Nama Provinsi | Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian Perkotaan (Urban Farming) | Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Urban Farming |
---|---|---|
11. ACEH | 186 | 188 |
12. SUMATERA UTARA | 493 | 494 |
13. SUMATERA BARAT | 246 | 250 |
14. RIAU | 291 | 294 |
15. JAMBI | 139 | 139 |
16. SUMATERA SELATAN | 225 | 226 |
17. BENGKULU | 70 | 70 |
18. LAMPUNG | 360 | 363 |
19. KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | 85 | 85 |
21. KEPULAUAN RIAU | 142 | 142 |
31. DKI JAKARTA | 199 | 199 |
32. JAWA BARAT | 3.213 | 3.231 |
33. JAWA TENGAH | 1.947 | 1.953 |
34. DI YOGYAKARTA | 411 | 415 |
35. JAWA TIMUR | 2.448 | 2.490 |
36. BANTEN | 451 | 452 |
51. BALI | 77 | 77 |
52. NUSA TENGGARA BARAT | 183 | 183 |
53. NUSA TENGGARA TIMUR | 69 | 70 |
61. KALIMANTAN BARAT | 185 | 186 |
62. KALIMANTAN TENGAH | 140 | 141 |
63. KALIMANTAN SELATAN | 216 | 218 |
64. KALIMANTAN TIMUR | 388 | 390 |
65. KALIMANTAN UTARA | 56 | 56 |
71. SULAWESI UTARA | 70 | 72 |
72. SULAWESI TENGAH | 60 | 60 |
73. SULAWESI SELATAN | 206 | 208 |
74. SULAWESI TENGGARA | 87 | 88 |
75. GORONTALO | 24 | 24 |
76. SULAWESI BARAT | 20 | 20 |
81. MALUKU | 58 | 58 |
82. MALUKU UTARA | 40 | 40 |
91. PAPUA BARAT | 24 | 25 |
92. PAPUA BARAT DAYA | 15 | 16 |
94. PAPUA | 68 | 69 |
95. PAPUA SELATAN | 17 | 17 |
96. PAPUA TENGAH | 9 | 9 |
97. PAPUA PEGUNUNGAN | 1 | 1 |
TOTAL | 12.919 | 13.019 |
Jumlah Rumah Tangga dan Usaha Pertanian Perorangan Urban Farming, INDONESIA, Tahun 2023
Indikator
Satuan
Rumah Tangga
Manfaat
Dapat mengetahui jumlah rumah tangga pertanian di wilayah perkotaan yang menggunakan lahan terbatas yang media tanamnya sebagian besar tidak di permukaan tanam, serta dalam mengusahakan pertaniannya media tanamnya menggunakan teknologi seperti hidroponik, aquaponik, vertikultur, media terpal, dan sejenisnya.
Interpretasi
Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga urban farming
Mekanisme perhitungan
Jumlah rumah tangga pertanian (R108 = ada nomor urut) yang tinggal di klasifikasinya desa/kelurahan berkode perkotaan dan mempunyai usaha pertanian di lahan yang terbatas (R1014 = 1) dan sebagian besar media tanam tidak di permukaan tanah secara langsung (R1015 - 1) dan menggunakan teknologi seperti hidroponik, aquaponik, vertikulture media terpal dan sejenisnya (R1016 =1).
Disaggregasi
Wilayah
Frekuensi update
Lebih dari Dua Tahunan
Subyek
Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan
Ukuran
Total
Konsep
Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) :
Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri).
Pertanian Perkotaan/Urban Farming :
Pertanian yang dilakukan di wilayah perkotaan pada lahan yang terbatas, dengan sebagian besar media tanam di permukaan wilayah secara langsung atau menggunakan media pot atau sejenisnya, serta menggunakan teknologi seperti hidroponik, akuaponik, vertikultura, media terpal, atau sejenisnya.
Pertanian Perkotaan/Urban Farming :
Pertanian yang dilakukan di wilayah perkotaan pada lahan yang terbatas, dengan sebagian besar media tanam di permukaan wilayah secara langsung atau menggunakan media pot atau sejenisnya, serta menggunakan teknologi seperti hidroponik, akuaponik, vertikultura, media terpal, atau sejenisnya.
Satuan
Unit Usaha Pertanian
Manfaat
Mengetahui jumlah unirt usaha pertanian perorangan di wilayah perkotaan yang menggunakan lahan terbatas yang media tanamnya sebagian besar tidak di permukaan tanam, serta dalam mengusahakan pertaniannya media tanamnya menggunakan teknologi seperti hidroponik, aquaponik, vertikulture, media terpal, dan sejenisnya.
Interpretasi
Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak unit usaha pertanian perorangan urban farming
Mekanisme perhitungan
Jumlah unit usaha pertanian perorangan (R215 = ada nomor urut) yang tinggal di klasifikasinya desa/kelurahan berkode perkotaan dan mempunyai usaha pertanian di lahan yang terbatas (R1014 = 1) dan sebagian besar media tanam tidak di permukaan tanah secara langsung (R1015 - 1) dan menggunakan teknologi seperti hidroponik, aquaponik, vertikulture media terpal dan sejenisnya (R1016 =1).
Rumus
\(\sum^n_{n\mathop=0}R215,R215:Nomor-Urut-UTP\)
Disaggregasi
Wilayah
Frekuensi update
Lebih dari Dua Tahunan
Subyek
Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan
Ukuran
Total
Konsep
Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.
Pertanian Perkotaan/Urban Farming :
Pertanian yang dilakukan di wilayah perkotaan pada lahan yang terbatas, dengan sebagian besar media tanam di permukaan wilayah secara langsung atau menggunakan media pot atau sejenisnya, serta menggunakan teknologi seperti hidroponik, akuaponik, vertikultura, media terpal, atau sejenisnya.
Pertanian Perkotaan/Urban Farming :
Pertanian yang dilakukan di wilayah perkotaan pada lahan yang terbatas, dengan sebagian besar media tanam di permukaan wilayah secara langsung atau menggunakan media pot atau sejenisnya, serta menggunakan teknologi seperti hidroponik, akuaponik, vertikultura, media terpal, atau sejenisnya.