Istilah | Deskripsi |
---|---|
Kesulitan makan | Dalam hal makan sendiri (disuapi orang lain, menggunakan sendok, garpu untuk mengambil makanan atau minuman). |
Kesulitan melihat, meskipun pakai kacamata | Apabila dalam jarak minimal 30 cm dan dengan penerangan yang cukup tidak dapat melihat dengan jelas baik bentuk, ukuran dan warna. Andaikan orang itu menggunakan alat bantu (kacamata) sekalipun, ia tetap kesulitan melihat, maka orang tersebut dikategorikan mengalami kesulitan. Akan tetapi, kalau dengan bantuan kacamata ia dapat melihat normal, maka orang itu dikategorikan tidak mengalami gangguan. Kesulitan/gangguan penglihatan termasuk:Buta total: kondisi dimana dua mata tidak dapat melihat sama sekali |
Kesulitan mendengar | Jika tidak dapat mendengar suara dengan jelas, membedakan sumber, volume dan kualitas suara sehingga tidak dapat merespon suara tersebut secara wajar. Seseorang yang menggunakan alat bantu sehingga dapat mendengar dengan normal, maka orang tersebut dikategorikan tidak mengalami kesulitan. Termasuk kategori ini adalah para penyandang cacat rungu/wicara.<br> Catatan: Jika seseorang mengalami kesulitan mendengar tetapi tidak menggunakan alat bantu pendengaran (hearing-aid) maka tanyakan bagaimana jika menggunakan alat bantu. Jika dengan menggunakan alat bantu menjadi tidak mengalami kesulitan mendengar berarti dikategorikan tidak mengalami kesulitan. Namun jika masih mengalami kesulitan maka ditanyakan seberapa parah kesulitan yang dialami. |
Kesulitan mengingat | Seseorang dikatakan mengalami kesulitan/gangguan mengingat/ kon |
Kesulitan mengurus diri sendiri | Seseorang dikatakan mengalami kesulitan mengurus diri sendiri, jika ia mengalami kesulitan dalam kegiatan sehari-hari seperti makan, mandi, berpakaian, ke toilet, dan lain-lain. |
Kesulitan tangan | Kesulitan dalam hal mengambil/memegang barang (tangan lemah, jari kurang lengkap). |
Kontrak | Jika tempat tinggal tersebut disewa oleh kepala rumah tangga/ART dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kontrak antara pemilik dan pemakai, misalnya 1 atau 2 tahun. Cara pembayaran biasanya sekaligus dimuka atau dapat diangsur menurut persetujuan kedua belah pihak. Pada akhir masa perjanjian pihak pengontrak harus meninggalkan tempat tinggal yang didiami dan bila kedua belah pihak setuju bisa diperpanjang kembali dengan mengadakan perjanjian kontrak baru. |
Kontrak kerja | Perjanjian yang dibuat oleh petugas untuk melaksanakan tugas tertentu dalam waktu tertentu dengan hasil berkualitas terbaik sesuai ketentuan dan pedoman dalam kegiatan SP2010 |