| Nama | Definisi | Satuan | Manfaat | Interpretasi | Mekanisme Perhitungan | Rumus | Disaggregasi | Frekuensi Update | Subyek | Ukuran | Konsep |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian | Banyaknya rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan minimal satu jenis kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar. | Rumah Tangga | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga usaha pertanian | Penjumlahan rumah tangga usaha pertanian | \(\sum^n_{i=1}RutaST2023.L2.UTP\) | Wilayah, Golongan Luas Lahan Yang Dikuasai, Kelompok Umur Kepala Rumah Tangga, Jenis Kelamin Kepala Rumah Tangga, Jenis Usaha (Unit) | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) : Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri). |
| Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan | Banyaknya orang yang mengelola sekaligus memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian perorangan (selain unit usaha pertanian berbadan hukum dan usaha pertanian lain). | Orang | Mengetahui banyaknya pengelola usaha pertanian perorangan pada suatu wilayah | Semakin tinggi angka indikator menunjukkan semakin banyak pengelola usaha pertanian perorangan | Penjumlahan dari pengelola usaha tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan; pengelola usaha perikanan dan/atau kehutanan; serta pengelola usaha jasa pertanian | \(\) | Wilayah, Umur, Jenis Kelamin | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Pengelola Usaha Pertanian : Orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan/atau kehutanan. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). |
| Jumlah Rumah Tangga Petani | Banyaknya rumah tangga usaha yang mengusahakan/menguasai/melakukan kegiatan di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, atau peternakan. | Rumah Tangga | - | Semakin tinggi angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga petani. Satu rumah tangga petani dapat mengusahakan lebih dari satu subsektor. | Penjumlahan rumah tangga yang melakukan usaha tanaman semusim/melakukan usaha tanaman tahunan/melakukan usaha peternakan dengan tujuan untuk pengembangbiakan atau penggemukan atau pembibitan atau pembesaran ternak betina atau produksi telur/susu/madu/kokon/liur. | \(\sum^n_{i=1}IDRutaST2023.L2.UTP\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) : Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri). Petani : Orang seorang dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan. |
| Jumlah Rumah Tangga Petani Tanaman Pangan | Banyaknya rumah tangga usaha pertanian yang mengusahakan/menguasai/melakukan kegiatan di subsektor tanaman pangan. Mengacu ke rumah tangga usaha pertanian (RTUP) tanaman pangan. Satu rumah tangga dapat mengusahakan lebih dari satu subsektor. | Rumah Tangga | - | Semakin tinggi angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga petani tanaman pangan | Penjumlahan rumah tangga usaha pertanian yang mengusahakan tanaman pangan | \(\sum^n_{i=1}IDRutaST2023.L2.UTP\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) : Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri). Petani : Orang seorang dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan. Usaha Tanaman Pangan : Kegiatan pertanian yang menghasilkan produk tanaman pangan (padi dan palawija) termasuk usaha pembibitan tanaman pangan, dan bukan sebagai buruh tani atau pekerja keluarga. Tanaman padi meliputi padi sawah dan padi ladang. Tanaman palawija meliputi: a. Biji-bijian seperti : jagung, sorghum/cantel, dan gandum. b. Kacang-kacangan seperti : kedelai, kacang tanah, dan kacang hijau. c. Umbi-umbian seperti: ubi kayu, ubi jalar, gembili, talas, garut, dan ganyong. |
| Jumlah Rumah Tangga Petani Hortikultura | Banyaknya rumah tangga usaha pertanian yang mengusahakan/menguasai/melakukan kegiatan di subsektor hortikultura. Mengacu pada rumah tangga usaha pertanian (RTUP) hortikultura. Satu rumah tangga dapat mengusahakan lebih dari satu subsektor. | Rumah Tangga | - | Semakin tinggi angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga petani hortikultura | Penjumlahan rumah tangga usaha pertanian yang mengusahakan tanaman hortikultura | \(\sum^n_{i=1}IDRutaST2023.L2.UTP\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) : Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri). Petani : Orang seorang dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan. Usaha Tanaman Hortikultura : Kegiatan hortikultura yang menghasilkan produk tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. Usaha perdagangan hortikultura tidak dikategorikan sebagai usaha tanaman hortikultura. |
| Jumlah Rumah Tangga Petani Perkebunan | Banyaknya rumah tangga usaha pertanian yang mengusahakan/menguasai/melakukan kegiatan di subsektor perkebunan. Mengacu pada rumah tangga usaha pertanian (RTUP) perkebunan. Satu rumah tangga dapat mengusahakan lebih dari satu subsektor. | Rumah Tangga | - | Semakin tinggi angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga petani perkebunan | Penjumlahan rumah tangga usaha pertanian yang mengusahakan perkebunan | \(\sum^n_{i=1}IDRutaST2023.L2.UTP\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) : Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri). Petani : Orang seorang dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan. Usaha Tanaman Perkebunan : Kegiatan perkebunan yang menghasilkan produk tanaman perkebunan, termasuk pembibitan tanaman perkebunan, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. |
| Jumlah Rumah Tangga Petani Peternakan | Banyaknya rumah tangga usaha pertanian yang mengusahakan/menguasai/melakukan kegiatan di subsektor peternakan. Mengacu pada rumah tangga usaha pertanian (RTUP) peternakan. Satu rumah tangga dapat mengusahakan lebih dari satu subsektor. | Rumah Tangga | - | Semakin tinggi angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga petani peternakan | Penjumlahan rumah tangga usaha pertanian yang mengusahakan peternakan | \(\sum^n_{i=1}IDRutaST2023.L2.UTP\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) : Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri). Petani : Orang seorang dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan. Usaha Peternakan : Kegiatan pemeliharaan ternak (meliputi penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan) yang menghasilkan produk peternakan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. |
| Jumlah Rumah Tangga Usaha Perikanan | Banyaknya rumah tangga usaha pertanian yang mengusahakan kegiatan di subsektor perikanan. Mengacu pada rumah tangga usaha pertanian (RTUP) perikanan. Satu rumah tangga dapat mengusahakan lebih dari satu subsektor. | Rumah Tangga | - | Semakin tinggi angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga petani perikanan. | Penjumlahan rumah tangga usaha pertanian yang mengusahakan perikanan | \(\sum^n_{i=1}IDRutaST2023.L2.UTP\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) : Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri). Usaha Perikanan : Kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran. |
| Jumlah Rumah Tangga Usaha Budi Daya Ikan | Banyaknya rumah tangga usaha pertanian yang melakukan usaha budidaya ikan. Mengacu pada rumah tangga usaha pertanian (RTUP) budidaya ikan. Satu rumah tangga dapat mengusahakan lebih dari satu subsektor. | Rumah Tangga | - | Semakin tinggi angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga usaha perikanan pembudidaya ikan. | Penjumlahan rumah tangga usaha pertanian yang melakukan usaha budidaya ikan | \(\sum^n_{i=1}IDRutaST2023.L2.UTP(yang.melakukan.usaha.budidaya.ikan)\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) : Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri). Usaha Budi Daya Ikan : Kegiatan pemeliharaan, pembesaran dan/atau pembiakan (pembenihan) ikan dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan serta memanen hasilnya dengan tujuan sebagian atau seluruhnya untuk dijual/ ditukar atas risiko usaha. |
| Jumlah Rumah Tangga Usaha Perikanan Nelayan Tangkap | Banyaknya rumah tangga usaha perikanan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan | Rumah Tangga | - | Semakin tinggi angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga usaha perikanan nelayan tangkap. | Penjumlahan rumah tangga usaha pertanian yang melakukan usaha penangkapan ikan | \(\sum^n_{i=1}IDRUTA.ST2023.L2.UTP(yang.melakukan.usaha.penangkapan.ikan)\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Nelayan : Setiap orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan. Penangkapan Ikan : Kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. Rumah Tangga Perikanan Tangkap : Rumah tangga yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual. Setiap anggota Rumah Tangga yang melakukan usaha penangkapan ikan dicatat sebagai satu RTP yang melakukan pengelolaan usaha kegiatan usaha dalam satu Rumah Tangga dihitung sebagai satu unit RTP dipahami sebagai unit pengelolaan usaha dalam rumah tangga ekonomi perikanan tangkap (menanggung risiko usaha). |
| Jumlah Rumah Tangga Petani Hutan | Banyaknya rumah tangga yang terdapat salah seorang anggota rumah tangga sebagai petani tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan, dan juga melakukan usaha di bidang kehutanan, di dalam dan di luar kawasan hutan. Mengacu pada rumah tangga usaha pertanian (RTUP) kehutanan. Satu rumah tangga dapat mengusahakan lebih dari satu subsektor. | Rumah Tangga | - | Semakin tinggi angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga petani hutan. | Penjumlahan rumah tangga usaha pertanian yang melakukan usaha budidaya tanaman kehutanan/ penangkaran tumbuhan atau satwa liar/ pemungutan hasil hutan/ perburuan dan penangkapan satwa liar. | \(\sum^n_{i=1}IDRutaST2023.L2.UTP\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) : Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri). Petani : Orang seorang dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan. Petani Hutan : Petani warga negara Indonesia yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan. Usaha Tanaman Kehutanan : Kegiatan kehutanan yang menghasilkan produk tanaman kehutanan (kayu, daun, getah, dan lain-lain) termasuk usaha pembibitan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas resiko usaha. Usaha Pemungutan Hasil Hutan : Kegiatan mengambil benda-benda hayati di hutan/kawasan hutan, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar. Jenis hasil hutan yang biasa dipungut, seperti: kayu bakar, madu, bambu, rotan, getah-getahan, buah-buahan, dll. Usaha Penangkaran Tumbuhan/Satwa Liar : Kegiatan kehutanan yang mengupayakan pembiakan tumbuhan/satwa liar melalui pengembangbiakan dan pembesaran dengan tetap mempertahankan jenisnya, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar. Usaha Perburuan dan Penangkapan Satwa Liar : Kegiatan berburu dan menangkap satwa liar dan/atau mengambil bagian-bagiannya, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar, misalnya penangkapan ular, buaya, ayam hutan, dll. |
| Jumlah Rumah Tangga Usaha Jasa Pertanian | Banyaknya rumah tangga usaha pertanian yang melakukan kegiatan usaha atas dasar balas jasa atau kontrak/secara borongan, seperti: melayani usaha di bidang pertanian antara lain Jasa pertanian tanaman pangan/hortikultura/perkebunan, Jasa peternakan, Jasa perikanan, Jasa kehutanan. Mengacu pada rumah tangga usaha pertanian (RTUP) jasa pertanian. Satu rumah tangga dapat mengusahakan lebih dari satu subsektor. | Rumah Tangga | - | Semakin tinggi angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga usaha jasa pertanian. | Penjumlahan rumah tangga usaha pertanian yang melakukan usaha jasa pertanian. | \(\sum^n_{i=1}IDRutaST2023.L2.UTP(yang.melakukan.usaha.jasa.per\tan ian)\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) : Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri). Usaha Jasa Pertanian : Kegiatan jasa pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak yang meliputi jasa penyiapan lahan pertanian, jasa penanaman lahan pertanian, jasa pemeliharaan lahan pertanian, jasa penyiraman lahan pertanian, termasuk penyiraman lahan melalui udara, jasa perapihan (trimming) pohon, jasa pemanenan, jasa pengendalian hama, jasa pengoperasian peralatan irigasi pertanian, jasa penyediaan perlengkapan mesin pertanian dengan operator. |
| Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Tanaman Pangan | Banyaknya kegiatan pertanian yang menghasilkan produk tanaman pangan (padi dan palawija) termasuk usaha pembibitan tanaman pangan, yang dikelola oleh perorangan dan bukan sebagai buruh tani atau pekerja keluarga. | Unit | Mengetahui banyaknya usaha pertanian perorangan yan berusaha di sektor tanaman pangan | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan tanaman pangan | Menjumlahkan unit usaha pertanian yang mengusahakan tanaman pangan | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Tanaman Pangan : Kegiatan pertanian yang menghasilkan produk tanaman pangan (padi dan palawija) termasuk usaha pembibitan tanaman pangan, dan bukan sebagai buruh tani atau pekerja keluarga. Tanaman padi meliputi padi sawah dan padi ladang. Tanaman palawija meliputi: a. Biji-bijian seperti : jagung, sorghum/cantel, dan gandum. b. Kacang-kacangan seperti : kedelai, kacang tanah, dan kacang hijau. c. Umbi-umbian seperti: ubi kayu, ubi jalar, gembili, talas, garut, dan ganyong. |
| Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Hortikultura | Banyaknya usaha pertanian yang menghasilkan produk tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura, yang dikelola oleh perorangan. | Unit | Mengetahui banyaknya usaha pertanian yang dikelola oleh perorangan dan mengusahakan tanaman hortikultura | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak jumlah usaha pertanian perorangan pada subsektor hortikultura | Jumlah usaha pertanian perorangan tanaman hortikultura diperoleh dari : jumlah dokumen ST2023-L2.UTP yang mengusahakan tanaman semusim (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan) serta mengusahakan tanaman hortikultura dan perkebunan tahunan dengan kode tanaman hortikultura | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Tanaman Hortikultura : Kegiatan hortikultura yang menghasilkan produk tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. Usaha perdagangan hortikultura tidak dikategorikan sebagai usaha tanaman hortikultura. |
| Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Perkebunan | Banyaknya kegiatan perkebunan yang menghasilkan produk tanaman perkebunan, termasuk pembibitan tanaman perkebunan, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha, yang dikelola oleh perorangan. | Unit | Mengetahui banyaknya usaha pertanian yang dikelola oleh perorangan dan mengusahakan tanaman perkebunan | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak jumlah unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan tanaman perkebunan | Menjumlahkan unit usaha pertanian yang mengusahakan tanaman perkebunan | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Tanaman Perkebunan : Kegiatan perkebunan yang menghasilkan produk tanaman perkebunan, termasuk pembibitan tanaman perkebunan, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. |
| Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Peternakan | Banyaknya kegiatan pemeliharaan ternak (meliputi penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan) yang menghasilkan produk peternakan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha, yang penanggung jawabnya dan pengelolaannya dilakukan oleh satu orang. | Unit | Mengetahui banyaknya usaha pertanian yang dikelola oleh perorangan dan mengusahakan ternak | Semakin besar angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak unit usaha perorangan yang mengusahakan komoditas peternakan | Menjumlahkan unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan ternak dengan tujuan untuk usaha, sebagian atau seluruhnya untuk dijual | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Peternakan : Kegiatan pemeliharaan ternak (meliputi penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan) yang menghasilkan produk peternakan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. |
| Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Perikanan | Banyaknya usaha yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan (tahap praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasara) yang dikelola oleh perorangan, mencakup usaha budi daya perikanan dan penangkapan ikan. | Unit | Mengetahui banyaknya usaha pertanian yang dikelola oleh perorangan dan berusaha disektor perikanan | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak jumlah unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan perikanan baik kegiatan usaha budidaya ikan atau penangkapan ikan | Jumlah unit usaha pertanian yang melakukan kegiatan usaha budidaya ikan dan atau melakukan kegiatan penangkapan ikan | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Perikanan : Kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran. |
| Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Kehutanan | Banyaknya usaha pertanian pada subsektor kehutanan yang dikelola oleh perorangan, mencakup usaha budi daya dan pembibitan tanaman kehutanan, pengangkaran satwa/tumbuhan liar, pemungutan hasil hutan, dan pengangkapan satwa liar. | Unit | Mengetahui banyaknya usaha pertanian yang dikelola oleh perorangan dan berusaha di sektor kehutanan | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak jumlah unit usaha pertanian perorangan pada subsektor kehutanan | Jumlah dari dokumen ST2023-L2.UTP yang mengusahakan tanaman kehutanan dan/atau melakukan penangkaran tumbuhan tumbuhan/satwa liar dan/atau melakukan usaha pemungutan hasil hutan dan/atau perburuan dan penangkapan satwa liar selama | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Tanaman Kehutanan : Kegiatan kehutanan yang menghasilkan produk tanaman kehutanan (kayu, daun, getah, dan lain-lain) termasuk usaha pembibitan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas resiko usaha. Usaha Kehutanan : Kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan hutan dan kepengurusannya, usaha ini mencakup usaha budi daya dan pembibitan tanaman kehutanan, penangkaran satwa/tumbuhan liar, pemungutan hasil hutan, dan penangkapan satwa liar. |
| Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Jasa Pertanian | Banyaknya usaha pertanian yang dikelola oleh perorangan dan mengusahakan jasa pertanian | Unit | Mengetahui banyaknya usaha pertanian yang dikelola oleh perorangan dan mengusahakan jasa pertanian | Indikator menunjukkan banyaknya unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan jasa pertanian | Jumlah dokumen ST2023-L2.UTP yang melakukan usaha jasa pertanian | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Jasa Pertanian : Kegiatan jasa pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak yang meliputi jasa penyiapan lahan pertanian, jasa penanaman lahan pertanian, jasa pemeliharaan lahan pertanian, jasa penyiraman lahan pertanian, termasuk penyiraman lahan melalui udara, jasa perapihan (trimming) pohon, jasa pemanenan, jasa pengendalian hama, jasa pengoperasian peralatan irigasi pertanian, jasa penyediaan perlengkapan mesin pertanian dengan operator. |
| Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Pengguna Lahan Pertanian | Banyaknya unit usaha pertanian perorangan (UTP) yang menggunakan lahan pertanian. | Unit | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian | Penjumlahan usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan lahan lainnya (bukan lahan pertanian dan bukan tempat tinggal). | \(\) | Wilayah, Kelompok Luas Lahan yang Dikuasai | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Lahan yang Dikuasai : Lahan pertanian (lahan sawah dan/atau lahan bukan sawah) dan lahan bukan pertanian yang berada dalam satu kewenangan, yang mencakup lahan milik sendiri dan lahan yang berasal dari pihak lain, tidak termasuk lahan yang berada di pihak lain. |
| Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Gurem | Banyaknya usaha pertanian perorangan yang menguasai lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar, tidak termasuk lahan kegiatan budi daya di laut atau perairan umum. | Unit | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak Usaha Pertanian Perorangan Gurem | Jumlah usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian serta mengusahakan tanaman semusim (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan), mengusahakan tanaman hortikultura dan perkebunan tahunan, mengusahakan atau memelihara hewan ternak, melakukan usaha budidaya ikan; yang memiliki luas lahan kurang dari 5000 meter persegi (0,5 hektar). | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Pertanian Gurem : Usaha pertanian yang menguasai lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar, tidak termasuk lahan kegiatan budi daya di laut atau perairan umum. |
| Jumlah Petani Pengguna Lahan Pertanian | Petani yang mengusahakan tanaman semusim, atau tanaman tahunan, atau mengusahakan/memelihara ternak dengan tujuan pemeliharaan ternak berkode tertentu, dan menggunakan lahan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum, dan lahan budidaya kehutanan). | Orang | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak petani yang menggunakan lahan pertanian | Penjumlahan petani yang menggunakan lahan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum, dan lahan budidaya kehutanan) dan lahan lainnya (bukan lahan pertanian dan bukan tempat tinggal) | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Petani : Orang seorang dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan. Lahan Pertanian : Lahan yang digunakan untuk mengusahakan tanaman pangan dan memelihara ternak |
| Jumlah Petani Gurem | Banyaknya petani yang mengusahakan tanaman semusim, atau tanaman tahunan, atau mengusahakan/memelihara ternak dengan tujuan pemeliharaan ternak berkode tertentu, dan menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum dan lahan budidaya kehutanan) | Orang | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak petani gurem. | Penjumlahan petani yang menguasai lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar, tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum dan lahan budidaya kehutanan. | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Petani Gurem : Perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian dengan penguasaan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar. |
| Jumlah Usaha Pertanian Perorangan | Banyaknya unit usaha pertanian yang dikelola oleh perorangan. Usaha pertanian ini mencakup usaha tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan | Unit | - | Semakin tinggi angka indikator menunjukkan semakin banyak usaha pertanian perorangan | Jumlah dokumen ST2023-L2.UTP | \(\) | Wilayah, Kelompok Luas Lahan yang Dikuasai, Kelompok Luas Lahan pertanian yang Dikuasai | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. |
| Jumlah Usaha Pertanian | Banyaknya Usaha Pertanian berdasarkan kelompok luas lahan yang dikuasai dan klasifikasi jenis unit usaha pertanian (yang terdiri dari Usaha Pertanian Perorangan (UTP), Usaha Pertanian Berbadan Hukum (UPB), dan Usaha Pertanian Lainnya (UTL)). | Unit | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak Usaha Pertanian. | Penjumlahan unit usaha pertanian yang terdiri dari Usaha Pertanian Perorangan (UTP), Usaha Pertanian Berbadan Hukum (UPB), dan Usaha Pertanian Lainnya (UTL) berdasarkan kelompok luas lahan yang dikuasai. | \(\) | Wilayah, Klasifikasi Kelompok Luas Lahan yang Dikuasai, Klasifikasi Jenis Unit Usaha Pertanian | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Lahan yang Dikuasai : Lahan pertanian (lahan sawah dan/atau lahan bukan sawah) dan lahan bukan pertanian yang berada dalam satu kewenangan, yang mencakup lahan milik sendiri dan lahan yang berasal dari pihak lain, tidak termasuk lahan yang berada di pihak lain. Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum : Setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap, terus menerus, yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau ijin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan budidaya pertanian seperti pemupukan, pemeliharaan, dan pemanenan. Usaha Pertanian Lainnya (UTL) : Usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau kawasan tertentu. Contoh bentuk entitasnya adalah pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta, komplek TNI, kelompok tani, yayasan, dan lainnya. |
| Jumlah Usaha Pertanian Pengguna Lahan Pertanian | Banyaknya usaha pertanian perorangan (UTP), perusahaan pertanian berbadan hukum (UPB), usaha pertanian lainnya (UTL) yang menggunakan lahan pertanian. | Unit | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian | Penjumlahan unit usaha pertanian perorangan, perusahaan pertanian berbadan hukum, usaha pertanian lainnya, (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum)yang menggunakan lahan pertanian | \(\begin{equation*} \sum^N_{i\mathop{=}1}Xi+Yi+Zi \end{equation*}\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum : Setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap, terus menerus, yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau ijin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan budidaya pertanian seperti pemupukan, pemeliharaan, dan pemanenan. Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum : Setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap, terus menerus, yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau ijin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan budidaya pertanian seperti pemupukan, pemeliharaan, dan pemanenan. Usaha Pertanian Lainnya (UTL) : Usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau kawasan tertentu. Contoh bentuk entitasnya adalah pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta, komplek TNI, kelompok tani, yayasan, dan lainnya. Usaha Pertanian Lainnya (UTL) : Usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau kawasan tertentu. Contoh bentuk entitasnya adalah pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta, komplek TNI, kelompok tani, yayasan, dan lainnya. Pengguna Lahan Pertanian : Unit usaha pertanian yang menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian, tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum. |
| Jumlah Petani Tanaman Pangan Pengguna Lahan pertanian | Banyaknya usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian dan melakukan manajemen kegiatan usaha budidaya tanaman padi dan palawija. Mengacu ke Usaha Pertanian Perorangan (UTP). | Orang | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian dan melakukan manajemen kegiatan usaha budi daya tanaman padi dan palawija. | Penjumlahan usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan melakukan manajemen kegiatan usaha budi daya tanaman padi dan palawija. | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Petani : Orang seorang dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan. Usaha Tanaman Pangan : Kegiatan pertanian yang menghasilkan produk tanaman pangan (padi dan palawija) termasuk usaha pembibitan tanaman pangan, dan bukan sebagai buruh tani atau pekerja keluarga. Tanaman padi meliputi padi sawah dan padi ladang. Tanaman palawija meliputi: a. Biji-bijian seperti : jagung, sorghum/cantel, dan gandum. b. Kacang-kacangan seperti : kedelai, kacang tanah, dan kacang hijau. c. Umbi-umbian seperti: ubi kayu, ubi jalar, gembili, talas, garut, dan ganyong. Usaha Tanaman Pangan : Kegiatan pertanian yang menghasilkan produk tanaman pangan (padi dan palawija) termasuk usaha pembibitan tanaman pangan, dan bukan sebagai buruh tani atau pekerja keluarga. Tanaman padi meliputi padi sawah dan padi ladang. Tanaman palawija meliputi: a. Biji-bijian seperti : jagung, sorghum/cantel, dan gandum. b. Kacang-kacangan seperti : kedelai, kacang tanah, dan kacang hijau. c. Umbi-umbian seperti: ubi kayu, ubi jalar, gembili, talas, garut, dan ganyong. |
| Jumlah Petani Hortikultura Pengguna Lahan Pertanian | Banyaknya usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian dan melakukan manajemen kegiatan usaha budidaya tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura. Mengacu ke Usaha Pertanian Perorangan (UTP). | Orang | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian dan melakukan manajemen kegiatan hortikultura. | Penjumlahan usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan melakukan manajemen kegiatan usaha budidaya dan pembibitan tanaman hortikultura. | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Petani : Orang seorang dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan. Usaha Hortikultura : Kegiatan hortikultura yang menghasilkan produk tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. Usaha perdagangan hortikultura tidak dikategorikan sebagai usaha tanaman hortikultura. Usaha Hortikultura : Kegiatan hortikultura yang menghasilkan produk tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. Usaha perdagangan hortikultura tidak dikategorikan sebagai usaha tanaman hortikultura. |
| Jumlah Pekebun Pengguna Lahan Pertanian | Banyaknya usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian dan melakukan manajemen kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan, termasuk pembibitan. Mengacu ke Usaha Pertanian Perorangan (UTP). | Orang | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian dan melakukan manajemen kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan, termasuk pembibitan. | Penjumlahan usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan melakukan manajemen kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan, termasuk pembibitan. | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Tanaman Perkebunan Semusim : Tanaman perkebunan yang pada umumnya berumur kurang dari satu tahun dan pemanenannya dilakukan satu kali atau beberapa kali masa panen. Tanaman Perkebunan Tahunan : Tanaman perkebunan yang umumnya berumur lebih dari satu tahun dan pemungutan hasilnya dilakukan lebih dari satu kali dan tidak dibongkar sekali panen. Tanaman Perkebunan Tahunan : Tanaman perkebunan yang umumnya berumur lebih dari satu tahun dan pemungutan hasilnya dilakukan lebih dari satu kali dan tidak dibongkar sekali panen. |
| Jumlah Peternak Pengguna Lahan Pertanian | Banyaknya usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian dan melakukan kegiatan usaha pemeliharaan ternak, mencakup penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan. Mengacu ke Usaha Pertanian Perorangan (UTP). | Orang | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian dan melakukan kegiatan usaha pemeliharaan ternak,dan tujuan utama pemeliharaan ternak dengan kode tertentu. | Penjumlahan usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan melakukan kegiatan usaha pemeliharaan ternak, mencakup penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan dan tujuan utama pemeliharaan ternak dengan kode tertentu. | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Peternakan : Kegiatan pemeliharaan ternak (meliputi penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan) yang menghasilkan produk peternakan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. Usaha Peternakan : Kegiatan pemeliharaan ternak (meliputi penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan) yang menghasilkan produk peternakan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. |
| Jumlah Pembudidaya Ikan Pengguna Lahan Pertanian | Banyaknya usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian dan melaksanakan manajemen kegiatan usaha budidaya perikanan. Mengacu ke Usaha Pertanian Perorangan (UTP). | Orang | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian dan melaksanakan manajemen kegiatan usaha budidaya perikanan. | Penjumlahan usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan melaksanakan manajemen kegiatan usaha budidaya perikanan dengan jenis wadah utama yang digunakan yang berkode tertentu. | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Budi Daya Ikan : Kegiatan pemeliharaan, pembesaran dan/atau pembiakan (pembenihan) ikan dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan serta memanen hasilnya dengan tujuan sebagian atau seluruhnya untuk dijual/ ditukar atas risiko usaha. |
| Jumlah Petani Hutan Pengguna Lahan Pertanian | Banyaknya usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian dan memanajemen kegiatan usaha tanaman kehutanan, kegiatan melakukan usaha penangkaran tumbuhan/satwa liar. Mengacu ke Usaha Pertanian Perorangan (UTP). | Orang | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian dan memanajemen kegiatan usaha tanaman kehutanan, dan usaha penangkaran tumbuhan/satwa liar. | Penjumlahan usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan memanajemen kegiatan usaha tanaman kehutanan, kegiatan melakukan usaha penangkaran tumbuhan/satwa liar. | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Petani : Orang seorang dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan. Petani : Orang seorang dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan. Usaha Kehutanan : Kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan hutan dan kepengurusannya, usaha ini mencakup usaha budi daya dan pembibitan tanaman kehutanan, penangkaran satwa/tumbuhan liar, pemungutan hasil hutan, dan penangkapan satwa liar. Usaha Kehutanan : Kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan hutan dan kepengurusannya, usaha ini mencakup usaha budi daya dan pembibitan tanaman kehutanan, penangkaran satwa/tumbuhan liar, pemungutan hasil hutan, dan penangkapan satwa liar. Usaha Penangkaran Tumbuhan/Satwa Liar : Kegiatan kehutanan yang mengupayakan pembiakan tumbuhan/satwa liar melalui pengembangbiakan dan pembesaran dengan tetap mempertahankan jenisnya, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar. Usaha Penangkaran Tumbuhan/Satwa Liar : Kegiatan kehutanan yang mengupayakan pembiakan tumbuhan/satwa liar melalui pengembangbiakan dan pembesaran dengan tetap mempertahankan jenisnya, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar. Pengguna Lahan Pertanian : Unit usaha pertanian yang menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian, tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum. |
| Jumlah Petani Gurem Tanaman Pangan | Banyaknya usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar dan melakukan manajemen kegiatan usaha budidaya tanaman padi dan palawija. Mengacu ke Usaha Pertanian Perorangan (UTP). | Orang | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar dan melakukan manajemen kegiatan usaha budi daya tanaman padi dan palawija. | Penjumlahan usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan melakukan manajemen kegiatan usaha budi daya tanaman padi dan palawija. | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Tanaman Pangan : Kegiatan pertanian yang menghasilkan produk tanaman pangan (padi dan palawija) termasuk usaha pembibitan tanaman pangan, dan bukan sebagai buruh tani atau pekerja keluarga. Tanaman padi meliputi padi sawah dan padi ladang. Tanaman palawija meliputi: a. Biji-bijian seperti : jagung, sorghum/cantel, dan gandum. b. Kacang-kacangan seperti : kedelai, kacang tanah, dan kacang hijau. c. Umbi-umbian seperti: ubi kayu, ubi jalar, gembili, talas, garut, dan ganyong. Usaha Tanaman Pangan : Kegiatan pertanian yang menghasilkan produk tanaman pangan (padi dan palawija) termasuk usaha pembibitan tanaman pangan, dan bukan sebagai buruh tani atau pekerja keluarga. Tanaman padi meliputi padi sawah dan padi ladang. Tanaman palawija meliputi: a. Biji-bijian seperti : jagung, sorghum/cantel, dan gandum. b. Kacang-kacangan seperti : kedelai, kacang tanah, dan kacang hijau. c. Umbi-umbian seperti: ubi kayu, ubi jalar, gembili, talas, garut, dan ganyong. Petani Gurem : Perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian dengan penguasaan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar. |
| Jumlah Petani Gurem Hortikultura | Banyaknya usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar dan melakukan manajemen kegiatan usaha budidaya tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura. Mengacu ke Usaha Pertanian Perorangan (UTP). | Orang | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar dan melakukan manajemen kegiatan usaha budi daya tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura. | Penjumlahan usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan melakukan manajemen kegiatan usaha budi daya tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Petani Gurem : Perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian dengan penguasaan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar. Usaha Hortikultura : Kegiatan hortikultura yang menghasilkan produk tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. Usaha perdagangan hortikultura tidak dikategorikan sebagai usaha tanaman hortikultura. Usaha Hortikultura : Kegiatan hortikultura yang menghasilkan produk tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. Usaha perdagangan hortikultura tidak dikategorikan sebagai usaha tanaman hortikultura. |
| Jumlah Pekebun Gurem | Banyaknya usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar dan melakukan manajemen kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan, termasuk pembibitan. Mengacu ke Usaha Pertanian Perorangan (UTP). | Orang | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar dan melakukan manajemen kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan, termasuk pembibitan. | Penjumlahan usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan melakukan manajemen kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan, termasuk pembibitan. | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Petani Gurem : Perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian dengan penguasaan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar. Usaha Perkebunan : Segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan. Usaha Perkebunan : Segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan. |
| Jumlah Peternak Gurem | Banyaknya usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar dan melakukan kegiatan usaha pemeliharaan ternak, mencakup penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan. Mengacu ke Usaha Pertanian Perorangan (UTP). | Unit | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar dan melakukan kegiatan usaha pemeliharaan ternak,dan tujuan utama pemeliharaan ternak dengan kode tertentu. | Penjumlahan usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan melakukan kegiatan usaha pemeliharaan ternak, mencakup penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan dan tujuan utama pemeliharaan ternak dengan kode tertentu. | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Peternakan : Kegiatan pemeliharaan ternak (meliputi penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan) yang menghasilkan produk peternakan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. Usaha Pertanian Gurem : Usaha pertanian yang menguasai lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar, tidak termasuk lahan kegiatan budi daya di laut atau perairan umum. Usaha Pertanian Gurem : Usaha pertanian yang menguasai lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar, tidak termasuk lahan kegiatan budi daya di laut atau perairan umum. |
| Jumlah Pembudidaya Ikan Gurem | Banyaknya usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar dan melaksanakan manajemen kegiatan usaha budidaya perikanan. Mengacu ke Usaha Pertanian Perorangan (UTP). | Orang | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar dan melaksanakan manajemen kegiatan usaha budidaya perikanan. | Penjumlahan usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan melaksanakan manajemen kegiatan usaha budidaya perikanan dengan jenis wadah utama yang digunakan yang berkode tertentu.. | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Pembudi Daya Ikan : Setiap orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan air tawar, Ikan air payau, dan ikan air laut, termasuk pembudidaya yg masih melakukan usaha budidaya ikan pada saat pendataan termasuk pembudidaya yg sudah selesai panen atau dalam masa persiapan untuk masa tanam berikutnya. |
| Jumlah Petani Gurem Kehutanan | Banyaknya usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar dan memanajemen kegiatan usaha tanaman kehutanan, dan kegiatan melakukan usaha penangkaran tumbuhan/satwa liar. Mengacu ke Usaha Pertanian Perorangan (UTP). | Orang | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar dan memanajemen kegiatan usaha tanaman kehutanan, dan melakukan usaha penangkaran tumbuhan/satwa liar. | Penjumlahan usaha pertanian perorangan yang menggunakan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum) dan memanajemen kegiatan usaha tanaman kehutanan dan kegiatan melakukan usaha penangkaran tumbuhan/satwa liar. | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Kehutanan : Kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan hutan dan kepengurusannya, usaha ini mencakup usaha budi daya dan pembibitan tanaman kehutanan, penangkaran satwa/tumbuhan liar, pemungutan hasil hutan, dan penangkapan satwa liar. |
| Jumlah Petani | Banyaknya orang perseorangan dan/atau keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, tanaman hortikultura, tanaman perkebunan, dan/atau peternakan | Orang | Mengetahui jumlah petani pengelola usaha tanaman pangan, tanaman hortikultura, tanaman perkebunan, dan peternakan | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak jumlah petani | Jumlah petani yang mengusahakan tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan (R401=1 dan/atau R501=1) dan/ atau mengusahakan ternak (R601=1) yang tujuan utama pemeliharaan mengandung pengembangbiakan, penggemukan, pembibitan, pembesaran ternak betina (rearing), memproduksi telur/susu/madu/kokon/liur (R618 =1-5). | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Petani : Orang seorang dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan. |
| Jumlah Pelaku Usaha Pertanian Perorangan Pembudidaya Ikan | Banyaknya orang yang membuat keputusan terbesar dan/atau terbanyak tentang penggunaan sumber daya dan memanajemen kegiatan usaha budidaya ikan. Pengelola memiliki tanggung jawab teknis dan ekonomi dalam unit usaha, serta dapat melakukannya sendiri secara langsung atau dapat mempekerjakan orang lain untuk melakukannya. | Orang | - | Semakin besar angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak unit usaha perorangan yang mengusahakan budi daya ikan | Penjumlahan unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan budi daya ikan dengan tujuan untuk usaha, sebagian atau seluruhnya untuk dijual/ditukar | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Pengelola Usaha Pertanian : Orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan/atau kehutanan. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha Budi Daya Ikan : Kegiatan pemeliharaan, pembesaran dan/atau pembiakan (pembenihan) ikan dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan serta memanen hasilnya dengan tujuan sebagian atau seluruhnya untuk dijual/ ditukar atas risiko usaha. |
| Jumlah Pelaku Usaha Pertanian Perorangan Nelayan Tangkap | Banyaknya orang yang membuat keputusan terbesar dan/atau terbanyak tentang penggunaan sumber daya dan melakukan manajemen kegiatan usaha perikanan tangkap. Pengelola memiliki tanggung jawab teknis dan ekonomi dalam unit usaha, serta dapat melakukannya sendiri secara langsung atau dapat mempekerjakan orang lain untuk melakukannya. | Orang | - | Semakin besar angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak unit usaha perorangan yang mengusahakan penangkapan ikan | Penjumlahan unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan penangkapan ikan dengan tujuan untuk usaha, sebagian atau seluruhnya untuk dijual | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Penangkapan Ikan : Kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. Pengelola Usaha Pertanian : Orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan/atau kehutanan. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). |
| Jumlah Petani Hutan | Banyaknya pengelola usaha kehutanan yang memiliki tanggung jawab teknis dan ekonomi dalam unit usaha, serta dapat melakukannya sendiri secara langsung atau dapat mempekerjakan orang lain untuk melakukannya. | Orang | - | Semakin besar angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak orang yang mengusahakan kehutanan | Penjumlahan unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan tanaman kehutanan dan melakukan penangkaran tumbuhan/satwa liar, serta pemungutan hasil hutan dan/atau perburuan dan penangkapan satwa liar pada 1 Mei 2023 dengan tujuan untuk usaha, sebagian atau seluruhnya untuk dijual/ditukar. | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Tanaman Kehutanan : Kegiatan kehutanan yang menghasilkan produk tanaman kehutanan (kayu, daun, getah, dan lain-lain) termasuk usaha pembibitan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas resiko usaha. Usaha Kehutanan : Kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan hutan dan kepengurusannya, usaha ini mencakup usaha budi daya dan pembibitan tanaman kehutanan, penangkaran satwa/tumbuhan liar, pemungutan hasil hutan, dan penangkapan satwa liar. |
| Jumlah Pelaku Usaha Pertanian Perorangan Perikanan | Banyaknya orang yang membuat keputusan terbesar dan/atau terbanyak tentang penggunaan sumber daya dan melaksanakan manajemen kegiatan usaha perikanan. Pengelola memiliki tanggung jawab teknis dan ekonomi dalam unit usaha, serta dapat melakukannya sendiri secara langsung atau dapat mempekerjakan orang lain untuk melakukannya. | Orang | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak pengelola usaha pertanian tanaman pangan | Penjumlahan unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan budidaya ikan dan usaha penangkapan ikan pada 1 Mei 2022 s.d 30 April 2023 dengan tujuan untuk usaha, sebagian atau seluruhnya untuk dijual | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Petani : Orang seorang dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan. Usaha Tanaman Pangan : Kegiatan pertanian yang menghasilkan produk tanaman pangan (padi dan palawija) termasuk usaha pembibitan tanaman pangan, dan bukan sebagai buruh tani atau pekerja keluarga. Tanaman padi meliputi padi sawah dan padi ladang. Tanaman palawija meliputi: a. Biji-bijian seperti : jagung, sorghum/cantel, dan gandum. b. Kacang-kacangan seperti : kedelai, kacang tanah, dan kacang hijau. c. Umbi-umbian seperti: ubi kayu, ubi jalar, gembili, talas, garut, dan ganyong. |
| Jumlah Petani Tanaman Pangan | Banyaknya orang perseorangan dan/atau keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan. Mengacu pada usaha pertanian perorangan tanaman pangan | Orang | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak pengelola usaha pertanian tanaman pangan | Jumlah petani yang mengusahakan tanaman pangan dengan kode komoditas kelompok padi dan kelompok palawija kecuali komoditas jagung manis | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Hortikultura : Kegiatan hortikultura yang menghasilkan produk tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. Usaha perdagangan hortikultura tidak dikategorikan sebagai usaha tanaman hortikultura. |
| Jumlah Petani Hortikultura | Banyaknya orang yang melakukan kegiatan kegiatan usaha budi daya tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura. Mengacu pada usaha pertanian Perorangan (UTP) hortikultura. | Orang | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian perorangan perkebunan | Penjumlahan usaha pertanian perorangan hortikultura tanaman semusim termasuk jagung manis kecuali daun kelor dan tanaman tahunan hortikultura | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Perkebunan : Segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan. |
| Jumlah Pekebun | Banyaknya orang yang melakukan kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan, termasuk pembibitan. Mengacu pada usaha pertanian Perorangan (UTP) perkebunan. | Orang | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak pengelola usaha pertanian perorangan peternakan | Penjumlahan usaha pertanian perorangan perkebunan tanaman semusim dan tanaman tahunan perkebunan termasuk daun kelor | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. Usaha Peternakan : Kegiatan pemeliharaan ternak (meliputi penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan) yang menghasilkan produk peternakan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. |
| Jumlah Peternak | Banyaknya orang yang melakukan kegiatan usaha pemeliharaan ternak, mencakup penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan. Mengacu pada usaha pertanian perorangan (UTP) Peternakan | Orang | - | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha perikanan | Jumlah Pengelola Usaha Pertanian yang mengusahakan atau memelihara ternak pada 1 mei 2023, khusus unggas pedaging selama periode 1 Mei 2022 sampai dengan 30 April 2023 | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Perikanan : Kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran. Pengelola Usaha Pertanian : Orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan/atau kehutanan. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). |
| Jumlah Pelaku Usaha Pertanian Perorangan Jasa Pertanian | Banyaknya orang yang membuat keputusan terbesar dan/atau terbanyak tentang penggunaan sumber daya dan memanajemen kegiatan usaha jasa pertanian. Pengelola memiliki tanggung jawab teknis dan ekonomi dalam unit usaha, serta dapat melakukannya sendiri secara langsung atau dapat mempekerjakan orang lain untuk melakukannya. | Orang | - | Semakin besar angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak melakukan pengelola jasa pertanian | Penjumlahan unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan jasa pertanian | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. |
| Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Tanaman Padi | Banyaknya kegiatan pertanian yang menghasilkan produk tanaman padi termasuk usaha pembibitan, yang dikelola oleh perorangan dan bukan sebagai buruh tani atau pekerja keluarga. | Unit Usaha | Mengetahui banyaknya usaha pertanian yang dikelola oleh perorangan dan mengusahakan tanaman padi. | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan tanaman padi | Penjumlahan unit usaha pertanian perorangan yang melakukan usaha tanaman padi | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. |
| Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Tanaman Palawija | Banyaknya kegiatan pertanian yang menghasilkan produk tanaman palawija termasuk usaha pembibitan, yang dikelola oleh perorangan dan bukan sebagai buruh tani atau pekerja keluarga. | Unit Usaha | Mengetahui banyaknya usaha pertanian yang dikelola oleh perorangan dan mengusahakan tanaman palawija. | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan palawija | Penjumlahan unit usaha pertanian perorangan yang melakukan usaha tanaman palawija | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. |
| Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Budi Daya Perikanan | Banyaknya unit usaha perorangan yang melakukan kegiatan pembudidayaan ikan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual. | Unit Usaha | Mengetahui banyaknya usaha pertanian yang dikelola oleh perorangan dan mengusahakan budi daya perikanan. | Semakin tinggi angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian perorangan budi daya perikanan. | Penjumlahan unit usaha pertanian perorangan yang melakukan usaha budi daya perikanan | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. |
| Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Penangkapan Ikan | Banyaknya unit usaha perorangan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual. | Unit Usaha | Mengetahui banyaknya usaha pertanian yang dikelola oleh perorangan dan mengusahakan penangkapan ikan. | Semakin tinggi angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian perorangan penangkapan ikan. | Penjumlahan unit usaha pertanian perorangan yang melakukan usaha penangkapan ikan | \(\) | Wilayah | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. |
| Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian di Wilayah Perkotaan | Banyaknya rumah tangga yang mengusahakan tanaman padi dan/atau palawija, tanaman hortikultura, tanaman perkebunan, tanaman kehutanan, ternak/unggas, budidaya ikan (di air tawar dan di tambak air payau), atau penangkaran tumbuhan/satwa liar yang berada di wilayah perkotaan | Rumah Tangga | Untuk mengetahui data jumlah rumah tangga usaha pertanian yang berada di wilayah perkotaan | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga usaha pertanian yang berada di wilayah perkotaan | Penjumlahan dari rumah tangga usaha pertanian yang berada di wilayah perkotaan | \(\) | Wilayah, Penggunaan Lahan Terbatas | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) : Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri). |
| Jumlah Usaha Pertanian Perorangan di Wilayah Perkotaan | Banyaknya usaha pertanian perorangan yang mengusahakan tanaman padi dan/atau palawija, tanaman hortikultura, tanaman perkebunan, tanaman kehutanan, ternak/unggas, budidaya ikan (di air tawar dan di tambak air payau), atau penangkaran tumbuhan/satwa liar yang berada di wilayah perkotaan. | Unit Usaha | Untuk mengetahui data jumlah usaha pertanian perorangan yang berada di wilayah perkotaan | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian perorangan yang berada di wilayah perkotaan | Penjumlahan dari usaha pertanian perorangan (UTP) yang berada di wilayah perkotaan | \(\) | Wilayah, Penggunaan Lahan Terbatas | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Usaha Pertanian Perorangan : Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian. |
| Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan Hortikultura | Banyaknya orang yang membuat keputusan terbesar dan/atau terbanyak tentang penggunaan sumber daya dan melakukan manajemen kegiatan usaha budi daya tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura. Pengelola memiliki tanggung jawab teknis dan ekonomi dalam unit usaha, serta dapat melakukannya sendiri secara langsung atau dapat mempekerjakan orang lain untuk melakukannya. | Orang | Untuk mengetahui data jumlah pengelola usaha pertanian perorangan hortikultura | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak pengelola usaha pertanian hortikultura. | Jumlah unit usaha yang mengelola usaha pertanian dengan mengusahakan tanaman perkebunan semusim dan tahunan | \(\) | Wilayah, Jenis Kelamin | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Pengelola Usaha Pertanian : Orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan/atau kehutanan. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). |
| Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan Tanaman Perkebunan | Banyaknya orang yang membuat keputusan terbesar dan/atau terbanyak tentang penggunaan sumber daya dan melakukan manajemen kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan, termasuk pembibitan. Pengelola memiliki tanggung jawab teknis dan ekonomi dalam unit usaha, serta dapat melakukannya sendiri secara langsung atau dapat mempekerjakan orang lain untuk melakukannya. | Orang | Untuk mengetahui data jumlah pengelola usaha pertanian perorangan tanaman perkebunan | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak pengelola usaha pertanian tanaman perkebunan | Penjumlahan unit usaha yang mengusahakan pertanian dan mengusahakan tanaman perkebunan (kode 31xx, 32xx, 2306, atau 2612) | \(\) | Wilayah, Jenis Kelamin | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Pengelola Usaha Pertanian : Orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan/atau kehutanan. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). |
| Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan Peternakan | Banyaknya orang yang membuat keputusan terbesar dan/atau terbanyak tentang penggunaan sumber daya dan melakukan manajemen kegiatan usaha pemeliharaan ternak, mencakup penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan. Pengelola memiliki tanggung jawab teknis dan ekonomi dalam unit usaha, serta dapat melakukannya sendiri secara langsung atau dapat mempekerjakan orang lain untuk melakukannya. | Orang | Untuk mengetahui data jumlah pengelola usaha pertanian perorangan peternakan | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak pengelola usaha pertanian peternakan | Penjumlahan unit usaha yang mengusahakan pertanian dan memelihara ternak dengan tujuan usaha | \(\) | Wilayah, Jenis Kelamin | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Pengelola Usaha Pertanian : Orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan/atau kehutanan. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). |
| Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan Perikanan | Banyaknya orang yang membuat keputusan terbesar dan/atau terbanyak tentang penggunaan sumber daya dan melaksanakan manajemen kegiatan usaha perikanan. Pengelola memiliki tanggung jawab teknis dan ekonomi dalam unit usaha, serta dapat melakukannya sendiri secara langsung atau dapat mempekerjakan orang lain untuk melakukannya. | Orang | Untuk mengetahui data jumlah pengelola usaha pertanian perorangan perikanan | Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha perikanan | Penjumlahan unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan budidaya ikan dan usaha penangkapan ikan pada 1 Mei 2022 s.d 30 April 2023 dengan tujuan untuk usaha, sebagian atau seluruhnya untuk dijual | \(\) | Wilayah, Jenis Kelamin | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Pengelola Usaha Pertanian : Orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan/atau kehutanan. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). |
| Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan Budi Daya Ikan | Banyaknya orang yang membuat keputusan terbesar dan/atau terbanyak tentang penggunaan sumber daya dan memanajemen kegiatan usaha budidaya ikan. Pengelola memiliki tanggung jawab teknis dan ekonomi dalam unit usaha, serta dapat melakukannya sendiri secara langsung atau dapat mempekerjakan orang lain untuk melakukannya. | Orang | Untuk mengetahui data jumlah pengelola usaha pertanian perorangan budi daya ikan | Semakin besar angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak unit usaha perorangan yang mengusahakan budi daya ikan | Penjumlahan unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan budi daya ikan dengan tujuan untuk usaha, sebagian atau seluruhnya untuk dijual/ditukar | \(\) | Wilayah, Jenis Kelamin | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Pengelola Usaha Pertanian : Orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan/atau kehutanan. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). |
| Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan Penangkapan Ikan | Banyaknya orang yang membuat keputusan terbesar dan/atau terbanyak tentang penggunaan sumber daya dan melakukan manajemen kegiatan usaha perikanan tangkap. Pengelola memiliki tanggung jawab teknis dan ekonomi dalam unit usaha, serta dapat melakukannya sendiri secara langsung atau dapat mempekerjakan orang lain untuk melakukannya. | Orang | Untuk mengetahui data jumlah pengelola usaha pertanian perorangan penangkapan ikan | Semakin besar angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak unit usaha perorangan yang mengusahakan penangkapan ikan | Penjumlahan unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan penangkapan ikan dengan tujuan untuk usaha, sebagian atau seluruhnya untuk dijual | \(\) | Wilayah, Jenis Kelamin | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Pengelola Usaha Pertanian : Orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan/atau kehutanan. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). |
| Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan Kehutanan | Banyaknya pengelola usaha kehutanan yang memiliki tanggung jawab teknis dan ekonomi dalam unit usaha, serta dapat melakukannya sendiri secara langsung atau dapat mempekerjakan orang lain untuk melakukannya. | Orang | Untuk mengetahui data jumlah pengelola usaha pertanian perorangan kehutanan | Semakin besar angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak orang yang mengusahakan kehutanan. | Penjumlahan unit usaha pertanian perorangan yang mengusahakan tanaman kehutanan dan melakukan penangkaran tumbuhan/satwa liar, serta pemungutan hasil hutan dan/atau perburuan dan penangkapan satwa liar pada 1 Mei 2023 dengan tujuan untuk usaha, sebagian atau seluruhnya untuk dijual/ditukar. | \(\) | Wilayah, Jenis Kelamin | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Pengelola Usaha Pertanian : Orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan/atau kehutanan. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). |
| Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan Budi Daya Tanaman Kehutanan | Banyaknya pengelola usaha kehutanan khususnya usaha budi daya tanaman kehutanan yang memiliki tanggung jawab teknis dan ekonomi dalam unit usaha, serta dapat melakukannya sendiri secara langsung atau dapat mempekerjakan orang lain untuk melakukannya. | Orang | Untuk mengetahui data jumlah pengelola usaha pertanian perorangan budi daya tanaman kehutanan | Semakin tinggi angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak orang yang mengusahakan budi daya tanaman kehutanan. | Penjumlahan unit usaha pertanian perorangan yang melakukan budi daya tanaman kehutanan pada 1 Mei 2023 dengan tujuan untuk usaha, sebagian atau seluruhnya untuk dijual/ditukar. | \(\) | Wilayah, Jenis Kelamin | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Pengelola Usaha Pertanian : Orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan/atau kehutanan. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). |
| Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan Penangkaran Tumbuhan/Satwa Liar | Banyaknya pengelola usaha kehutanan khususnya usaha penangkaran tumbuhan/satwa liar pada 1 Mei 2023 yang memiliki tanggung jawab teknis dan ekonomi dalam unit usaha, serta dapat melakukannya sendiri secara langsung atau dapat mempekerjakan orang lain untuk melakukannya. | Orang | Untuk mengetahui data jumlah pengelola usaha pertanian perorangan penangkaran tumbuhan/satwa liar | Semakin tinggi angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak orang yang mengusahakan penangkaran tumbuhan/satwa liar. | Penjumlahan unit usaha pertanian perorangan yang melakukan penangkaran tumbuhan/satwa liar pada 1 Mei 2023 dengan tujuan untuk usaha, sebagian atau seluruhnya untuk dijual/ditukar. | \(\) | Wilayah, Jenis Kelamin | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Pengelola Usaha Pertanian : Orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan/atau kehutanan. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). |
| Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan Perburuan dan Penangkapan Satwa Liar | Banyaknya pengelola usaha kehutanan khususnya usaha perburuan dan penangkapan satwa liar pada 1 Mei 2023 yang memiliki tanggung jawab teknis dan ekonomi dalam unit usaha, serta dapat melakukannya sendiri secara langsung atau dapat mempekerjakan orang lain untuk melakukannya. | Orang | Untuk mengetahui data jumlah pengelola usaha pertanian perorangan perburuan dan penangkapan satwa liar | Semakin tinggi angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak orang yang mengusahakan perburuan dan penangkapan satwa liar. | Penjumlahan unit usaha pertanian perorangan yang melakukan perburuan dan penangkapan satwa liar liar pada 1 Mei 2023 dengan tujuan untuk usaha, sebagian atau seluruhnya untuk dijual/ditukar. | \(\) | Wilayah, Jenis Kelamin | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Pengelola Usaha Pertanian : Orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan/atau kehutanan. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). |
| Jumlah Pengelola Usaha Pertanian Perorangan Pemungutan Hasil Hutan | Banyaknya pengelola usaha kehutanan khususnya usaha pemungutan hasil hutan pada 1 Mei 2023 yang memiliki tanggung jawab teknis dan ekonomi dalam unit usaha, serta dapat melakukannya sendiri secara langsung atau dapat mempekerjakan orang lain untuk melakukannya. | Orang | Untuk mengetahui data jumlah pengelola usaha pertanian perorangan pemungutan hasil hutan | Semakin tinggi angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak orang yang mengusahakan pemungutan hasil hutan. | Penjumlahan unit usaha pertanian perorangan yang melakukan pemungutan hasil hutan pada 1 Mei 2023 dengan tujuan untuk usaha, sebagian atau seluruhnya untuk dijual/ditukar. | \(\) | Wilayah, Jenis Kelamin | Lebih dari Dua Tahunan | Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan | Total |
Pengelola Usaha Pertanian : Orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan/atau kehutanan. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). |