Status hubungan dengan kepala keluarga - Suami | Suami dari kepala keluarga. |
Status Kepemilikan Rumah - Bebas Sewa (Menumpang) | Jika rumah yang ditempati tersebut diperoleh dari pihak lain bukan anggota keluarga (baik famili maupun bukan famili yang tinggal di tempat lain) dan ditempati tanpa mengeluarkan suatu pembayaran apapun. |
Status Kepemilikan Rumah - Dinas | Jika rumah yang ditempati tersebut dimiliki dan disediakan oleh suatu instansi/perusahaan tempat bekerja kepala keluarga atau salah satu anggota keluarga, baik dengan membayar sewa maupun tidak. |
Status Kepemilikan Rumah - Lainnya | Apabila tidak dapat digolongkan ke dalam salah satu kategori tersebut. |
Status pekerjaan - Berusaha dibantu pekerja dibayar | Bekerja atau berusaha tanpa dibantu pekerja dengan menanggung risiko sendiri secara ekonomis, seperti sopir lepas, tukang becak, tukang kayu, tukang batu, tukang listrik, tukang pijat, tukang gali sumur, agen koran, tukang ojek, pedagang, dan lain-lain. |
Status pekerjaan - Berusaha sendiri | Bekerja atau berusaha tanpa dibantu pekerja dengan menanggung risiko sendiri secara ekonomis, seperti sopir lepas, tukang becak, tukang kayu, tukang batu, tukang listrik, tukang pijat, tukang gali sumur, agen koran, tukang ojek, pedagang, dan lain lain. |
Status pekerjaan - Berusaha sendiri/dibantu pekerja tidak dibayar | Bekerja atau berusaha yang menggunakan pekerja tak dibayar dengan menanggung risiko sendiri secara ekonomis. |
Status pekerjaan - Buruh/Karyawan/Pegawai/Pekerja dibayar | Bekerja kepada orang lain atau instansi/perusahaan secara tetap dengan menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang. |
Status pekerjaan - Pekerja dibayar | Bekerja pada orang lain/majikan/institusi yang tidak tetap (lebih dari satu majikan dalam sebulan terakhir) dengan menerima upah atau imbalan baik berupa uang maupun barang, dan baik dengan sistem pembayaran harian maupun borongan. |
Status pekerjaan - Pekerja tidak dibayar/Pekerja keluarga | Bekerja membantu orang lain yang berusaha (baik anggota keluarga atau bukan) dengan tidak mendapat upah/gaji, baik berupa uang maupun barang. |