Tagline
Mencatat Pertanian Indonesia

Wilayah : ACEH

Jumlah Usaha Pertanian Lainnya (UTL) Subsektor Menurut Wilayah, Provinsi ACEH, 2023

Nama Kabupaten/Kota Jumlah Usaha Pertanian Lainnya (UTL) Tanaman Pangan Jumlah Usaha Pertanian Lainnya (UTL) Hortikultura Jumlah Usaha Pertanian Lainnya (UTL) Perkebunan Jumlah Usaha Pertanian Lainnya (UTL) Peternakan Jumlah Usaha Pertanian Lainnya (UTL) Perikanan Jumlah Usaha Pertanian Lainnya (UTL) Kehutanan Jumlah Usaha Pertanian Lainnya (UTL) Jasa Pertanian
1101. SIMEULUE - - 1 1 - - -
1102. ACEH SINGKIL - - - - - - -
1103. ACEH SELATAN - 2 4 - 1 - -
1104. ACEH TENGGARA 1 1 1 - 1 - 1
1105. ACEH TIMUR 2 - 1 1 - - -
1106. ACEH TENGAH - - - - 2 - -
1107. ACEH BARAT - - - - - - -
1108. ACEH BESAR 2 4 2 6 1 - 1
1109. PIDIE - - - - - - -
1110. BIREUEN 1 3 4 18 4 - -
1111. ACEH UTARA - 7 3 3 1 - 1
1112. ACEH BARAT DAYA 2 1 22 - 10 - -
1113. GAYO LUES - - 1 1 2 - -
1114. ACEH TAMIANG - 3 - - 1 - -
1115. NAGAN RAYA - - - - 2 - -
1116. ACEH JAYA 2 59 4 2 4 - -
1117. BENER MERIAH - 5 - 2 3 - -
1118. PIDIE JAYA 17 16 - 3 3 - -
1171. BANDA ACEH 3 8 - - 3 - -
1172. SABANG - 1 1 2 - - -
1173. LANGSA 1 17 - 1 6 - -
1174. LHOKSEUMAWE - - - - - - -
1175. SUBULUSSALAM 2 2 8 3 1 - -
TOTAL 33 129 52 43 45 - 3

Jumlah Usaha Pertanian Lainnya (UTL) Subsektor Menurut Wilayah, Provinsi ACEH, Tahun 2023

Indikator




Wilayah
:
ACEH
Jumlah Usaha Pertanian Lainnya (UTL) Subsektor Menurut Wilayah, Provinsi ACEH, Tahun 2023
Loading...

Indikator

Metadata Indikator
Jumlah Usaha Pertanian Lainnya (UTL) Tanaman Pangan
Jumlah usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian di subsektor tanaman pangan yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau Kawasan tertentu.

Satuan
Unit

Manfaat
-

Interpretasi
Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian lainnya yang menjalankan usaha di subsektor tanaman pangan.

Mekanisme perhitungan
Jumlah usaha pertanian lainnya yang mengusahakan tanaman semusim (tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan) selama periode 1 Mei 2022 s.d 30 April 2023 dengan tanamannya padi atau palawija kecuali jagung manis.

Disaggregasi
Wilayah

Frekuensi update
Lebih dari Dua Tahunan

Subyek
Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan

Ukuran
Total

Konsep
Usaha Pertanian Lainnya (UTL) :
Usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau kawasan tertentu. Contoh bentuk entitasnya adalah pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta, komplek TNI, kelompok tani, yayasan, dan lainnya.

Jumlah Usaha Pertanian Lainnya (UTL) Hortikultura
Jumlah usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian di subsektor hortikultura yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau Kawasan tertentu.

Satuan
Unit

Manfaat
-

Interpretasi
Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian lainnya yang menjalankan usaha di subsektor hortikultura.

Mekanisme perhitungan
Jumlah unit usaha pertanian lainnya yang mengusahakan tanaman semusim (tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan) dengan kode tanaman (tanaman buah buahan semusim, tanaman sayuran semusim, tanaman obat semusim, tanaman hias semusim, atau jagung manis) kecuali kumis kucing atau mengusahakan tanaman hortikultura dan perkebunan tahunan pada 1 Mei 2023 (khusus usaha pembibitan selama tahun 2022) dengan kode tanaman (tanaman buah buahan tahunan, tanaman sayuran tahunan, tanaman obat tahunan, tanaman hias tahunan kecuali kelor)

Disaggregasi
Wilayah

Frekuensi update
Lebih dari Dua Tahunan

Subyek
Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan

Ukuran
Total

Konsep
Usaha Pertanian Lainnya (UTL) :
Usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau kawasan tertentu. Contoh bentuk entitasnya adalah pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta, komplek TNI, kelompok tani, yayasan, dan lainnya.

Jumlah Usaha Pertanian Lainnya (UTL) Perkebunan
Jumlah usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau Kawasan tertentu pada subsektor perkebunan.

Satuan
Unit

Manfaat
-

Interpretasi
Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian lainnya yang menjalankan usaha di subsektor perkebunan.

Mekanisme perhitungan
Jumlah unit usaha pertanian lainnya yang mengusahakan tanaman semusim (tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan) selama periode 1 Mei 2022 s.d 30 April 2023 dengan kode tanaman perkebunan semusim atau kumis kucing atau mengusahakan tanaman hortikultura dan perkebunan tahunan pada 1 Mei 2023? Khusus usaha pembibitan selama periode 1 Mei 2022 s.d 30 April 2023 dengan kode tanaman perkebunan tahunan atau kelor.

Disaggregasi
Wilayah

Frekuensi update
Lebih dari Dua Tahunan

Subyek
Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan

Ukuran
Total

Konsep
Usaha Pertanian Lainnya (UTL) :
Usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau kawasan tertentu. Contoh bentuk entitasnya adalah pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta, komplek TNI, kelompok tani, yayasan, dan lainnya.

Jumlah Usaha Pertanian Lainnya (UTL) Peternakan
Jumlah usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau Kawasan tertentu pada subsektor peternakan.

Satuan
Unit

Manfaat
-

Interpretasi
Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian lainnya yang menjalankan usaha di subsektor peternakan.

Mekanisme perhitungan
Jumlah unit usaha pertanian lainnya yang mengusahakan atau memelihara ternak pada 1 Mei 2023. Khusus Unggas pedaging selama periode 1 Mei 2022 s.d 30 April 2023 dan kode tujuan utama pemeliharaan ternak diantaranya pengembangbiakkan, penggemukan, pembibitan, pembesaran ternak betina/rearing; Produksi telur/susu/madu/ kokon/liur)

Disaggregasi
Wilayah

Frekuensi update
Lebih dari Dua Tahunan

Subyek
Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan

Ukuran
Total

Konsep
Usaha Pertanian Lainnya (UTL) :
Usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau kawasan tertentu. Contoh bentuk entitasnya adalah pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta, komplek TNI, kelompok tani, yayasan, dan lainnya.

Jumlah Usaha Pertanian Lainnya (UTL) Perikanan
Jumlah usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian di subsektor perikanan yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau Kawasan tertentu.

Satuan
Unit

Manfaat
-

Interpretasi
Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian lainnya yang menjalankan usaha di subsektor perikanan.

Mekanisme perhitungan
Jumlah unit usaha pertanian lainnya yang melakukan usaha budidaya ikan (termasuk udang, rumput laut, dll) selama periode 1 Mei 2022 s.d 30 April 2023 atau melakukan kegiatan usaha penangkapan ikan (termasuk udang, cumi-cumi, rumput laut, dll) selama periode 1 Mei 2022 s.d 30 April 2023.

Disaggregasi
Wilayah

Frekuensi update
Lebih dari Dua Tahunan

Subyek
Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan

Ukuran
Total

Konsep
Usaha Pertanian Lainnya (UTL) :
Usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau kawasan tertentu. Contoh bentuk entitasnya adalah pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta, komplek TNI, kelompok tani, yayasan, dan lainnya.

Jumlah Usaha Pertanian Lainnya (UTL) Kehutanan
Jumlah usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian di subsektor kehutanan yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau Kawasan tertentu.

Satuan
Unit

Manfaat
-

Interpretasi
Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian lainnya yang menjalankan usaha di subsektor kehutanan.

Mekanisme perhitungan
Jumlah usaha pertanian lainnya yang melakukan usaha tanaman kehutanan pada 1 Mei 2023? Khusus usaha pembibitan selama periode 1 Mei 2022 s.d 30 April 2023 dan/atau melakukan usaha penangkaran tumbuhan/satwa liar pada 1 Mei 2023 dan/atau melakukan usaha Pemungutan hasil hutan dan/atau perburuan dan penangkapan satwa liar selama periode 1 Mei 2022 s.d 30 April 2023.

Disaggregasi
Wilayah

Frekuensi update
Lebih dari Dua Tahunan

Subyek
Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan

Ukuran
Total

Konsep
Usaha Pertanian Lainnya (UTL) :
Usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau kawasan tertentu. Contoh bentuk entitasnya adalah pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta, komplek TNI, kelompok tani, yayasan, dan lainnya.

Jumlah Usaha Pertanian Lainnya (UTL) Jasa Pertanian
Jumlah usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau Kawasan tertentu pada subsektor jasa pertanian.

Satuan
Unit

Manfaat
-

Interpretasi
Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pertanian lainnya yang menjalankan usaha di subsektor jasa pertanian.

Mekanisme perhitungan
Jumlah unit usaha hasil pencacahan usaha pertanian lainnya (UTL) yang melakukan usaha jasa pertanian.

Disaggregasi
Wilayah

Frekuensi update
Lebih dari Dua Tahunan

Subyek
Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan

Ukuran
Total

Konsep
Usaha Pertanian Lainnya (UTL) :
Usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau kawasan tertentu. Contoh bentuk entitasnya adalah pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta, komplek TNI, kelompok tani, yayasan, dan lainnya.

Bagikan :

Telusuri Data Berdasarkan Tabel Topik