Tagline
Mencatat Pertanian Indonesia

indikator kegiatan


Nama Definisi Satuan Manfaat Interpretasi Mekanisme Perhitungan Rumus Disaggregasi Frekuensi Update Subyek Ukuran Konsep
Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian Banyaknya rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan minimal satu jenis kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar. Rumah Tangga - Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga usaha pertanian Penjumlahan rumah tangga usaha pertanian \(\sum^n_{i=1}RutaST2023.L2.UTP\) Wilayah, Golongan Luas Lahan Yang Dikuasai, Kelompok Umur Kepala Rumah Tangga, Jenis Kelamin Kepala Rumah Tangga, Jenis Usaha (Unit) Lebih dari Dua Tahunan Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan Total Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) :
Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri).
Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan Banyaknya orang yang mengelola sekaligus memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian perorangan (selain unit usaha pertanian berbadan hukum dan usaha pertanian lain). Orang Mengetahui banyaknya pengelola usaha pertanian perorangan pada suatu wilayah Semakin tinggi angka indikator menunjukkan semakin banyak pengelola usaha pertanian perorangan Penjumlahan dari pengelola usaha tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan; pengelola usaha perikanan dan/atau kehutanan; serta pengelola usaha jasa pertanian \(\) Wilayah, Umur, Jenis Kelamin Lebih dari Dua Tahunan Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan Total Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Pengelola Usaha Pertanian :
Orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan/atau kehutanan. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum).
Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Pengguna Lahan Pertanian Banyaknya unit usaha pertanian perorangan (UTP) yang menggunakan lahan pertanian. Unit - Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian Penjumlahan usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan lahan lainnya (bukan lahan pertanian dan bukan tempat tinggal). \(\) Wilayah, Kelompok Luas Lahan yang Dikuasai Lebih dari Dua Tahunan Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan Total Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Lahan yang Dikuasai :
Lahan pertanian (lahan sawah dan/atau lahan bukan sawah) dan lahan bukan pertanian yang berada dalam satu kewenangan, yang mencakup lahan milik sendiri dan lahan yang berasal dari pihak lain, tidak termasuk lahan yang berada di pihak lain.
Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Gurem Banyaknya usaha pertanian perorangan yang menguasai lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar, tidak termasuk lahan kegiatan budi daya di laut atau perairan umum. Unit - Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak Usaha Pertanian Perorangan Gurem Jumlah usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian serta mengusahakan tanaman semusim (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan), mengusahakan tanaman hortikultura dan perkebunan tahunan, mengusahakan atau memelihara hewan ternak, melakukan usaha budidaya ikan; yang memiliki luas lahan kurang dari 5000 meter persegi (0,5 hektar). \(\) Wilayah Lebih dari Dua Tahunan Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan Total Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Usaha Pertanian Gurem :
Usaha pertanian yang menguasai lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar, tidak termasuk lahan kegiatan budi daya di laut atau perairan umum.
Jumlah Petani Pengguna Lahan Pertanian Petani yang mengusahakan tanaman semusim, atau tanaman tahunan, atau mengusahakan/memelihara ternak dengan tujuan pemeliharaan ternak berkode tertentu, dan menggunakan lahan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum, dan lahan budidaya kehutanan). Orang - Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak petani yang menggunakan lahan pertanian Penjumlahan petani yang menggunakan lahan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum, dan lahan budidaya kehutanan) dan lahan lainnya (bukan lahan pertanian dan bukan tempat tinggal) \(\) Wilayah Lebih dari Dua Tahunan Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan Total Petani :
Orang seorang dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.

Lahan Pertanian :
Lahan yang digunakan untuk mengusahakan tanaman pangan dan memelihara ternak
Jumlah Petani Gurem Banyaknya petani yang mengusahakan tanaman semusim, atau tanaman tahunan, atau mengusahakan/memelihara ternak dengan tujuan pemeliharaan ternak berkode tertentu, dan menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum dan lahan budidaya kehutanan) Orang - Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak petani gurem. Penjumlahan petani yang menguasai lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar, tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum dan lahan budidaya kehutanan. \(\) Wilayah Lebih dari Dua Tahunan Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan Total Petani Gurem :
Perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian dengan penguasaan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar.
Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Banyaknya unit usaha pertanian yang dikelola oleh perorangan. Usaha pertanian ini mencakup usaha tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan Unit - Semakin tinggi angka indikator menunjukkan semakin banyak usaha pertanian perorangan Jumlah dokumen ST2023-L2.UTP \(\) Wilayah, Kelompok Luas Lahan yang Dikuasai, Kelompok Luas Lahan pertanian yang Dikuasai Lebih dari Dua Tahunan Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan Total Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.
Jumlah Usaha Pertanian Banyaknya Usaha Pertanian berdasarkan kelompok luas lahan yang dikuasai dan klasifikasi jenis unit usaha pertanian (yang terdiri dari Usaha Pertanian Perorangan (UTP), Usaha Pertanian Berbadan Hukum (UPB), dan Usaha Pertanian Lainnya (UTL)). Unit - Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak Usaha Pertanian. Penjumlahan unit usaha pertanian yang terdiri dari Usaha Pertanian Perorangan (UTP), Usaha Pertanian Berbadan Hukum (UPB), dan Usaha Pertanian Lainnya (UTL) berdasarkan kelompok luas lahan yang dikuasai. \(\) Wilayah, Klasifikasi Kelompok Luas Lahan yang Dikuasai, Klasifikasi Jenis Unit Usaha Pertanian Lebih dari Dua Tahunan Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan Total Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Lahan yang Dikuasai :
Lahan pertanian (lahan sawah dan/atau lahan bukan sawah) dan lahan bukan pertanian yang berada dalam satu kewenangan, yang mencakup lahan milik sendiri dan lahan yang berasal dari pihak lain, tidak termasuk lahan yang berada di pihak lain.

Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum :
Setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap, terus menerus, yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau ijin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan budidaya pertanian seperti pemupukan, pemeliharaan, dan pemanenan.

Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum :
Setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap, terus menerus, yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau ijin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan budidaya pertanian seperti pemupukan, pemeliharaan, dan pemanenan.

Usaha Pertanian Lainnya (UTL) :
Usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau kawasan tertentu. Contoh bentuk entitasnya adalah pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta, komplek TNI, kelompok tani, yayasan, dan lainnya.

Usaha Pertanian Lainnya (UTL) :
Usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau kawasan tertentu. Contoh bentuk entitasnya adalah pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta, komplek TNI, kelompok tani, yayasan, dan lainnya.
Jumlah Usaha Pertanian Pengguna Lahan Pertanian Banyaknya usaha pertanian perorangan (UTP), perusahaan pertanian berbadan hukum (UPB), usaha pertanian lainnya (UTL) yang menggunakan lahan pertanian. Unit - Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian Penjumlahan unit usaha pertanian perorangan, perusahaan pertanian berbadan hukum, usaha pertanian lainnya, (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum)yang menggunakan lahan pertanian \(\begin{equation*} \sum^N_{i\mathop{=}1}Xi+Yi+Zi \end{equation*}\) Wilayah Lebih dari Dua Tahunan Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan Total Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum :
Setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap, terus menerus, yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau ijin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan budidaya pertanian seperti pemupukan, pemeliharaan, dan pemanenan.

Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum :
Setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap, terus menerus, yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau ijin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan budidaya pertanian seperti pemupukan, pemeliharaan, dan pemanenan.

Usaha Pertanian Lainnya (UTL) :
Usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau kawasan tertentu. Contoh bentuk entitasnya adalah pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta, komplek TNI, kelompok tani, yayasan, dan lainnya.

Usaha Pertanian Lainnya (UTL) :
Usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau kawasan tertentu. Contoh bentuk entitasnya adalah pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta, komplek TNI, kelompok tani, yayasan, dan lainnya.

Pengguna Lahan Pertanian :
Unit usaha pertanian yang menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian, tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum.
Jumlah Petani Banyaknya orang perseorangan dan/atau keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, tanaman hortikultura, tanaman perkebunan, dan/atau peternakan Orang Mengetahui jumlah petani pengelola usaha tanaman pangan, tanaman hortikultura, tanaman perkebunan, dan peternakan Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak jumlah petani Jumlah petani yang mengusahakan tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan (R401=1 dan/atau R501=1) dan/ atau mengusahakan ternak (R601=1) yang tujuan utama pemeliharaan mengandung pengembangbiakan, penggemukan, pembibitan, pembesaran ternak betina (rearing), memproduksi telur/susu/madu/kokon/liur (R618 =1-5). \(\) Wilayah Lebih dari Dua Tahunan Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan Total Petani :
Orang seorang dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan Budi Daya Ikan Banyaknya orang yang membuat keputusan terbesar dan/atau terbanyak tentang penggunaan sumber daya dan memanajemen kegiatan usaha budidaya ikan. Pengelola memiliki tanggung jawab teknis dan ekonomi dalam unit usaha, serta dapat melakukannya sendiri secara langsung atau dapat mempekerjakan orang lain untuk melakukannya. Orang - Semakin besar angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak unit usaha perorangan yang mengusahakan budi daya ikan Penjumlahan unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan budi daya ikan dengan tujuan untuk usaha, sebagian atau seluruhnya untuk dijual/ditukar \(\) Wilayah Lebih dari Dua Tahunan Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan Total Pengelola Usaha Pertanian :
Orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan/atau kehutanan. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum).

Usaha Budi Daya Ikan :
Kegiatan pemeliharaan, pembesaran dan/atau pembiakan (pembenihan) ikan dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan serta memanen hasilnya dengan tujuan sebagian atau seluruhnya untuk dijual/ ditukar atas risiko usaha.
Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan Penangkapan Ikan Banyaknya orang yang membuat keputusan terbesar dan/atau terbanyak tentang penggunaan sumber daya dan melakukan manajemen kegiatan usaha perikanan tangkap. Pengelola memiliki tanggung jawab teknis dan ekonomi dalam unit usaha, serta dapat melakukannya sendiri secara langsung atau dapat mempekerjakan orang lain untuk melakukannya. Orang - Semakin besar angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak unit usaha perorangan yang mengusahakan penangkapan ikan Penjumlahan unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan penangkapan ikan dengan tujuan untuk usaha, sebagian atau seluruhnya untuk dijual \(\) Wilayah Lebih dari Dua Tahunan Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan Total Penangkapan Ikan :
Kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.

Pengelola Usaha Pertanian :
Orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan/atau kehutanan. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum).
Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan Kehutanan Banyaknya pengelola usaha kehutanan yang memiliki tanggung jawab teknis dan ekonomi dalam unit usaha, serta dapat melakukannya sendiri secara langsung atau dapat mempekerjakan orang lain untuk melakukannya. Orang - Semakin besar angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak orang yang mengusahakan kehutanan Penjumlahan unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan tanaman kehutanan dan melakukan penangkaran tumbuhan/satwa liar, serta pemungutan hasil hutan dan/atau perburuan dan penangkapan satwa liar pada 1 Mei 2023 dengan tujuan untuk usaha, sebagian atau seluruhnya untuk dijual/ditukar. \(\) Wilayah Lebih dari Dua Tahunan Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan Total Usaha Tanaman Kehutanan :
Kegiatan kehutanan yang menghasilkan produk tanaman kehutanan (kayu, daun, getah, dan lain-lain) termasuk usaha pembibitan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas resiko usaha.

Usaha Kehutanan :
Kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan hutan dan kepengurusannya, usaha ini mencakup usaha budi daya dan pembibitan tanaman kehutanan, penangkaran satwa/tumbuhan liar, pemungutan hasil hutan, dan penangkapan satwa liar.
Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan Perikanan Banyaknya orang yang membuat keputusan terbesar dan/atau terbanyak tentang penggunaan sumber daya dan melaksanakan manajemen kegiatan usaha perikanan. Pengelola memiliki tanggung jawab teknis dan ekonomi dalam unit usaha, serta dapat melakukannya sendiri secara langsung atau dapat mempekerjakan orang lain untuk melakukannya. Orang - Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak pengelola usaha pertanian tanaman pangan Penjumlahan unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan budidaya ikan dan usaha penangkapan ikan pada 1 Mei 2022 s.d 30 April 2023 dengan tujuan untuk usaha, sebagian atau seluruhnya untuk dijual \(\) Wilayah Lebih dari Dua Tahunan Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan Total Petani :
Orang seorang dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.

Usaha Tanaman Pangan :
Kegiatan pertanian yang menghasilkan produk tanaman pangan (padi dan palawija) termasuk usaha pembibitan tanaman pangan, dan bukan sebagai buruh tani atau pekerja keluarga. Tanaman padi meliputi padi sawah dan padi ladang. Tanaman palawija meliputi: a. Biji-bijian seperti : jagung, sorghum/cantel, dan gandum. b. Kacang-kacangan seperti : kedelai, kacang tanah, dan kacang hijau. c. Umbi-umbian seperti: ubi kayu, ubi jalar, gembili, talas, garut, dan ganyong.
Jumlah Petani Tanaman Pangan Banyaknya orang perseorangan dan/atau keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan. Mengacu pada usaha pertanian perorangan tanaman pangan Orang - Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak pengelola usaha pertanian tanaman pangan Jumlah petani yang mengusahakan tanaman pangan dengan kode komoditas kelompok padi dan kelompok palawija kecuali komoditas jagung manis \(\) Wilayah Lebih dari Dua Tahunan Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan Total Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Usaha Hortikultura :
Kegiatan hortikultura yang menghasilkan produk tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. Usaha perdagangan hortikultura tidak dikategorikan sebagai usaha tanaman hortikultura.
Jumlah Petani Hortikultura Banyaknya orang yang melakukan kegiatan kegiatan usaha budi daya tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura. Mengacu pada usaha pertanian Perorangan (UTP) hortikultura. Orang - Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian perorangan perkebunan Penjumlahan usaha pertanian perorangan hortikultura tanaman semusim termasuk jagung manis kecuali daun kelor dan tanaman tahunan hortikultura \(\) Wilayah Lebih dari Dua Tahunan Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan Total Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Usaha Perkebunan :
Segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan.
Jumlah Pekebun Banyaknya orang yang melakukan kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan, termasuk pembibitan. Mengacu pada usaha pertanian Perorangan (UTP) perkebunan. Orang - Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak pengelola usaha pertanian perorangan peternakan Penjumlahan usaha pertanian perorangan perkebunan tanaman semusim dan tanaman tahunan perkebunan termasuk daun kelor \(\) Wilayah Lebih dari Dua Tahunan Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan Total Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Usaha Peternakan :
Kegiatan pemeliharaan ternak (meliputi penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan) yang menghasilkan produk peternakan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha.
Jumlah Peternak Banyaknya orang yang melakukan kegiatan usaha pemeliharaan ternak, mencakup penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan. Mengacu pada usaha pertanian perorangan (UTP) Peternakan Orang - Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha perikanan Jumlah Pengelola Usaha Pertanian yang mengusahakan atau memelihara ternak pada 1 mei 2023, khusus unggas pedaging selama periode 1 Mei 2022 sampai dengan 30 April 2023 \(\) Wilayah Lebih dari Dua Tahunan Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan Total Usaha Perikanan :
Kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.

Pengelola Usaha Pertanian :
Orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan/atau kehutanan. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum).
Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan Jasa Pertanian Banyaknya orang yang membuat keputusan terbesar dan/atau terbanyak tentang penggunaan sumber daya dan memanajemen kegiatan usaha jasa pertanian. Pengelola memiliki tanggung jawab teknis dan ekonomi dalam unit usaha, serta dapat melakukannya sendiri secara langsung atau dapat mempekerjakan orang lain untuk melakukannya. Orang - Semakin besar angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak melakukan pengelola jasa pertanian Penjumlahan unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan jasa pertanian \(\) Wilayah Lebih dari Dua Tahunan Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan Total Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.