Kerbau | Jenis ternak ruminansia (memamah biak) besar yang dipelihara sebagai penghasil daging, susu, dan untuk dipekerjakan (membajak, menarik pedati) dengan kebiasaan berendam di lumpur yang mencakup rumpun kerbau sungai/murrah dan kerbau lumpur/lokal dengan ciri fisik yang berbeda setiap rumpun. |
Lahan Pertanian | Lahan yang digunakan untuk mengusahakan tanaman pangan dan memelihara ternak |
Lahan yang Dikuasai | Lahan pertanian (lahan sawah dan/atau lahan bukan sawah) dan lahan bukan pertanian yang berada dalam satu kewenangan, yang mencakup lahan milik sendiri dan lahan yang berasal dari pihak lain, tidak termasuk lahan yang berada di pihak lain. |
Nelayan | Setiap orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan. |
Pembudi Daya Ikan | Setiap orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan air tawar, Ikan air payau, dan ikan air laut, termasuk pembudidaya yg masih melakukan usaha budidaya ikan pada saat pendataan termasuk pembudidaya yg sudah selesai panen atau dalam masa persiapan untuk masa tanam berikutnya. |
Penangkapan Ikan | Kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. |
Pengelola Usaha Pertanian | Orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis pada unit usaha pertanian subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan/atau kehutanan. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). |
Pengguna Lahan Pertanian | Unit usaha pertanian yang menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian, tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum. |
Pertanian Perkotaan/Urban Farming | Pertanian yang dilakukan di wilayah perkotaan pada lahan yang terbatas, dengan sebagian besar media tanam di permukaan wilayah secara langsung atau menggunakan media pot atau sejenisnya, serta menggunakan teknologi seperti hidroponik, akuaponik, vertikultura, media terpal, atau sejenisnya. |
Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum | Setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap, terus menerus, yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau ijin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan budidaya pertanian seperti pemupukan, pemeliharaan, dan pemanenan. |