Salah Satu Tanggungjawab Petugas LF SP2020 Adalah Mengikuti Rapat/Pertemuan Yang Diselenggarakan Sebanyak 2 (Dua) Selama Bulan Juni 2022. Rapat/Pertemuan Yang Pertama Dilakukan Pada Periode 9 11 Juni 2022 Di Wilayah Kecamatan Masing Masing Koseka. Tujuan Dari Rapat/Pertemuan Ini Adalah Untuk Memecahkan Permasalahan Yang Muncul Selama Masa Pendataan Dilapangan, Baik Masalah Isian Maupun Masalah Aplikasi. Sensus Penduduk Merupakan Kegiatan Prioritas Nasional Yang Dilaksanakan Oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Berdasarkan Amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik Dan Sejalan Dengan Rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kegiatan SP2020 Secara Umum Bertujuan Untuk Menyediakan Data Jumlah, Komposisi, Distribusi, Dan Karakteristik Penduduk Indonesia Menuju Satu Data Kependudukan Indonesia. Rangkaian Kegiatan SP2020 Terbagi Ke Dalam Dua Tahapan Yaitu Pendataan Penduduk Dengan Menggunakan Kuesioner Sederhana ( Short Form ) Pada Tahun 2020 Dan Kemudian Dilanjutkan Dengan Pendataan Menggunakan Kuesioner Yang Lebih Rinci ( Long Form ) Melalui Kegiatan Sensus Sampel Pada Tahun 2022. Output Dari Tahapan Di Tahun 2020 Adalah Jumlah Penduduk Indonesia Yang Dirinci Ke Dalam Beberapa Variabel. Sementara Itu, Data-Data Terkait Parameter Demografi Seperti Kelahiran, Kematian, Dan Migrasi Serta Informasi Penting Lainnya Guna Menghasilkan Indikator Sustainable Development Goals (Sdgs) Dan RPJMN Bidang Kependudukan Akan Diperoleh Melalui Pendataan Sensus Sampel Di Tahun 2022. Kegiatan Sensus Sampel SP2020 Ini Selanjutnya Disebut Sebagai Kegiatan Pendataan Long Form SP2020 . Kegiatan Lapangan Di Mulai Dengan Pemutakhiran Rumah Tangga Yang Akan Dilaksanakan Pada Tanggal 15 31 Mei 2022. Dilanjutkan Dengan Pencacahan Sampel Rumah Tangga, Pada Tanggal 1 -30 Juni 2022 .