Dalam Rangka Mensukseskan Kegiatan Pendataan Sensus Penduduk Lanjutan (Long Form) 2020 Yang Dilaksanakan Mulai Tanggal 1 Juni Sampai 30 Juni 2022, Dilakukan Pengawasan Oleh Pegawai BPS Kabupaten Aceh Tenggara. Pengawasan Dilakukan Untuk Memonitoring Jalannya Kegiatan Pendataan Serta Menyelesaikan Jika Ada Kendala Atau Permasalahan Yang Ada Di Lapangan. Dalam Foto Terlampir Terlihat Kepala BPS Kabupaten Aceh Tenggara, Bapak Fakhriadi, S.P., M.S.M Sedang Melakukan Pengawasan Ke Desa Sepakat Segenep, Kecamatan Semadam.