Tagline
Mencatat Pertanian Indonesia

Wilayah : INDONESIA

Jumlah Usaha Pertanian Pengguna Lahan Pertanian Menurut Wilayah dan Jenis Usaha, INDONESIA, 2023

Nama Provinsi Usaha Pertanian Perorangan (UTP) Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB) Usaha Pertanian Lainnya (UTL)
11. ACEH 799.451 79 257
12. SUMATERA UTARA 1.440.135 369 294
13. SUMATERA BARAT 756.163 74 1.152
14. RIAU 700.171 297 267
15. JAMBI 555.438 110 160
16. SUMATERA SELATAN 1.159.098 172 128
17. BENGKULU 328.392 81 349
18. LAMPUNG 1.351.772 180 319
19. KEPULAUAN BANGKA BELITUNG 151.533 193 274
21. KEPULAUAN RIAU 47.825 20 95
31. DKI JAKARTA 7.238 8 322
32. JAWA BARAT 3.224.200 467 843
33. JAWA TENGAH 4.259.495 214 1.526
34. DI YOGYAKARTA 427.672 32 532
35. JAWA TIMUR 5.517.898 504 1.243
36. BANTEN 590.084 163 131
51. BALI 355.540 69 336
52. NUSA TENGGARA BARAT 726.167 115 316
53. NUSA TENGGARA TIMUR 859.507 29 514
61. KALIMANTAN BARAT 705.784 349 390
62. KALIMANTAN TENGAH 288.491 239 193
63. KALIMANTAN SELATAN 456.018 144 347
64. KALIMANTAN TIMUR 183.865 257 189
65. KALIMANTAN UTARA 46.939 46 36
71. SULAWESI UTARA 252.054 26 265
72. SULAWESI TENGAH 417.276 35 61
73. SULAWESI SELATAN 1.027.218 76 311
74. SULAWESI TENGGARA 302.442 34 51
75. GORONTALO 134.364 25 31
76. SULAWESI BARAT 188.330 16 28
81. MALUKU 186.497 18 144
82. MALUKU UTARA 145.639 6 51
91. PAPUA BARAT 44.832 18 112
92. PAPUA BARAT DAYA 25.512 13 8
94. PAPUA 62.672 16 33
95. PAPUA SELATAN 44.226 12 2
96. PAPUA TENGAH 197.756 5 4
97. PAPUA PEGUNUNGAN - - 2
TOTAL 28.187.752 4.511 11.316

Jumlah Usaha Pertanian Pengguna Lahan Pertanian Menurut Wilayah dan Jenis Usaha, INDONESIA, Tahun 2023

Klasifikasi Jenis Unit Usaha Pertanian




Wilayah
:
INDONESIA
Jumlah Usaha Pertanian Pengguna Lahan Pertanian Menurut Wilayah dan Jenis Usaha, INDONESIA, Tahun 2023
Loading...


Metadata Indikator
Jumlah Usaha Pertanian Pengguna Lahan Pertanian
Banyaknya usaha pertanian perorangan (UTP), perusahaan pertanian berbadan hukum (UPB), usaha pertanian lainnya (UTL) yang menggunakan lahan pertanian.

Satuan
Unit

Manfaat
-

Interpretasi
Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian yang menggunakan lahan pertanian

Mekanisme perhitungan
Penjumlahan unit usaha pertanian perorangan, perusahaan pertanian berbadan hukum, usaha pertanian lainnya, (tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum)yang menggunakan lahan pertanian

Rumus
\(\begin{equation*} \sum^N_{i\mathop{=}1}Xi+Yi+Zi \end{equation*}\)

Disaggregasi
Wilayah

Frekuensi update
Lebih dari Dua Tahunan

Subyek
Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan

Ukuran
Total

Konsep
Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum :
Setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap, terus menerus, yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau ijin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan budidaya pertanian seperti pemupukan, pemeliharaan, dan pemanenan.

Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum :
Setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap, terus menerus, yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau ijin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan budidaya pertanian seperti pemupukan, pemeliharaan, dan pemanenan.

Usaha Pertanian Lainnya (UTL) :
Usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau kawasan tertentu. Contoh bentuk entitasnya adalah pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta, komplek TNI, kelompok tani, yayasan, dan lainnya.

Usaha Pertanian Lainnya (UTL) :
Usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau kawasan tertentu. Contoh bentuk entitasnya adalah pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta, komplek TNI, kelompok tani, yayasan, dan lainnya.

Pengguna Lahan Pertanian :
Unit usaha pertanian yang menggunakan lahan untuk mengusahakan pertanian, tidak termasuk lahan budidaya di laut atau perairan umum.

Deskripsi Klasifikasi
Klasifikasi Jenis Unit Usaha Pertanian
Merupakan pengelompokan jenis unit usaha pertanian

Usaha Pertanian Perorangan (UTP)
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan.

Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB)
Setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap, terus menerus, yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau ijin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan budidaya pertanian seperti pemupukan, pemeliharaan, dan pemanenan.

Usaha Pertanian Lainnya (UTL)
Usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau kawasan tertentu. Contoh bentuk entitasnya adalah pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta, komplek TNI, kelompok tani, yayasan, dan lainnya.

Bagikan :

Telusuri Data Berdasarkan Tabel Topik