58.206 64.496
18. LAMPUNG 27.494 437.535 465.029
19. KEPULAUAN BANGKA BELITUNG 5.866 43.218 49.084
21. KEPULAUAN RIAU 6.126 21.494 27.620
31. DKI JAKARTA 4.593 8.554 13.147
32. JAWA BARAT 169.357 1.776.877 1.946.234
33. JAWA TENGAH 156.986 2.212.272 2.369.258
34. DI YOGYAKARTA 23.401 277.767 301.168
35. JAWA TIMUR 180.910 2.754.805 2.935.715
36. BANTEN 44.040 254.188 298.228
51. BALI 7.485 166.880 174.365
52. NUSA TENGGARA BARAT 26.893 354.604 381.497
53. NUSA TENGGARA TIMUR 19.446 50.569 70.015
61. KALIMANTAN BARAT 11.511 98.537 110.048
62. KALIMANTAN TENGAH 9.260 59.101 68.361
63. KALIMANTAN SELATAN 7.766 86.835 94.601
64. KALIMANTAN TIMUR 13.039 68.444 81.483
65. KALIMANTAN UTARA 4.025 19.089 23.114
71. SULAWESI UTARA 5.622 75.365 80.987
72. SULAWESI TENGAH 5.956 59.629 65.585
73. SULAWESI SELATAN 13.279 222.628 235.907
74. SULAWESI TENGGARA 4.171 53.088 57.259
75. GORONTALO 1.442 34.567 36.009
76. SULAWESI BARAT 4.047 28.583 32.630
81. MALUKU 3.691 28.217 31.908
82. MALUKU UTARA 2.789 22.872 25.661
91. PAPUA BARAT 1.408 5.839 7.247
92. PAPUA BARAT DAYA 940 5.451 6.391
94. PAPUA 2.240 14.835 17.075
95. PAPUA SELATAN 888 3.273 4.161
96. PAPUA TENGAH 2.557 10.544 13.101
97. PAPUA PEGUNUNGAN 421 7.662 8.083
TOTAL 910.412 10.612.331 11.522.743

Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian di Wilayah Perkotaan Menurut Wilayah dan Penggunaan Lahan Terbatas untuk Usaha Pertanian, INDONESIA, Tahun 2023

Klasifikasi Penggunaan Lahan Terbatas untuk Pertanian




Wilayah
:
INDONESIA
Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian di Wilayah Perkotaan Menurut Wilayah dan Penggunaan Lahan Terbatas untuk Usaha Pertanian, INDONESIA, Tahun 2023
Loading...


Metadata Indikator
Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian di Wilayah Perkotaan
Banyaknya rumah tangga yang mengusahakan tanaman padi dan/atau palawija, tanaman hortikultura, tanaman perkebunan, tanaman kehutanan, ternak/unggas, budidaya ikan (di air tawar dan di tambak air payau), atau penangkaran tumbuhan/satwa liar yang berada di wilayah perkotaan

Satuan
Rumah Tangga

Manfaat
Untuk mengetahui data jumlah rumah tangga usaha pertanian yang berada di wilayah perkotaan

Interpretasi
Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga usaha pertanian yang berada di wilayah perkotaan

Mekanisme perhitungan
Penjumlahan dari rumah tangga usaha pertanian yang berada di wilayah perkotaan

Disaggregasi
Wilayah, Penggunaan Lahan Terbatas

Frekuensi update
Lebih dari Dua Tahunan

Subyek
Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan

Ukuran
Total

Konsep
Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) :
Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri).

Deskripsi Klasifikasi
Klasifikasi Penggunaan Lahan Terbatas untuk Pertanian
Merupakan pengelompokan penggunaan lahan terbatas untuk pertanian

Melakukan Usaha Pertanian di Lahan Terbatas
Usaha pertanian di wilayah perkotaan yang menggunakan lahan terbatas untuk usaha pertanian

Tidak Melakukan Usaha Pertanian di Lahan Terbatas
Usaha pertanian di wilayah perkotaan yang tidak menggunakan lahan terbatas untuk usaha pertanian

Total
Sudah Jelas

Bagikan :

Telusuri Data Berdasarkan Tabel Topik