Sensus Penduduk adalah merupakan amanat Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, yang dilaksanakan sepuluh tahun sekali pada tahun yang berakhiran angka nol. Sensus Penduduk 2020 (SP2020) adalah merupakan sensus penduduk yang ketujuh sejak Indonesia merdeka. Keenam sensus penduduk sebelumnya dilaksanakan pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, dan 2010 dengan menggunakan metode tradisional, yaitu mencatat setiap penduduk dari rumah ke rumah. Pertama kalinya dalam sejarah sensus penduduk di Indonesia, SP2020 menggunakan metode kombinasi yaitu dengan memanfaatkan data Administrasi Kependudukan (Adminduk) dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai data dasar pelaksanaan SP2020. Hal ini dirancang dan dilaksanakan sebagai upaya untuk mewujudkan “SATU DATA KEPENDUDUKAN INDONESIA”.
Secara khusus, tujuan SP2020 adalah menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut, telah dilakukan berbagai upaya dan inovasi pada tata kelola SP2020, di antaranya: (a) menggunakan metode kombinasi dengan memanfaatkan basis data administrasi kependudukan; (b) memanfaatkan perkembangan teknologi informasi pada kegiatan pengumpulan data, diantaranya melalui penggunaan Computer Aided Web Interviewing (CAWI) dalam Sensus Penduduk (SP) Online; (c) memanfaatkan Satuan Lingkungan Setempat (SLS) sebagai wilayah kerja statistik SP2020; (d) menyesuaikan jangka waktu tinggal dalam konsep penduduk, dari minimal telah tinggal selama enam bulan menjadi minimal satu tahun; (e) menggunakan pendekatan keluarga sebagai unit pendataan; dan (f) menyusun proses bisnis pengumpulan data yang komprehensif (Gambar 1).
Penetapan Covid-19 sebagai pandemi oleh WHO menjadi tantangan berat pada pelaksanaan SP2020. Kebijakan pemerintah yang berfokus pada penanganan pandemi Covid-19 mendorong BPS melakukan penyesuaian tata kelola pada setiap tahapan proses bisnis dengan tetap berpegang pada tujuan besar SP2020. Beberapa penyesuaian yang dilakukan adalah sebagai berikut:
- SP Online yang semula dilaksanakan pada tanggal 15 Februari s.d. 31 Maret 2020, diperpanjang hingga 29 Mei 2020;
- Pendataan penduduk yang semula dilaksanakan pada Juli 2020 dimundurkan ke September 2020; dan
- Metode pendataan penduduk yang semula direncanakan secara wawancara dan wilayah dibagi menjadi 2 zona dengan mempertimbangkan ketersediaan akses internet, yaitu zona yang menggunakan kuesioner kertas (paper and pencil interviewing, PAPI) dan dan zona yang menggunakan elektronik (computer assisted personal interviewing, CAPI), akhirnya dibagi menjadi 3 zona, yaitu Zona 1 Drop Off and Pick up (DOPU) kuesioner PAPI, Zona 2 Non DOPU, dan Zona 3 Wawancara.