Tagline
Mencatat Pertanian Indonesia

Wilayah : INDONESIA

Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian Menurut Wilayah dan Subsektor , INDONESIA, 2023

Nama Provinsi Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian Jumlah Rumah Tangga Petani Tanaman Pangan Jumlah Rumah Tangga Petani Hortikultura Jumlah Rumah Tangga Petani Perkebunan Jumlah Rumah Tangga Petani Peternakan Jumlah Rumah Tangga Usaha Perikanan Jumlah Rumah Tangga Usaha Budi Daya Ikan Jumlah Rumah Tangga Usaha Penangkapan Ikan Jumlah Rumah Tangga Petani Hutan Jumlah Rumah Tangga Usaha Jasa Pertanian
11. ACEH 787.940 449.106 177.677 367.085 179.312 46.162 15.807 30.932 8.775 6.129
12. SUMATERA UTARA 1.488.764 645.875 415.686 805.946 439.095 68.321 20.817 47.795 19.301 12.509
13. SUMATERA BARAT 724.392 385.432 313.000 422.592 205.310 40.328 25.314 15.554 29.051 14.164
14. RIAU 706.030 65.993 66.801 605.218 121.489 36.190 12.735 23.693 6.743 5.870
15. JAMBI 535.757 98.447 91.363 462.652 98.835 17.623 7.925 9.882 12.285 2.260
16. SUMATERA SELATAN 1.161.243 359.050 213.185 838.997 246.985 57.855 30.425 28.620 26.157 18.638
17. BENGKULU 319.129 77.495 85.184 263.812 70.409 11.594 6.866 4.794 10.677 3.277
18. LAMPUNG 1.332.177 735.945 381.076 567.631 626.345 57.810 38.927 19.602 66.310 20.928
19. KEPULAUAN BANGKA BELITUNG 157.308 20.654 36.442 122.701 16.183 23.675 2.028 21.780 2.809 534
21. KEPULAUAN RIAU 77.733 7.705 31.216 26.495 18.418 36.552 4.129 34.213 2.085 311
31. DKI JAKARTA 13.147 1.459 3.849 262 3.696 5.186 2.072 3.340 69 30
32. JAWA BARAT 3.249.867 2.210.568 1.281.041 556.760 1.061.105 251.352 216.601 35.741 589.224 55.064
33. JAWA TENGAH 4.217.886 2.614.608 1.941.034 1.034.680 2.250.798 249.793 181.326 71.406 1.035.661 60.845
34. DI YOGYAKARTA 417.166 285.619 180.930 113.471 303.562 23.406 22.355 1.120 157.655 6.695
35. JAWA TIMUR 5.531.694 3.263.708 2.049.143 1.195.225 3.385.438 210.792 121.212 91.141 824.871 69.268
36. BANTEN 601.592 420.503 197.280 132.359 137.853 29.056 13.454 16.105 109.625 8.346
51. BALI 365.180 143.986 180.840 151.491 228.739 12.216 2.698 9.613 25.952 3.803
52. NUSA TENGGARA BARAT 756.147 512.557 178.569 149.379 355.480 41.075 13.758 28.532 31.708 9.789
53. NUSA TENGGARA TIMUR 873.084 676.589 268.637 496.685 632.469 45.435 15.949 31.668 211.682 14.895
61. KALIMANTAN BARAT 700.848 349.202 122.966 514.076 106.750 44.636 19.287 28.515 9.585 2.621
62. KALIMANTAN TENGAH 298.918 80.089 63.527 186.817 89.325 34.339 10.873 25.859 21.347 1.365
63. KALIMANTAN SELATAN 463.268 259.925 108.113 188.585 111.050 53.717 12.848 43.146 6.495 3.828
64. KALIMANTAN TIMUR 205.919 44.340 49.291 108.201 57.195 33.749 12.842 23.179 3.560 1.568
65. KALIMANTAN UTARA 58.829 22.167 18.801 18.960 17.874 18.835 9.552 10.021 2.606 257
71. SULAWESI UTARA 262.072 88.929 77.186 162.580 62.587 26.094 5.018 21.247 11.457 4.969
72. SULAWESI TENGAH 430.310 151.046 140.591 300.406 159.564 48.284 7.607 41.759 10.034 4.790
73. SULAWESI SELATAN 1.038.710 701.911 245.786 369.440 453.661 111.064 67.402 51.274 74.910 17.518
74. SULAWESI TENGGARA 329.535 101.057 89.488 192.393 126.562 57.707 16.180 44.976 51.148 1.861
75. GORONTALO 139.650 86.794 29.802 54.190 75.714 15.842 2.897 13.375 3.895 3.193
76. SULAWESI BARAT 193.182 80.756 51.526 128.162 84.100 19.697 5.359 14.743 9.489 1.893
81. MALUKU 194.356 99.614 69.676 122.550 47.162 40.695 9.031 33.687 12.528 3.594
82. MALUKU UTARA 145.201 31.646 36.005 126.070 29.220 15.724 1.109 14.986 2.084 272
91. PAPUA BARAT 47.125 23.345 32.816 15.874 12.459 9.195 885 8.377 3.278 249
92. PAPUA BARAT DAYA 31.593 15.262 19.347 7.223 5.963 9.525 975 8.761 4.382 149
94. PAPUA 71.208 35.907 36.342 31.154 21.482 16.546 1.033 15.609 1.847 441
95. PAPUA SELATAN 65.843 25.444 25.784 11.865 14.411 21.592 465 21.250 24.590 389
96. PAPUA TENGAH 204.434 158.521 75.342 12.989 77.291 9.676 1.023 8.716 12.391 202
97. PAPUA PEGUNUNGAN 221.145 220.016 109.085 8.584 113.498 1.494 917 578 31.768 37
TOTAL 28.418.382 15.551.270 9.494.427 10.873.560 12.047.389 1.852.832 939.701 955.589 3.468.034 362.551

Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian Menurut Wilayah dan Subsektor , INDONESIA, Tahun 2023

Indikator




Wilayah
:
INDONESIA
Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian Menurut Wilayah dan Subsektor , INDONESIA, Tahun 2023
Loading...

Indikator

Metadata Indikator
Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian
Banyaknya rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan minimal satu jenis kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar.

Satuan
Rumah Tangga

Manfaat
-

Interpretasi
Semakin tinggi nilai indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga usaha pertanian

Mekanisme perhitungan
Penjumlahan rumah tangga usaha pertanian

Rumus
\(\sum^n_{i=1}RutaST2023.L2.UTP\)

Disaggregasi
Wilayah, Golongan Luas Lahan Yang Dikuasai, Kelompok Umur Kepala Rumah Tangga, Jenis Kelamin Kepala Rumah Tangga, Jenis Usaha (Unit)

Frekuensi update
Lebih dari Dua Tahunan

Subyek
Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan

Ukuran
Total

Konsep
Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) :
Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri).

Jumlah Rumah Tangga Petani Tanaman Pangan
Banyaknya rumah tangga usaha pertanian yang mengusahakan/menguasai/melakukan kegiatan di subsektor tanaman pangan. Mengacu ke rumah tangga usaha pertanian (RTUP) tanaman pangan. Satu rumah tangga dapat mengusahakan lebih dari satu subsektor.

Satuan
Rumah Tangga

Manfaat
-

Interpretasi
Semakin tinggi angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga petani tanaman pangan

Mekanisme perhitungan
Penjumlahan rumah tangga usaha pertanian yang mengusahakan tanaman pangan

Rumus
\(\sum^n_{i=1}IDRutaST2023.L2.UTP\)

Disaggregasi
Wilayah

Frekuensi update
Lebih dari Dua Tahunan

Subyek
Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan

Ukuran
Total

Konsep
Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) :
Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri).

Petani :
Orang seorang dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.

Usaha Tanaman Pangan :
Kegiatan pertanian yang menghasilkan produk tanaman pangan (padi dan palawija) termasuk usaha pembibitan tanaman pangan, dan bukan sebagai buruh tani atau pekerja keluarga. Tanaman padi meliputi padi sawah dan padi ladang. Tanaman palawija meliputi: a. Biji-bijian seperti : jagung, sorghum/cantel, dan gandum. b. Kacang-kacangan seperti : kedelai, kacang tanah, dan kacang hijau. c. Umbi-umbian seperti: ubi kayu, ubi jalar, gembili, talas, garut, dan ganyong.

Jumlah Rumah Tangga Petani Hortikultura
Banyaknya rumah tangga usaha pertanian yang mengusahakan/menguasai/melakukan kegiatan di subsektor hortikultura. Mengacu pada rumah tangga usaha pertanian (RTUP) hortikultura. Satu rumah tangga dapat mengusahakan lebih dari satu subsektor.

Satuan
Rumah Tangga

Manfaat
-

Interpretasi
Semakin tinggi angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga petani hortikultura

Mekanisme perhitungan
Penjumlahan rumah tangga usaha pertanian yang mengusahakan tanaman hortikultura

Rumus
\(\sum^n_{i=1}IDRutaST2023.L2.UTP\)

Disaggregasi
Wilayah

Frekuensi update
Lebih dari Dua Tahunan

Subyek
Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan

Ukuran
Total

Konsep
Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) :
Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri).

Petani :
Orang seorang dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.

Usaha Tanaman Hortikultura :
Kegiatan hortikultura yang menghasilkan produk tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. Usaha perdagangan hortikultura tidak dikategorikan sebagai usaha tanaman hortikultura.

Jumlah Rumah Tangga Petani Perkebunan
Banyaknya rumah tangga usaha pertanian yang mengusahakan/menguasai/melakukan kegiatan di subsektor perkebunan. Mengacu pada rumah tangga usaha pertanian (RTUP) perkebunan. Satu rumah tangga dapat mengusahakan lebih dari satu subsektor.

Satuan
Rumah Tangga

Manfaat
-

Interpretasi
Semakin tinggi angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga petani perkebunan

Mekanisme perhitungan
Penjumlahan rumah tangga usaha pertanian yang mengusahakan perkebunan

Rumus
\(\sum^n_{i=1}IDRutaST2023.L2.UTP\)

Disaggregasi
Wilayah

Frekuensi update
Lebih dari Dua Tahunan

Subyek
Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan

Ukuran
Total

Konsep
Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) :
Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri).

Petani :
Orang seorang dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.

Usaha Tanaman Perkebunan :
Kegiatan perkebunan yang menghasilkan produk tanaman perkebunan, termasuk pembibitan tanaman perkebunan, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha.

Jumlah Rumah Tangga Petani Peternakan
Banyaknya rumah tangga usaha pertanian yang mengusahakan/menguasai/melakukan kegiatan di subsektor peternakan. Mengacu pada rumah tangga usaha pertanian (RTUP) peternakan. Satu rumah tangga dapat mengusahakan lebih dari satu subsektor.

Satuan
Rumah Tangga

Manfaat
-

Interpretasi
Semakin tinggi angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga petani peternakan

Mekanisme perhitungan
Penjumlahan rumah tangga usaha pertanian yang mengusahakan peternakan

Rumus
\(\sum^n_{i=1}IDRutaST2023.L2.UTP\)

Disaggregasi
Wilayah

Frekuensi update
Lebih dari Dua Tahunan

Subyek
Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan

Ukuran
Total

Konsep
Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) :
Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri).

Petani :
Orang seorang dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.

Usaha Peternakan :
Kegiatan pemeliharaan ternak (meliputi penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan) yang menghasilkan produk peternakan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha.

Jumlah Rumah Tangga Usaha Perikanan
Banyaknya rumah tangga usaha pertanian yang mengusahakan kegiatan di subsektor perikanan. Mengacu pada rumah tangga usaha pertanian (RTUP) perikanan. Satu rumah tangga dapat mengusahakan lebih dari satu subsektor.

Satuan
Rumah Tangga

Manfaat
-

Interpretasi
Semakin tinggi angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga petani perikanan.

Mekanisme perhitungan
Penjumlahan rumah tangga usaha pertanian yang mengusahakan perikanan

Rumus
\(\sum^n_{i=1}IDRutaST2023.L2.UTP\)

Disaggregasi
Wilayah

Frekuensi update
Lebih dari Dua Tahunan

Subyek
Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan

Ukuran
Total

Konsep
Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) :
Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri).

Usaha Perikanan :
Kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.

Jumlah Rumah Tangga Usaha Budi Daya Ikan
Banyaknya rumah tangga usaha pertanian yang melakukan usaha budidaya ikan. Mengacu pada rumah tangga usaha pertanian (RTUP) budidaya ikan. Satu rumah tangga dapat mengusahakan lebih dari satu subsektor.

Satuan
Rumah Tangga

Manfaat
-

Interpretasi
Semakin tinggi angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga usaha perikanan pembudidaya ikan.

Mekanisme perhitungan
Penjumlahan rumah tangga usaha pertanian yang melakukan usaha budidaya ikan

Rumus
\(\sum^n_{i=1}IDRutaST2023.L2.UTP(yang.melakukan.usaha.budidaya.ikan)\)

Disaggregasi
Wilayah

Frekuensi update
Lebih dari Dua Tahunan

Subyek
Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan

Ukuran
Total

Konsep
Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) :
Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri).

Usaha Budi Daya Ikan :
Kegiatan pemeliharaan, pembesaran dan/atau pembiakan (pembenihan) ikan dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan serta memanen hasilnya dengan tujuan sebagian atau seluruhnya untuk dijual/ ditukar atas risiko usaha.

Jumlah Rumah Tangga Usaha Perikanan Nelayan Tangkap
Banyaknya rumah tangga usaha perikanan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan

Satuan
Rumah Tangga

Manfaat
-

Interpretasi
Semakin tinggi angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga usaha perikanan nelayan tangkap.

Mekanisme perhitungan
Penjumlahan rumah tangga usaha pertanian yang melakukan usaha penangkapan ikan

Rumus
\(\sum^n_{i=1}IDRUTA.ST2023.L2.UTP(yang.melakukan.usaha.penangkapan.ikan)\)

Disaggregasi
Wilayah

Frekuensi update
Lebih dari Dua Tahunan

Subyek
Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan

Ukuran
Total

Konsep
Nelayan :
Setiap orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.

Penangkapan Ikan :
Kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.

Rumah Tangga Perikanan Tangkap :
Rumah tangga yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual. Setiap anggota Rumah Tangga yang melakukan usaha penangkapan ikan dicatat sebagai satu RTP yang melakukan pengelolaan usaha kegiatan usaha dalam satu Rumah Tangga dihitung sebagai satu unit RTP dipahami sebagai unit pengelolaan usaha dalam rumah tangga ekonomi perikanan tangkap (menanggung risiko usaha).

Jumlah Rumah Tangga Petani Hutan
Banyaknya rumah tangga yang terdapat salah seorang anggota rumah tangga sebagai petani tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan, dan juga melakukan usaha di bidang kehutanan, di dalam dan di luar kawasan hutan. Mengacu pada rumah tangga usaha pertanian (RTUP) kehutanan. Satu rumah tangga dapat mengusahakan lebih dari satu subsektor.

Satuan
Rumah Tangga

Manfaat
-

Interpretasi
Semakin tinggi angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga petani hutan.

Mekanisme perhitungan
Penjumlahan rumah tangga usaha pertanian yang melakukan usaha budidaya tanaman kehutanan/ penangkaran tumbuhan atau satwa liar/ pemungutan hasil hutan/ perburuan dan penangkapan satwa liar.

Rumus
\(\sum^n_{i=1}IDRutaST2023.L2.UTP\)

Disaggregasi
Wilayah

Frekuensi update
Lebih dari Dua Tahunan

Subyek
Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan

Ukuran
Total

Konsep
Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) :
Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri).

Petani :
Orang seorang dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha pertanian di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.

Petani Hutan :
Petani warga negara Indonesia yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan.

Usaha Tanaman Kehutanan :
Kegiatan kehutanan yang menghasilkan produk tanaman kehutanan (kayu, daun, getah, dan lain-lain) termasuk usaha pembibitan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas resiko usaha.

Usaha Pemungutan Hasil Hutan :
Kegiatan mengambil benda-benda hayati di hutan/kawasan hutan, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar. Jenis hasil hutan yang biasa dipungut, seperti: kayu bakar, madu, bambu, rotan, getah-getahan, buah-buahan, dll.

Usaha Penangkaran Tumbuhan/Satwa Liar :
Kegiatan kehutanan yang mengupayakan pembiakan tumbuhan/satwa liar melalui pengembangbiakan dan pembesaran dengan tetap mempertahankan jenisnya, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar.

Usaha Perburuan dan Penangkapan Satwa Liar :
Kegiatan berburu dan menangkap satwa liar dan/atau mengambil bagian-bagiannya, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar, misalnya penangkapan ular, buaya, ayam hutan, dll.

Jumlah Rumah Tangga Usaha Jasa Pertanian
Banyaknya rumah tangga usaha pertanian yang melakukan kegiatan usaha atas dasar balas jasa atau kontrak/secara borongan, seperti: melayani usaha di bidang pertanian antara lain Jasa pertanian tanaman pangan/hortikultura/perkebunan, Jasa peternakan, Jasa perikanan, Jasa kehutanan. Mengacu pada rumah tangga usaha pertanian (RTUP) jasa pertanian. Satu rumah tangga dapat mengusahakan lebih dari satu subsektor.

Satuan
Rumah Tangga

Manfaat
-

Interpretasi
Semakin tinggi angka indikator menunjukkan bahwa semakin banyak rumah tangga usaha jasa pertanian.

Mekanisme perhitungan
Penjumlahan rumah tangga usaha pertanian yang melakukan usaha jasa pertanian.

Rumus
\(\sum^n_{i=1}IDRutaST2023.L2.UTP(yang.melakukan.usaha.jasa.per\tan ian)\)

Disaggregasi
Wilayah

Frekuensi update
Lebih dari Dua Tahunan

Subyek
Hortikultura, kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan, tanaman pangan

Ukuran
Total

Konsep
Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) :
Rumah tangga yang memelihara/menguasai/melakukan kegiatan pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar (khusus tanaman pangan termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri).

Usaha Jasa Pertanian :
Kegiatan jasa pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak yang meliputi jasa penyiapan lahan pertanian, jasa penanaman lahan pertanian, jasa pemeliharaan lahan pertanian, jasa penyiraman lahan pertanian, termasuk penyiraman lahan melalui udara, jasa perapihan (trimming) pohon, jasa pemanenan, jasa pengendalian hama, jasa pengoperasian peralatan irigasi pertanian, jasa penyediaan perlengkapan mesin pertanian dengan operator.

Bagikan :

Telusuri Data Berdasarkan Tabel Topik