Sensus Penduduk di Indonesia merupakan amanat Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, yang dilaksanakan sepuluh tahun sekali pada tahun yang berakhiran angka nol (0). Sensus Penduduk 2020 (SP2020) merupakan sensus yang ketujuh. Keenam sensus sebelumnya dilakukan pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, dan 2010 masih menggunakan metode tradisional. Pertama kalinya dalam sejarah sensus penduduk di Indonesia, pelaksanaan SP2020 menggunakan metode kombinasi yaitu dengan menggunakan data administrasi kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri sebagai basis data pelaksanaan SP2020. Hal ini dirancang dan dilaksanakan sebagai upaya untuk mewujudkan “SATU DATA KEPENDUDUKAN INDONESIA”. Sehingga, SP2020 bertujuan untuk menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk Indonesia.
SP2020 mencatat penduduk Jawa Tengah pada bulan September 2020 sebanyak 36,52 juta jiwa. Dibandingkan dengan hasil sensus sebelumnya, jumlah penduduk Jawa Tengah terus mengalami peningkatan. Dalam jangka waktu sepuluh tahun yaitu tahun 2010 hingga 2020, jumlah penduduk Jawa Tengah mengalami penambahan sekitar 4,1 juta jiwa atau rata-rata 400 ribu setiap tahun.