Tagline
Pastikan Anda Tercatat

Wilayah : PULANG PISAU

Jumlah Rumah Tangga C1 dan C2 Apartemen Menurut Wilayah dan Jenis Bukti Kepemilikan Tanah Tempat Tinggal, PULANG PISAU, Tahun 2010

Nama Kecamatan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama ART Sertipikat Hak Milik (SHM) bukan atas nama ART Sertipikat lain (SHGB, SHP, SSRS) Lainnya (Girik, Akte Jual Beli Notaris/PPAT, dll) Tidak memiliki bukti kepemilikan tanah tempat tinggal Bangunan tempat tinggal bukan milik sendiri Total
Perkotaan Perdesaan Total Perkotaan Perdesaan Total Perkotaan Perdesaan Total Perkotaan Perdesaan Total Perkotaan Perdesaan Total Perkotaan Perdesaan Total Perkotaan Perdesaan Total
6210010. KAHAYAN KUALA 210 301 511 20 10 30 - - - 61 195 256 281 2.963 3.244 266 612 878 838 4.081 4.919
6210011. SEBANGAU KUALA - 1.031 1.031 - 181 181 - 2 2 - 54 54 - 354 354 - 510 510 - 2.132 2.132
6210020. PANDIH BATU - 2.596 2.596 - 1.042 1.042 - 27 27 - 320 320 - 819 819 - 482 482 - 5.286 5.286
6210030. MALIKU 195 2.637 2.832 - 716 716 48 65 113 48 64 112 416 1.017 1.433 78 695 773 785 5.194 5.979
6210040. KAHAYAN HILIR 685 892 1.577 99 110 209 42 4 46 293 764 1.057 486 1.592 2.078 838 785 1.623 2.443 4.147 6.590
6210041. JABIREN RAYA - 115 115 - 21 21 - 1 1 - 353 353 - 970 970 - 463 463 - 1.923 1.923
6210050. KAHAYAN TENGAH - 126 126 - 17 17 - 4 4 - 416 416 - 882 882 - 313 313 - 1.758 1.758
6210060. BANAMATINGANG - 139 139 - 20 20 - 2 2 - 439 439 - 984 984 - 478 478 - 2.062 2.062
TOTAL 1.090 7.837 8.927 119 2.117 2.236 90 105 195 402 2.605 3.007 1.183 9.581 10.764 1.182 4.338 5.520 4.066 26.583 30.649

Jumlah Rumah Tangga C1 dan C2 Apartemen Menurut Wilayah dan Jenis Bukti Kepemilikan Tanah Tempat Tinggal, PULANG PISAU, Tahun 2010

Klasifikasi Jenis Bukti Kepemilikan Tanah Tempat Tinggal

Klasifikasi Perkotaan dan Perdesaan




Wilayah
:
PULANG PISAU
Jumlah Rumah Tangga C1 dan C2 Apartemen Menurut Wilayah dan Jenis Bukti Kepemilikan Tanah Tempat Tinggal, PULANG PISAU, Tahun 2010
Loading...


Metadata Indikator
Jumlah Rumah Tangga
Ukuran absolut dari rumah tangga

Satuan
Rumah tangga

Mekanisme perhitungan
Penjumlahan dari unit observasi (rumah tangga)

Manfaat
Mengetahui jumlah rumah tangga di suatu wilayah

Interpretasi
Semakin tinggi angka semakin banyak jumlah rumah tangga

Frekuensi update
Lebih dari Dua Tahunan

Referensi
Badan Pusat Statistik

Subyek
Kependudukan dan migrasi

Ukuran
Jumlah

Konsep
Rumah Tangga Biasa :
Sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik atau sensus dan biasanya tinggal bersama serta pengelolaan makannya dari satu dapur. Satu rumah tangga dapat terdiri dari hanya satu anggota rumah tangga. Yang dimaksud dengan satu dapur adalah pengurusan kebutuhan sehari-harinya dikelola menjadi satu.

Deskripsi Klasifikasi
Klasifikasi Jenis Bukti Kepemilikan Tanah Tempat Tinggal
Merupakan Pengelompokan atau Pengkodean untuk Jenis Bukti Kepemilikan Tanah Tempat Tinggal

Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama ART
Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama ART adalah SHM yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Agraria terhadap sebidang tanah/kavling kepada pemilik tanah, dalam hal ini salah seorang Anggota Rumah Tangga (ART).

Sertipikat Hak Milik (SHM) bukan atas nama ART
Sertifikat Hak Milik (SHM) bukan atas nama ART adalah SHM yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Agraria terhadap sebidang tanah/kavling kepada pemilik tanah, dalam hal ini seseorang yang bukan termasuk Anggota Rumah Tangga (ART).

Sertipikat lain (SHGB, SHP, SSRS)
Sertipikat lain (SHGB, SHP, SSRS) adalah tanda bukti yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Agraria terhadap sebidang tanah/kavling kepada pemilik tanah, dalam hal ini salah seorang Anggota Rumah Tangga (ART).

Lainnya (Girik, Akte Jual Beli Notaris/PPAT, dll)
Lainnya (Girik, Akte Jual Beli, dll) adalah salah satu tanda bukti kepemilikan tanah oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT/Notaris). Girik adalah surat tanda bukti kepemilikan pemilik tanah yang biasa disebut juga salinan Letter C yang dikeluarkan Kepala Desa/Kelurahan, baik yang sudah dipecah maupun induknya. Akte Jual Beli adalah akte perjanjian jual beli yang diterbitkan oleh Notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), baik yang sudah atas nama ART maupun orang lain. Ternasuk di Lainnya adalah SHGU (Sertifikat Hak Guna Usaha).

Tidak memiliki bukti kepemilikan tanah tempat tinggal
Tidak memiliki bukti kepemilikan tanah tempat tinggal (definisi jelas)

Bangunan tempat tinggal bukan milik sendiri
Bangunan tempat tinggal bukan milik sendiri

Total
Total (definisi jelas)

Klasifikasi Perkotaan dan Perdesaan
Merupakan Pengelompokan atau Pengkodean untuk Perkotaan dan Perdesaan

Perkotaan
Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Perdesaan
Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa, pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Total
Total (definisi jelas)

Bagikan :

Telusuri Data Berdasarkan Tabel Topik