Pendidikan
Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar (Pasal 6 UU No. 20 tahun 2003).
Berdasarkan hasil SP2010, persentase penduduk 7-15 tahun yang belum/tidak sekolah sebesar -, yang sudah menamatkan sekolah dasar -, dan sejumlah - untuk yang telah menamatkan sekolah menengah pertama.
Sedangkan untuk tamatan SMA sederajat berjumlah - orang.