Tagline
Mencatat Pertanian Indonesia

Wilayah : INDONESIA

Jumlah Usaha Pertanian Menurut Kelompok Luas Lahan Pertanian yang Dikuasai dan Jenis Usaha Pertanian, INDONESIA, 2023

Kelompok Luas Lahan Pertanian berdasarkan World Programme for the Census of Agriculture (WCA) Usaha Pertanian Perorangan (UTP) Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB) Usaha Pertanian Lainnya (UTL)
Usaha Pertanian yang tidak menguasai lahan pertanian 1.136.141 1.024 1.602
Usaha Pertanian yang Menguasai Lahan Pertanian (>0 ha) 28.204.892 4.619 11.316
< 1 21.661.866 676 8.152
1 - 1,99 3.787.891 328 1.062
2 - 4,99 2.341.941 451 954
5 - 9,99 331.937 263 496
10 - 19,99 66.043 192 274
20 - 49,99 13.273 175 238
50 - 99 1.473 111 65
100 - 199 347 119 30
200 - 499 94 290 24
500 - 999 15 269 12
>= 1000 12 1.745 9

Jumlah Usaha Pertanian Menurut Kelompok Luas Lahan Pertanian yang Dikuasai dan Jenis Usaha Pertanian, INDONESIA, Tahun 2023

Klasifikasi Jenis Unit Usaha Pertanian




Wilayah
:
INDONESIA
Jumlah Usaha Pertanian Menurut Kelompok Luas Lahan Pertanian yang Dikuasai dan Jenis Usaha Pertanian, INDONESIA, Tahun 2023
Loading...


Metadata Indikator
Jumlah Usaha Pertanian
Banyaknya Usaha Pertanian berdasarkan kelompok luas lahan yang dikuasai dan klasifikasi jenis unit usaha pertanian (yang terdiri dari Usaha Pertanian Perorangan (UTP), Usaha Pertanian Berbadan Hukum (UPB), dan Usaha Pertanian Lainnya (UTL)).

Satuan
Unit

Manfaat
-

Interpretasi
Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak Usaha Pertanian.

Mekanisme perhitungan
Penjumlahan unit usaha pertanian yang terdiri dari Usaha Pertanian Perorangan (UTP), Usaha Pertanian Berbadan Hukum (UPB), dan Usaha Pertanian Lainnya (UTL) berdasarkan kelompok luas lahan yang dikuasai.

Disaggregasi
Wilayah, Klasifikasi Kelompok Luas Lahan yang Dikuasai, Klasifikasi Jenis Unit Usaha Pertanian

Frekuensi update
Lebih dari Dua Tahunan

Subyek
Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan

Ukuran
Total

Konsep
Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Usaha Pertanian Perorangan :
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, serta usaha jasa pertanian.

Lahan yang Dikuasai :
Lahan pertanian (lahan sawah dan/atau lahan bukan sawah) dan lahan bukan pertanian yang berada dalam satu kewenangan, yang mencakup lahan milik sendiri dan lahan yang berasal dari pihak lain, tidak termasuk lahan yang berada di pihak lain.

Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum :
Setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap, terus menerus, yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau ijin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan budidaya pertanian seperti pemupukan, pemeliharaan, dan pemanenan.

Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum :
Setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap, terus menerus, yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau ijin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan budidaya pertanian seperti pemupukan, pemeliharaan, dan pemanenan.

Usaha Pertanian Lainnya (UTL) :
Usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau kawasan tertentu. Contoh bentuk entitasnya adalah pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta, komplek TNI, kelompok tani, yayasan, dan lainnya.

Usaha Pertanian Lainnya (UTL) :
Usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau kawasan tertentu. Contoh bentuk entitasnya adalah pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta, komplek TNI, kelompok tani, yayasan, dan lainnya.

Deskripsi Klasifikasi
Kelompok Luas Lahan Pertanian berdasarkan World Programme for the Census of Agriculture (WCA)
Merupakan pengelompokkan luas lahan pertanian yang merujuk pada World Programme for the Census of Agriculture (WCA)

Usaha Pertanian yang tidak menguasai lahan pertanian
Kelompok pengelola usaha pertanian yang tidak menguasai lahan pertanian

Usaha Pertanian yang Menguasai Lahan Pertanian (>0 ha)
Kelompok pengelola usaha pertanian yang menguasai lahan pertanian

< 1
Kelompok pengelola usaha pertanian yang menguasai lahan pertanian < 1 hektar

1 - 1,99
Kelompok pengelola usaha pertanian yang menguasai lahan pertanian 1-1,99 hektar

2 - 4,99
Kelompok pengelola usaha pertanian yang menguasai lahan pertanian 2-4,99 hektar

5 - 9,99
Kelompok pengelola usaha pertanian yang menguasai lahan pertanian 5-9,99 hektar

10 - 19,99
Kelompok pengelola usaha pertanian yang menguasai lahan pertanian 10-19,99 hektar

20 - 49,99
Kelompok pengelola usaha pertanian yang menguasai lahan pertanian 20-49,99 hektar

50 - 99
Kelompok pengelola usaha pertanian yang menguasai lahan pertanian 50-99 hektar

100 - 199
Kelompok pengelola usaha pertanian yang menguasai lahan pertanian 100-199 hektar

200 - 499
Kelompok pengelola usaha pertanian yang menguasai lahan pertanian 200-499 hektar

500 - 999
Kelompok pengelola usaha pertanian yang menguasai lahan pertanian 500-999 hektar

>= 1000
Kelompok pengelola usaha pertanian yang menguasai lahan pertanian >= 1000 hektar

Klasifikasi Jenis Unit Usaha Pertanian
Merupakan pengelompokan jenis unit usaha pertanian

Usaha Pertanian Perorangan (UTP)
Unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum). Usaha pertanian mencakup usaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan.

Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB)
Setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap, terus menerus, yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau ijin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan budidaya pertanian seperti pemupukan, pemeliharaan, dan pemanenan.

Usaha Pertanian Lainnya (UTL)
Usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama-sama pada satu hamparan atau kawasan tertentu. Contoh bentuk entitasnya adalah pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta, komplek TNI, kelompok tani, yayasan, dan lainnya.

Bagikan :

Telusuri Data Berdasarkan Tabel Topik